Jakarta — Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (WKMA) Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, memberikan pembinaan kepada Para Sekretaris Pengadilan se-Indonesia dalam kegiatan yang berlangsung di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jumat (12/12). Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa sekretaris memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas tata kelola pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, WKMA Non Yudisial menekankan bahwa peran sekretaris merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan mekanisme kerja pengadilan. Hakim, panitera, dan kesekretariatan merupakan satu rangkaian fungsi yang saling menopang. “Pengadilan tanpa hakim tidak dapat menghadirkan keadilan. Begitu pula, hakim dan panitera tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan penuh dari kesekretariatan,” ujarnya.
Beliau mengutip kembali pesan Ketua Mahkamah Agung (KMA) bahwa kesekretariatan adalah sarana penunjang vital yang membantu ketua pengadilan menjalankan kepentingan organisasi. Dukungan administratif dan manajerial yang diberikan sekretaris menjadi fondasi penting bagi efektivitas lembaga peradilan.
Baca Juga: Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan
WKMA Non Yudisial menjabarkan sejumlah peran strategis seorang sekretaris pengadilan, antara lain sebagai motor penggerak administrasi peradilan, yang memastikan kelancaran seluruh proses administrative, pengelola SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar hakim dan kepaniteraan dan penunjang utama pelaksanaan tupoksi hakim dan panitera.
“Tugas hakim tidak dapat dijalankan secara maksimal apabila sarana prasarana tidak terpenuhi. Ruang sidang, komputer, jaringan, hingga ATK,” tegasnya.
Selain fungsi administratif, sekretaris juga memiliki peran besar dalam penguatan tata kelola organisasi pengadilan. Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran. Sekretaris harus memahami penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), program kerja tahunan, serta estimasi kebutuhan biaya.
WKMA menyoroti masih adanya sekretaris yang belum mahir menyusun RKA secara mandiri sehingga hanya menyalin dokumen tahun sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan organisasi bersifat dinamis dan harus dianalisis berdasarkan kondisi aktual.
Baca Juga: Tapak Tilas: Role Model Sekretaris Support Untuk Supporting
Ia juga mendorong para sekretaris untuk terus belajar dan tidak ragu berdiskusi dengan rekan sejawat. “Jika belum mahir, silakan bertanya kepada sesama sekretaris,” pesannya. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI