Cari Berita

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai MA, Janji Bantu Menangkan Perkara

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-09-18 19:15:00
Dok. MA

Jakarta - Pelaksana tugas Panitera Mahkamah Agung, Dr. Sudharmawatiningsih menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar semakin waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pegawai Mahkamah Agung (MA). 

Adapun bentuk penipuan yang mengatasnamakan pegawai MA dengan menggunakan modus menghubungi pihak yang sedang berperkara melalui WhatsApp dan menawarkan bantuan untuk memenangkan perkara atau mempercepat proses penanganan perkara di MA.

Kepaniteraan MA telah menerima sejumlah laporan dari pihak berperkara yang mengaku dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai MA. Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan memperlihatkan sejumlah dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen yang ditampilkan antara lain berupa tangkapan layar draft putusan dan akta pernyataan kasasi. Setelah membangun kepercayaan korban, pelaku kemudian menawarkan bantuan tertentu dan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Melampaui Bedrog: Rekonstruksi Makna 'Penipuan' Dalam Pasal 126 Ayat (5) UU Kepailitan Untuk Proteksi Boedel Pailit

Menanggapi laporan tersebut, Dr. Sudharmawatiningsih yang saat ini juga menduduki jabatan sebagai hakim agung kamar pidana, menegaskan agar masyarakat tidak menanggapi komunikasi maupun permintaan dari pihak yang menawarkan jasa untuk mengurus atau memenangkan perkara di MA.

“Dalam ada kekurangan berkas atau hal lain yang bersifat administrasi perkara, termasuk penyampaian salinan putusan, korespondensi MA hanya dilakukan ke pengadilan pengaju,” ujarnya.

Kepaniteraan MA mengingatkan bahwa dokumen pengadilan yang disampaikan kepada publik, termasuk putusan, pada prinsipnya berbentuk salinan. Dalam praktik dan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan, salinan putusan MA ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menerima dokumen yang diklaim sebagai putusan MA dari pihak yang tidak memiliki kewenangan menyampaikan dokumen tersebut. Terlebih apabila dokumen tersebut justru ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera pengganti dalam bentuk yang dikirimkan langsung kepada pihak berperkara oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai MA. Kondisi tersebut, menurut Dr. Sudharmawatiningsih, patut menjadi alasan untuk meragukan keaslian dokumen.

Dalam salah satu kasus yang dilaporkan, pelaku menggunakan nomor WhatsApp **08984585**** dan memperkenalkan diri sebagai “Adrian P dari MA”, dan menghubungi salah seorang pencari keadilan dan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses minutasi serta pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Untuk memperkuat kesan bahwa dirinya benar-benar mengetahui perkara tersebut, pelaku menyebut identitas pihak dan nomor perkara serta mengirimkan tangkapan layar yang diklaim sebagai salinan putusan. Modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku berusaha membangun kepercayaan dengan memanfaatkan informasi perkara yang sebenarnya bersifat spesifik dan meyakinkan bagi pihak yang sedang berperkara.

Selain itu, ada pula modus menawarkan “Menguatkan” putusan. Pelaku menghubungi seorang pencari keadilan dan mengaku sebagai pegawai MA. Kali ini, pelaku menawarkan bantuan untuk “menguatkan” putusan agar perkara tersebut ditolak.

Padahal, penanganan perkara di MA dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dapat diperjualbelikan melalui komunikasi pribadi dengan pihak yang sedang berperkara.

Baca Juga: Serat Kalatidha Pada Peradilan Indonesia

Terhadap kondisi tersebut, Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kemenangan perkara, percepatan penanganan perkara, pemberian salinan putusan sebelum waktunya, ataupun bentuk bantuan lain dengan imbalan sejumlah uang.

“Penanganan perkara di Mahkamah Agung dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi.” Tegas Dr.Sudharmawatiningsih. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…