White
collar crime merupakan konsep yang
diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland (1939) untuk menggambarkan kejahatan
yang dilakukan oleh individu yang memiliki status sosial tinggi dan jabatan
terhormat dalam menjalankan pekerjaannya.
Korupsi
tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi sebagai kejahatan
yang lahir dari relasi kekuasaan, kesempatan, dan lemahnya pengawasan
kelembagaan. Fenomena tersebut menjadikan korupsi sebagai bentuk kejahatan yang
memiliki dampak ekonomi, sosial, politik, bahkan moral yang jauh lebih luas
dibandingkan kejahatan konvensional.
Di
Indonesia, sebagian besar perkara korupsi melibatkan pejabat negara,
penyelenggara pemerintahan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun
pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu,
pendekatan kriminologi diperlukan agar analisis terhadap korupsi tidak berhenti
pada aspek yuridis, tetapi juga mengkaji faktor penyebab, pola perilaku, dan
kondisi sosial yang memungkinkan kejahatan tersebut berkembang (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025:
3-6).
Baca Juga: Hakim Sang OPTIMUS PRIME
White
collar crime memiliki karakter yang
berbeda dengan kejahatan jalanan. Kejahatan ini dilakukan secara sistematis,
terencana, menggunakan kecakapan profesional, serta sering kali memanfaatkan
mekanisme administrasi dan regulasi yang sah sebagai sarana melakukan
penyimpangan. Kerugian yang ditimbulkan juga tidak selalu tampak secara
langsung karena berlangsung melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan
kewenangan, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, suap, maupun rekayasa
anggaran (Fanny May Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan
Riski, 2023: 18-22).
Pandangan
tersebut secara tidak langsung menunjukkan kepada kita bahwa white collar
crime merupakan bentuk penyimpangan yang lahir dari penyalahgunaan
kepercayaan publik. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat
justru berubah menjadi instrumen memperoleh keuntungan pribadi.
Analisis Kriminologis Terhadap Penyebab Korupsi
Pendekatan
kriminologi menjelaskan bahwa korupsi tidak terjadi karena satu faktor tunggal.
Salah satu teori yang relevan ialah Differential Association Theory dari
Sutherland. Teori ini menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui
interaksi sosial dalam lingkungan kerja maupun organisasi. Ketika budaya
organisasi menganggap praktik gratifikasi, pemberian komisi, atau
penyalahgunaan anggaran sebagai sesuatu yang lazim, individu baru akan
mempelajari dan menginternalisasi perilaku tersebut sebagai kebiasaan
organisasi (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 362-364).
Selanjutnya,
Theory of Opportunity menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat
kesempatan yang besar akibat lemahnya sistem pengawasan, rendahnya
transparansi, serta minimnya akuntabilitas. Peluang tersebut semakin besar
apabila mekanisme pengendalian internal tidak berjalan efektif atau terdapat
konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain,
kesempatan menjadi faktor dominan yang mendorong seseorang melakukan korupsi
meskipun sebelumnya tidak memiliki kecenderungan kriminal (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 10-14).
Selain
itu, Neutralization Theory menjelaskan bahwa pelaku koruspi sering
membangun pembenaran moral atas tindakannya. Pelaku menganggap korupsi sebagai
kompensasi atas beban pekerjaan, bentuk penghargaan yang tidak diberikan
negara, atau praktik yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Proses
rasionalisasi tersebut menghilangkan rasa bersalah sehingga pelaku tetap
memandang dirinya sebagai individu yang bermoral meskipun melakukan tindak
pidana (Nida Fauziah Hasanah dan Oci Senjaya, 2026: 365-367).
Perkembangan
kajian kriminologi mutakhir juga menunjukkan bahwa budaya organisasi memiliki
kontribusi besar terhadap keberlangsungan white collar crime. Organisasi
yang menoleransi praktik penyimpangan akan membentuk budaya permisif sehingga
korupsi berubah dari perilaku individual menjadi kejahatan kolektif yang
dilakukan secara sistematis. Dalam kondisi demikian, tekanan kelompok lebih
dominan dibandingkan nilai integritas individu (Aurel Sulthon Hakim
S. dan Kuswandi, 2026: 45-51).
Karakteristik White Collar Crime Dalam Perkara Korupsi
Perkara
korupsi di Indonesia memperlihatkan beberapa karakteristik utama white
collar crime. Pertama, pelaku memiliki akses terhadap sumber daya
negara dan kewenangan administratif. Kedua, modus operandi dilakukan
melalui manipulasi prosedur yang tampak legal sehingga sulit dideteksi sejak
awal. Ketiga, pelaku memanfaatkan jaringan kekuasaan untuk menghilangkan
jejak kejahatan atau menghambat proses penyidikan. Keempat, dampak
kerugian tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas
pelayanan publik, meningkatkan ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi negara (Mayza Nur Alfi Syaharani dan Hana Faridah, 2025:
8-11).
Karakteristik
tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi
atau penyimpangan etika, melainkan kejahatan struktural yang memanfaatkan
legitimasi jabatan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup
dilakukan melalui pendekatan represif berupa pemidanaan, tetapi juga memerlukan
reformasi kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, penguatan sistem
pengawasan internal, serta pembangunan budaya integritas di seluruh sektor
pemerintahan.
Upaya Penanggulangan Dari Perspektif Kriminologi
Kriminologi
modern menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam menanggulangi white
collar crime. Pencegahan tersebut dilakukan melalui peningkatan
transparansi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern
pemerintah yang efektif, optimalisasi audit berbasis risiko, serta penguatan
perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower). Di samping
itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan mampu
mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan karena seluruh proses administrasi
dapat ditelusuri secara digital (Syifa Alwardah dan Sindi Sahputri, 2023: 15-18).
Di
sisi lain, penegakan hukum harus memberikan efek jera melalui pemulihan
kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana, serta penerapan sanksi
yang proporsional terhadap pelaku. Pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan
pendidikan antikorupsi dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi
integritas sehingga pencegahan tidak hanya bergantung pada ancaman pidana.
PENUTUP
White
collar crime dalam perkara tindak
pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang lahir dari penyalahgunaan
kekuasaan, kewenangan, dan kepercayaan publik. Perspektif kriminologi
menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh motif ekonomi, tetapi
juga oleh budaya organisasi, proses pembelajaran sosial, kesempatan melakukan
penyimpangan, serta rasionalisasi moral pelaku. Oleh sebab itu, pemberantasan
korupsi memerlukan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan kebijakan
hukum pidana, reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya
integritas. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi peluang terjadinya white
collar crime sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem
hukum dan pemerintahan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Aurel Sulthon
Hakim S. dan Kuswandi. (2026). “Korupsi dalam Lingkaran Budaya Organisasi:
Kajian Kriminologi”. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol. 4. No. 1.
Fanny May
Sarah, Dea Ayu Pitaloka, dan Moh. Fadlan Riski. (2023). “Pengaturan dan
Penegakan Hukum bagi Tindak Pidana White Collar Crime”. Indonesian
Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.
Mayza Nur Alfi
Syaharani dan Hana Faridah. (2025). “Maraknya Tindak Pidana Korupsi sebagai
Salah Satu White Collar Crime dalam Perspektif Kriminologi”. Jurnal
Justitia. Vol. 8. No. 1.
Nida Fauziah
Hasanah dan Oci Senjaya. (2026). “Pendekatan Teoritis Kriminologi terhadap Pola
Perilaku dan Faktor Penyebab Korupsi”. Asas Wa Tandhim. Vol. 5. No. 2.
Baca Juga: Korupsi dan 3 Strategi Licin White Collar Crime
Syifa Alwardah
dan Sindi Sahputri. (2023). “Upaya Pencegahan White Collar Crime”. Indonesian
Journal of Multidisciplinary Scientific Studies. Vol. 2. No. 1.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI