Ruang
sidang
adalah rumah
bersama para penegak hukum. Di bawah atapnya, hakim, jaksa, dan advokat berdiri
di atas pijakan peran yang berbeda, namun terikat pada satu komitmen tunggal:
menegakkan keadilan. Di balik riuhnya dialektika hukum, ada satu momen krusial
yang kerap luput dari perhatian publik, padahal menyimpan esensi filosofis yang
mendalam. Momen itu terjadi tepat setelah hakim ketua selesai membacakan amar
putusan, menyatakan sidang ditutup, lalu mengetukkan palunya.
Bagi masyarakat awam, detik-detik
saat majelis hakim beranjak meninggalkan ruangan hanyalah sebuah formalitas
seremonial. Namun, justru pada masa transisi itulah kualitas adab peradilan
sebuah bangsa sedang diuji secara nyata: apakah ruang suci tersebut mampu
mempertahankan kesuciannya atau justru merosot menjadi arena kegaduhan.
Belakangan ini, publik kerap
disuguhi fenomena memprihatinkan di mana ketidakpuasan atas suatu putusan
langsung tumpah menjadi interupsi keras, sorakan, bahkan tindakan destruktif
fisik, sekalipun sidang secara resmi telah dinyatakan ditutup.
Baca Juga: Menguatkan Budaya Literasi: Merawat Ekosistem Menulis dan Membaca di Dandapala
Kita tentu masih ingat insiden
kelam saat pembacaan vonis perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang berujung pada kericuhan fisik antara terdakwa, penasihat
hukum, dan saksi korban. Rentetan kegaduhan di ruang sidang ini terus berulang,
mulai dari adu mulut agresif antar-penegak hukum hingga aksi baku pukul massa
pasca-sidang seperti yang terjadi pada sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Fenomena ini memicu refleksi
penting mengenai batasan etika dan hukum. Kita perlu memetakan kembali garis
tegas yang memisahkan antara hak hukum untuk menguji putusan dan pelanggaran
terhadap kehormatan institusi peradilan. Aturan-aturan ketertiban tidak
diciptakan untuk memberangus hak-hak pencari keadilan atau membentengi hakim
dari kritik masyarakat. Hukum acara kita telah menyediakan kanal resmi yang
beradab bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, yaitu
melalui upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Meluapkan
kekecewaan dengan cara merusak ketertiban ruang sidang, bahkan pasca-ketukan
palu akhir, justru merobek marwah sistem peradilan itu sendiri.
Tinjauan Hukum Sebagai
Sistem yang Beradab
Jika dibedah melalui kacamata teori
hukum, tindakan memicu kegaduhan pasca-sidang ditutup merupakan bentuk nyata
dari contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Dalam mazhab
positivisme hukum, aturan diciptakan untuk menjamin kepastian dan ketertiban.
Instrumen hukum positif kita telah mengantisipasi hal ini guna melindungi
kewibawaan proses peradilan.
Ketentuan mengenai ketertiban ini
kini diakomodasi lebih progresif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui instrumen ini,
setiap orang yang hadir di persidangan diwajibkan secara hukum untuk
menunjukkan sikap hormat dan mematuhi seluruh tata tertib pengadilan. Guna
menegakkan keadilan proses (due process of law), undang-undang
memberikan mandat aktif kepada hakim ketua sidang untuk mengendalikan
persidangan secara tegas, termasuk mengambil tindakan seketika terhadap siapa
pun yang mengganggu jalannya proses hukum.
Lebih jauh lagi, spektrum hukum
pidana kita menjangkau perilaku korosif ini melalui Pasal 217 KUHP lama yang
mengancam pidana bagi siapapun yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang
pengadilan. Ketegasan ini pun diperbarui dalam kodifikasi hukum pidana nasional
lewat Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara spesifik
melarang perbuatan membuat gaduh di dekat ruang sidang pada saat persidangan
berlangsung. Sanksi pidana dalam ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga the
majesty of the law (keagungan hukum).
Namun, kepatuhan terhadap hukum
tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Mengutip filsuf hukum Lon
Fuller dalam teorinya The Morality of Law, hukum memiliki moralitas
internal (internal morality of law) yang menuntut keteraturan,
kejelasan, dan kepatuhan prosedural. Ketika seseorang merusak ketertiban ruang
sidang hanya karena tidak puas dengan putusan, ia tidak sekadar melanggar pasal
pidana, melainkan sedang meruntuhkan sendi-sendi prosedural yang membuat hukum
itu bekerja secara adil dan dapat diprediksi.
Etika Deontologi dan
Kesucian Ruang Sidang
Dari perspektif kajian moral, ruang
sidang pada hakikatnya adalah perwujudan dari kontrak sosial untuk
menyelesaikan konflik secara damai dan rasional. Etika profesi hukum, baik bagi
hakim, jaksa, maupun advokat adalah kompas moral yang menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketika etika ini dilanggar oleh para pengunjung atau bahkan oknum penegak hukum
itu sendiri di dalam persidangan, terjadi kemerosotan moralitas publik.
Secara filosofis, sudut pandang
Etika Deontologi Immanuel Kant dapat digunakan untuk membedah fenomena ini.
Kant menekankan prinsip Categorical Imperative (imperatif kategoris), di
mana manusia wajib bertindak berdasarkan kewajiban moral demi menghormati hukum
moral itu sendiri, bukan berdasarkan kepentingan atau emosi sesaat. Dalam
konteks ini, menghormati persidangan, termasuk menerima putusan dengan kepala
dingin pasca palu diketuk adalah kewajiban moral yang mutlak (duty).
Kanal ketidakpuasan tidak boleh
disalurkan lewat amarah otot di ruang sidang, melainkan wajib dialirkan melalui
mekanisme yang disediakan oleh hukum acara. Menolak putusan dengan cara membuat
kegaduhan adalah bentuk pemuasan ego yang mengorbankan kepentingan umum yang
lebih besar, yakni kewibawaan institusi pengadilan sebagai benteng terakhir
pencari keadilan.
Penutup
Hukum yang hidup dalam masyarakat
yang beradab selalu membuka ruang bagi eksaminasi publik dan kritik akademis
yang objektif terhadap suatu putusan. Namun, kritik tersebut harus dilayangkan
di ruang publik ilmiah, bukan dalam bentuk anarki di ruang sidang. Menjaga adab
di ruang sidang adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Ruang
pengadilan harus tetap menjadi ruang intelektual yang sakral, tempat di mana
argumentasi diuji dengan kedalaman berpikir dan kepala dingin, bukan dengan
otot atau teriakan.
Baca Juga: Merawat Integritas Melalui Keteladanan
Ketukan palu hakim boleh jadi
menandai berakhirnya sebuah perkara di persidangan, namun ia sekaligus menjadi
penanda dimulainya ujian bagi kedewasaan moral, spiritual, dan rasionalitas
kita dalam merawat peradaban hukum di Indonesia. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI