Cari Berita

Merawat Adab di Ruang Sidang

Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum-Hakim Tinggi PT Denpasar - Dandapala Contributor 2026-07-16 16:50:10
Dok. Penulis.

Ruang sidang adalah rumah bersama para penegak hukum. Di bawah atapnya, hakim, jaksa, dan advokat berdiri di atas pijakan peran yang berbeda, namun terikat pada satu komitmen tunggal: menegakkan keadilan. Di balik riuhnya dialektika hukum, ada satu momen krusial yang kerap luput dari perhatian publik, padahal menyimpan esensi filosofis yang mendalam. Momen itu terjadi tepat setelah hakim ketua selesai membacakan amar putusan, menyatakan sidang ditutup, lalu mengetukkan palunya.

Bagi masyarakat awam, detik-detik saat majelis hakim beranjak meninggalkan ruangan hanyalah sebuah formalitas seremonial. Namun, justru pada masa transisi itulah kualitas adab peradilan sebuah bangsa sedang diuji secara nyata: apakah ruang suci tersebut mampu mempertahankan kesuciannya atau justru merosot menjadi arena kegaduhan.

Belakangan ini, publik kerap disuguhi fenomena memprihatinkan di mana ketidakpuasan atas suatu putusan langsung tumpah menjadi interupsi keras, sorakan, bahkan tindakan destruktif fisik, sekalipun sidang secara resmi telah dinyatakan ditutup.

Baca Juga: Menguatkan Budaya Literasi: Merawat Ekosistem Menulis dan Membaca di Dandapala

Kita tentu masih ingat insiden kelam saat pembacaan vonis perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berujung pada kericuhan fisik antara terdakwa, penasihat hukum, dan saksi korban. Rentetan kegaduhan di ruang sidang ini terus berulang, mulai dari adu mulut agresif antar-penegak hukum hingga aksi baku pukul massa pasca-sidang seperti yang terjadi pada sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fenomena ini memicu refleksi penting mengenai batasan etika dan hukum. Kita perlu memetakan kembali garis tegas yang memisahkan antara hak hukum untuk menguji putusan dan pelanggaran terhadap kehormatan institusi peradilan. Aturan-aturan ketertiban tidak diciptakan untuk memberangus hak-hak pencari keadilan atau membentengi hakim dari kritik masyarakat. Hukum acara kita telah menyediakan kanal resmi yang beradab bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, yaitu melalui upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Meluapkan kekecewaan dengan cara merusak ketertiban ruang sidang, bahkan pasca-ketukan palu akhir, justru merobek marwah sistem peradilan itu sendiri.

Tinjauan Hukum Sebagai Sistem yang Beradab

Jika dibedah melalui kacamata teori hukum, tindakan memicu kegaduhan pasca-sidang ditutup merupakan bentuk nyata dari contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Dalam mazhab positivisme hukum, aturan diciptakan untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Instrumen hukum positif kita telah mengantisipasi hal ini guna melindungi kewibawaan proses peradilan.

Ketentuan mengenai ketertiban ini kini diakomodasi lebih progresif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui instrumen ini, setiap orang yang hadir di persidangan diwajibkan secara hukum untuk menunjukkan sikap hormat dan mematuhi seluruh tata tertib pengadilan. Guna menegakkan keadilan proses (due process of law), undang-undang memberikan mandat aktif kepada hakim ketua sidang untuk mengendalikan persidangan secara tegas, termasuk mengambil tindakan seketika terhadap siapa pun yang mengganggu jalannya proses hukum.

Lebih jauh lagi, spektrum hukum pidana kita menjangkau perilaku korosif ini melalui Pasal 217 KUHP lama yang mengancam pidana bagi siapapun yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan. Ketegasan ini pun diperbarui dalam kodifikasi hukum pidana nasional lewat Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara spesifik melarang perbuatan membuat gaduh di dekat ruang sidang pada saat persidangan berlangsung. Sanksi pidana dalam ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga the majesty of the law (keagungan hukum).

Namun, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Mengutip filsuf hukum Lon Fuller dalam teorinya The Morality of Law, hukum memiliki moralitas internal (internal morality of law) yang menuntut keteraturan, kejelasan, dan kepatuhan prosedural. Ketika seseorang merusak ketertiban ruang sidang hanya karena tidak puas dengan putusan, ia tidak sekadar melanggar pasal pidana, melainkan sedang meruntuhkan sendi-sendi prosedural yang membuat hukum itu bekerja secara adil dan dapat diprediksi.

Etika Deontologi dan Kesucian Ruang Sidang

Dari perspektif kajian moral, ruang sidang pada hakikatnya adalah perwujudan dari kontrak sosial untuk menyelesaikan konflik secara damai dan rasional. Etika profesi hukum, baik bagi hakim, jaksa, maupun advokat adalah kompas moral yang menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika etika ini dilanggar oleh para pengunjung atau bahkan oknum penegak hukum itu sendiri di dalam persidangan, terjadi kemerosotan moralitas publik.

Secara filosofis, sudut pandang Etika Deontologi Immanuel Kant dapat digunakan untuk membedah fenomena ini. Kant menekankan prinsip Categorical Imperative (imperatif kategoris), di mana manusia wajib bertindak berdasarkan kewajiban moral demi menghormati hukum moral itu sendiri, bukan berdasarkan kepentingan atau emosi sesaat. Dalam konteks ini, menghormati persidangan, termasuk menerima putusan dengan kepala dingin pasca palu diketuk adalah kewajiban moral yang mutlak (duty).

Kanal ketidakpuasan tidak boleh disalurkan lewat amarah otot di ruang sidang, melainkan wajib dialirkan melalui mekanisme yang disediakan oleh hukum acara. Menolak putusan dengan cara membuat kegaduhan adalah bentuk pemuasan ego yang mengorbankan kepentingan umum yang lebih besar, yakni kewibawaan institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Penutup

Hukum yang hidup dalam masyarakat yang beradab selalu membuka ruang bagi eksaminasi publik dan kritik akademis yang objektif terhadap suatu putusan. Namun, kritik tersebut harus dilayangkan di ruang publik ilmiah, bukan dalam bentuk anarki di ruang sidang. Menjaga adab di ruang sidang adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Ruang pengadilan harus tetap menjadi ruang intelektual yang sakral, tempat di mana argumentasi diuji dengan kedalaman berpikir dan kepala dingin, bukan dengan otot atau teriakan.

Baca Juga: Merawat Integritas Melalui Keteladanan

Ketukan palu hakim boleh jadi menandai berakhirnya sebuah perkara di persidangan, namun ia sekaligus menjadi penanda dimulainya ujian bagi kedewasaan moral, spiritual, dan rasionalitas kita dalam merawat peradaban hukum di Indonesia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…