Cari Berita

Anggota KY: Hakim Tak Cukup Diawasi, Mereka Juga Harus Dilindungi

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-16 15:35:50
Dok. Komisi Yudisial

Jakarta – Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija menyoroti pengawasan dan perlindungan hakim dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana yang disampaikan dalam dialog interaktif di Studio Pro 3 RRI pada hari Senin (13/7).

Anggota KY yang juga pernah menduduki kursi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara tersebut mengatakan pada prinsipnya perlu keseimbangan dalam pengawasan serta perlindungan kepada hakim agar dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim dapat berperan secara mandiri, adil, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.

Dalam diskusi interaktifnya di studio pro 3 RRI, Willem Saija juga menyampaikan pentingnya advokasi hakim sebagai penerjemah dari tugas undang-undang. “Sebagai bentuk pelaksanaan tugas undang-undang, KY melakukan advokasi untuk menindaklanjuti Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).” Ucap Willem Saija.

Baca Juga: Terbukti Pelihara Satwa Owa Ungko, Budianto dibui 5 Bulan 11 Hari di PN Pekanbaru

Lebih lanjut, terdapat Upaya dan Langkah yang diambil oleh KY yang meliputi Tindakan responsif hingga Langkah preventif.  “Upaya advokasi tersebut terbagi menjadi langkah responsif dan preventif. Langkah responsif mencakup mediasi, rekonsiliasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi anarkis di lingkungan peradilan. Adapun langkah preventif diwujudkan melalui edukasi lewat diskusi publik dan program klinik etik yang bermitra dengan berbagai perguruan tinggi.” Tambahnya dalam dialog di RRI tersebut.

Baca Juga: 2 Satwa Dilindungi Owa Jawa Diperdagangkan, Buruh di Tasikmalaya Dipenjara 3 Tahun

Willem Saija juga menyoroti mengenai alat detektor yang sekarang sudah jarang digunakan oleh pengadilan. Willem membandingkan dengan pengadilan di luar negeri yang mana Ketika masuk ke pengadilan terdapat alat detektor yang mendeteksi orang masuk sehingga barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke pengadilan dapat langsung diantisipasi sejak awal.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya, KY telah menyusun kajian untuk memperkuat sistem keamanan di pengadilan. Hasil dari kajian ini sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan harapan bisa menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk memperbaiki kebijakan keamanan yang ada. (bma/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…