Cari Berita

Dilema Pengakuan Bersalah: Dari Pencarian Kebenaran Materiil Menuju Efisiensi Peradilan?

Raja Bonar Wansi Siregar-Hakim PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-03-04 07:10:59
Dok. Ist.

Dalam KUHAP baru dikenal sebuah mekanisme yang disebut dengan plea bargain, sebuah mekanisme yang berawal dari praktik peradilan (judicial practice) yang terjadi di Amerika Serikat dan Inggris pada abad ke-19 dan  ke-18, yang dalam perkembangannya lebih dikenal sebagai pengakuan bersalah (plea bargaining).

Meskipun saat itu tidak ada peraturan formal yang berlaku, plea bargaining merupakan praktik yang umum dilakukan di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 antara Jaksa dan Terdakwa.

Jika kita menelisik lebih dalam, mekanisme plea bargain diterapkan sebagai akibat adanya proses persidangan yang berlarut, amat terlebih jika Terdakwa tidak menerima putusan Hakim dan mengajukan upaya hukum (legal remedies) dari banding sampai kasasi bahkan peninjauan kembali.

Baca Juga: Hakim Dalam Perspektif Epistemologi Hukum: Klaim Kebenaran dalam Proses Peradilan

Dari tiga pintu masuk dalam plea bargain (pengakuan bersalah) baik berdasarkan pasal 78, 205 dan 234 KUHAP baru, kewenangan untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah dari Terdakwa sepenuhnya berada di tangan Hakim. Namun yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi parameter bagi Hakim dalam menilai pengakuan bersalah tersebut?

Berdasarkan tiga pintu masuk dalam pengakuan bersalah tersebut, berikut dirangkum parameter bagi Hakim dalam menilai pengakuan bersalah:

Pasal

Parameter

78 ayat 12

Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

205 ayat 3

Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

234 ayat 4

Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.

         

Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi parameter utama bagi Hakim dalam menilai pengakuan bersalah tersebut terletak pada keyakinan (conviction). Kondisi ini menjadi dinamika yang baru dalam praktik peradilan bagi Hakim, karena ia dituntut untuk membangun keyakinan terhadap perbuatan Terdakwa, pada saat alat bukti (evidence) yang tersedia belum sepenuhnya diperiksa dalam persidangan.

Jika kita membandingkan penilaian Hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan penilaian Hakim dalam menerima atau menolak pengakuan bersalah Terdakwa, tentu akan sangat bertolak belakang.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus memeriksa dan menilai terlebih dahulu alat bukti yang diajukan, lalu menentukan keyakinannya, sedangkan dalam pengakuan bersalah, Hakim harus terlebih dahulu menentukan keyakinannya, baru memeriksa alat bukti yang ada. Hal ini selaras dengan orientasi hukum pidana yang pada hakikatnya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, berbeda dengan mekanisme pengakuan bersalah yang lebih menitikberatkan pada percepatan penyelesaian perkara.

Dalam menilai pengakuan bersalah dari Terdakwa, Hakim haruslah meneliti secara mendalam, apakah pengakuan bersalah tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

Tentu ini menjadi tantangan (challenge) bagi Hakim dalam menilai adanya pengakuan bersalah tersebut, mengingat penilaian tersebut dilakukan sebelum alat bukti lainnya diperiksa secara langsung di persidangan. Hakim juga harus memastikan pada saat pengakuan bersalah tersebut disampaikan di tingkat penyidikan, Tersangka haruslah didampingi oleh Advokat. Karena jangan sampai pada tingkat penyidikan, kehadiran Advokat hanyalah sebuah formalitas di atas kertas, tanpa adanya pendampingan secara nyata waktu pemeriksaan.    

Dengan adanya pengakuan bersalah tersebut, Hakim harus cermat dan selektif dalam menilai dan menerimanya, agar putusan dijatuhkan terhadap pelaku yang sebenarnya melakukan tindak pidana, jangan sampai mekanisme pengakuan bersalah dijadikan sarana (instrument) untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

Permasalahan menjadi semakin kompleks dalam perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming), khususnya apabila pemeriksaannya dilakukan secara terpisah (splitsing), karena berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan apabila tidak seluruh Terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal. Situasi ini menempatkan Hakim pada posisi dilematis antara upaya menemukan kebenaran materiil atau tuntutan efisiensi proses peradilan.

Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik

Untuk meminimalisir kekeliruan dalam menerima pengakuan bersalah dari Terdakwa tersebut, berikut langkah yang dapat dilakukan Hakim:

  1. Hakim wajib memastikan pengakuan bersalah Terdakwa/Tersangka dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh pada setiap tingkat pemeriksaan.
  2. Hakim harus memastikan Tersangka didampingi oleh Advokat sewaktu diperiksa di tingkat penyidikan dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan yang sebaiknya turut ditandatangani oleh Advokat. Kehadiran dari Advokat sangatlah penting untuk memastikan tidak adanya intimidasi dan pengakuan tidak diperoleh secara paksa.
  3. Keterangan para saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan, sebaiknya dilakukan di bawah sumpah, agar memiliki nilai kekuatan pembuktian yang kuat.

Dengan adanya mekanisme pengakuan bersalah tersebut, tentu proses peradilan (legal process) akan menjadi lebih efisien, namun dalam penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana oleh Hakim, mengingat esensi hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Sebab “Menghukum orang yang salah, sekalipun ringan, tetap merupakan ketidakadilan.”

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…