Dalam
KUHAP baru dikenal sebuah mekanisme yang disebut dengan plea bargain,
sebuah mekanisme yang berawal dari praktik peradilan (judicial practice)
yang terjadi di Amerika Serikat dan Inggris pada abad ke-19 dan ke-18, yang dalam perkembangannya lebih
dikenal sebagai pengakuan bersalah (plea bargaining).
Meskipun
saat itu tidak ada peraturan formal yang berlaku, plea bargaining
merupakan praktik yang umum dilakukan di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19
dan awal abad ke-20 antara Jaksa dan Terdakwa.
Jika
kita menelisik lebih dalam, mekanisme plea
bargain diterapkan sebagai akibat adanya proses persidangan yang berlarut,
amat terlebih jika Terdakwa tidak menerima putusan Hakim dan mengajukan upaya
hukum (legal remedies) dari banding sampai kasasi bahkan peninjauan
kembali.
Baca Juga: Hakim Dalam Perspektif Epistemologi Hukum: Klaim Kebenaran dalam Proses Peradilan
Dari
tiga pintu masuk dalam plea bargain (pengakuan bersalah) baik
berdasarkan pasal 78, 205 dan 234 KUHAP baru, kewenangan untuk menerima atau
menolak pengakuan bersalah dari Terdakwa sepenuhnya berada di tangan Hakim.
Namun yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi parameter bagi Hakim dalam
menilai pengakuan bersalah tersebut?
Berdasarkan tiga pintu masuk dalam
pengakuan bersalah tersebut, berikut dirangkum parameter bagi Hakim dalam
menilai pengakuan bersalah:
|
Pasal |
Parameter |
|
78 ayat 12 |
Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan
bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua)
alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam
berita acara. |
|
205 ayat 3 |
Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan
bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim
menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat |
|
234 ayat 4 |
Hakim dapat menolak
pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap
kebenaran pengakuan Terdakwa. |
Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa yang
menjadi parameter utama bagi Hakim dalam menilai pengakuan bersalah tersebut terletak
pada keyakinan (conviction). Kondisi ini menjadi dinamika yang baru
dalam praktik peradilan bagi Hakim, karena ia dituntut untuk membangun
keyakinan terhadap perbuatan Terdakwa, pada saat alat bukti (evidence) yang
tersedia belum sepenuhnya diperiksa dalam persidangan.
Jika kita membandingkan penilaian Hakim dalam menentukan terbukti
atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan penilaian Hakim
dalam menerima atau menolak pengakuan bersalah Terdakwa, tentu akan sangat
bertolak belakang.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus memeriksa dan
menilai terlebih dahulu alat bukti yang diajukan, lalu menentukan keyakinannya,
sedangkan dalam pengakuan bersalah, Hakim harus terlebih dahulu menentukan
keyakinannya, baru memeriksa alat bukti yang ada. Hal ini selaras dengan orientasi
hukum pidana yang pada hakikatnya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil,
berbeda dengan mekanisme pengakuan bersalah yang lebih menitikberatkan pada
percepatan penyelesaian perkara.
Dalam menilai pengakuan bersalah dari Terdakwa, Hakim
haruslah meneliti secara mendalam, apakah pengakuan bersalah tersebut dilakukan
secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
Tentu ini menjadi tantangan (challenge) bagi Hakim
dalam menilai adanya pengakuan bersalah tersebut, mengingat penilaian tersebut
dilakukan sebelum alat bukti lainnya diperiksa secara langsung di persidangan. Hakim
juga harus memastikan pada saat pengakuan bersalah tersebut disampaikan di
tingkat penyidikan, Tersangka haruslah didampingi oleh Advokat. Karena jangan
sampai pada tingkat penyidikan, kehadiran Advokat hanyalah sebuah formalitas di
atas kertas, tanpa adanya pendampingan secara nyata waktu pemeriksaan.
Dengan adanya pengakuan bersalah tersebut, Hakim harus
cermat dan selektif dalam menilai dan menerimanya, agar putusan dijatuhkan terhadap
pelaku yang sebenarnya melakukan tindak pidana, jangan sampai mekanisme
pengakuan bersalah dijadikan sarana (instrument) untuk melindungi pelaku
yang sesungguhnya.
Permasalahan menjadi semakin kompleks dalam perkara yang
melibatkan penyertaan (deelneming), khususnya apabila pemeriksaannya dilakukan
secara terpisah (splitsing), karena berpotensi menimbulkan disparitas
pemidanaan apabila tidak seluruh Terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal.
Situasi ini menempatkan Hakim pada posisi dilematis antara upaya menemukan
kebenaran materiil atau tuntutan efisiensi proses peradilan.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
Untuk meminimalisir kekeliruan dalam menerima pengakuan
bersalah dari Terdakwa tersebut, berikut langkah yang dapat dilakukan Hakim:
- Hakim
wajib memastikan pengakuan bersalah Terdakwa/Tersangka dilakukan secara
sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh pada setiap tingkat
pemeriksaan.
- Hakim
harus memastikan Tersangka didampingi oleh Advokat sewaktu diperiksa di tingkat
penyidikan dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan yang
sebaiknya turut ditandatangani oleh Advokat. Kehadiran dari Advokat sangatlah
penting untuk memastikan tidak adanya intimidasi dan pengakuan tidak diperoleh
secara paksa.
- Keterangan
para saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan, sebaiknya dilakukan di bawah
sumpah, agar memiliki nilai kekuatan pembuktian yang kuat.
Dengan adanya mekanisme pengakuan bersalah tersebut, tentu proses
peradilan (legal process) akan menjadi lebih efisien, namun dalam penggunaannya
harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana oleh Hakim, mengingat esensi
hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang
sesungguhnya. Sebab “Menghukum orang yang salah, sekalipun ringan, tetap
merupakan ketidakadilan.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI