Politik hukum pidana Indonesia mengalami transformasi yang signifikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Huku Pidana (KUHP)dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026.
KUHP mereformasi
hukum pidana materil dengan menaruh spirit restoratif, korektif dan
rehabilitatif dengan penekanan keseimbangan antara perbuatan pidana, pelaku,
dan korban yang ditandai dengan reposisi pidana penjara yang menjadi simbol
pendekatan retributif bukan lagi sebagai sanksi pidana mainstream dan utama sebagai hilir penegakan hukum pidana.
Dalam KUHP, pidana penjara secara mainstream hanya dijatuhkan kepada tindak pidana berat atau yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Sedangkan di luar itu, sedapat mungkin tidak dijatuhi sanksi pidana penjara dengan tetap memperhatikan pedoman pemidanaan maupun faktor-faktor keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 KUHP. Selain itu, dalam Pasal 54 KUHP juga diatur mengenai permaafan hakim yang merupakan salah satu substansi transformatif yang tidak terdapat dalam KUHP lama.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Permaafan hakim pada intinya adalah terdakwa tetap dinyatakan
bersalah namun karena hakim memperhatikan faktor ringannya perbuatan, keadaan
pribadi pelaku serta keadaan saat dilakukan tindak pidana dan apa yang terjadi
setelahnya hakim tidak menjatuhkan putusan pemidanaan maupun tindakan.
Setelah transformasi KUHP yang kini beraliran daad-dader-victim-strafrecht dengan pergeseran dari paradigma retibutif oriented, KUHAP juga mengalami transformasi signifikan sebagai sarana operasionalisasi ketentuan hukum pidana materil dalam KUHP. KUHAP sebagai hukum formil/acara pada prinsipnya harus menyesuaikan dengan ghiroh transformasi hukum pidana materil.
Maka dari itu, KUHAP baru telah mengalami perubahan paradigma menjadi lebih fleksibel dengan menaruh pendekatan dan keseimbangan keadilan terhadap korban dan pelaku. Perubahan ini menuntut pula perubahan pola pikir, cara kerja, administrasi perkara, dan teknis beracara dalam penegakan hukum pidana.
Secara substantif, terdapat empat mekanisme
hukum acara yang sangat diametris dengan KUHAP lama yang merefleksikan
pergeseran kekakuan hukum acara yang dahulu lekat dengan image sebagai sarana operasionalisasi balas dendam dengan penekanan
pada optimalisasi perampasan kemerdekaan (penjara) menjadi sarana yang lebih
proporsional untuk tegakknya keadilan baik bagi korban maupun bagi pelaku.
Keempat mekanisme itu adalah sebagai berikut.
Pertama, plea bergain/pengakuan bersalah (Pasal 78). Menurut Pasal 1 angka 16 KUHP, plea bergain merupakanmekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Penerapan pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan 3 syarat: baru
pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V dan/atau bersedia
membayar ganti rugi atau restitusi.
Mengacu pada Pasal 78 KUHAP, dalam hal terdakwa mengaku bersalah, terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai oleh Hakim tunggal.
Dalam hal pengakuan bersalah
disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara penuntut umum dan terdakwa dengan
persetujuan hakim. Kesepakatan sebagaimana dimaksud memuat sebagai berikut: a.
terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian
hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; b. pengakuan
dilakukan secara sukarela; c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan
dituntut kepada terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan; d. hasil perundingan
antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat, termasuk alasan pengurangan masa
hukuman terdakwa; e. pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah mengikat
bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti
dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan
tindak pidana.
Hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Dalam hal hakim menerima pengakuan bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat sedangkan jika hakim menolak pengakuan bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa. Jika hakim memiliki keyakinan terhadap pemenuhan prosedur pengakuan bersalah, maka hakim memberikan putusan sesuai dengan berita acara plea bergain antara terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Kedua, mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79). Merujuk Pasal 1 angka 21 KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Merujuk Pasal 79 KUHAP, mekanisme penerapan keadilan
restoratif ini dapat diterapkan pada empat tahap yakni penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan persidangan dengan syarat: baru pertama kali
melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau bukan
pengulangan tindak pidana kecuali terhadap putusan pidana denda atau tindak
pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Tindak pidana yang tidak dapat diterapkan mekanisme keadilan
restoratif meliputi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
atau lebih, tindak pidana keamanan negara dan kesusilaan, terorisme, kekerasan
seksual, korupsi, terhadap nyawa, diancam minimun khusus, tp tertentu yang
sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, narkotika kecuali pengguna atau
penyalahguna. Ketentuan terkait teknis penerapan meknisme keadilan restoratif
diatur dalam Peraturan Pemenrintah.
Ketiga, perdamaian terdakwa dan korban (Pasal 204-205). Jika tindak pidana yang didakwa bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana keamanan negara dan kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, terhadap nyawa, diancam minimun khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, narkotika kecuali pengguna atau penyalahguna.
Hakim
menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian
dengan korban. Dalam hal terdakwa dan korban bersepakat untuk melakukan
perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian
dan ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan hakim.
Syarat terhadap penerapan perdamaian terdakwa dan korban meliputi: terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh terdakwa, dan tidak adanya hubungan relasi kuasa antara korban dengan Terdakwa. Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika perdamaian tidak
tercapai namun terdakwa mengakui dakwaan, hakim memeriksa pengakuan terdakwa
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (2)
KUHAP dan jika hakim yakin maka dilanjutkan pemeriksaan dengan acara singkat.
Aturan teknis terkait perdamaian antara terdakwa dengan korban akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Keempat, pengakuan dakwaan (Pasal 234). Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut Umum.
Terkait hal tersebut, hakim wajib: a. memberitahukan kepada terdakwa
mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan; b. memberitahukan
kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c.
menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim dapat menolak
pengakuan jika ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Pengakuan dakwaan
oleh terdakwa menjadi alasan yang meringankan vonis dengan ketentuan vonis yang
dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak
pidana yang didakwakan.
Selain kempat mekanisme di atas, dalam
KUHAP juga diatur mekanisme baru yang dikenal dengan perjanjian penundaan
penuntutan namun hanya diterapkan terhadap korporasi dan penerapan denda damai.
Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i KUHAP merupakan
mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang
disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang diterapkan terhadap tindak pidana ekonomi (tindak pidana pajak, tindak
pidana kepabeanan dan tindak pidana ekonomi lainnya).
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
KESIMPULAN
Transformasi mekanisme peradilan pidana dalam KUHAP meliputi pengakuan bersalah, penerapan keadilan restoratif, perdamaian korban dan terdakwa, pengakuan dakwaan, perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi, hingga denda damai dalam tindak pidana ekonomi merefleksikan perubahan paradigma, cara kerja, dan cara berpikir penegakan hukum pidana yang tidak lagi sekadar menjadi sarana tegaknya keadilan retributif yang dimobilisasi sebagai mesin otomat melainkan sarana prosedural untuk mendapatkan keadilan yang substantif dan proporsional yang mana dalam praksis-realitas tentu akan sangat ditentukan oleh pemahaman, kapasitas, sinergi, dan integritas penegak hukum. (aar)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI