Pengaturan pengakuan dakwaan
dalam KUHAP baru menandai pergeseran mendasar dalam cara sistem peradilan
pidana bekerja. Proses yang selama ini berpusat pada pembuktian penuh kini
membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pengakuan terdakwa.
Pergeseran ini sering
dipahami sebagai modernisasi hukum acara, sejalan dengan tuntutan efisiensi,
kepastian, dan rasionalisasi beban peradilan. Namun, di balik janji efisiensi
tersebut, pengakuan dakwaan membawa konsekuensi epistemologis yang serius.
Dalam literatur hukum acara
pidana, perubahan dari model pembuktian penuh menuju model penyelesaian
berbasis pengakuan selalu dipahami sebagai pergeseran dari pencarian kebenaran
menuju manajemen risiko sistem peradilan sebagaimana dibahas oleh Herbert
Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Pada titik ini,
kebenaran tidak lagi semata ditemukan melalui proses adversarial, tetapi juga
dinegosiasikan melalui pilihan prosedural. Pergeseran semacam ini bukan sekadar
teknis, melainkan menyentuh jantung keadilan prosedural.
Baca Juga: Ilusi Netralitas Hakim: Ketika Independensi Formal Tak Menjamin Kebebasan Psikologis
Pasal 205 KUHAP baru
menunjukkan bahwa pembentuk undang undang menyadari kerentanan tersebut. Norma
ini tidak membiarkan pengakuan dakwaan berjalan otomatis, melainkan menempatkan
hakim sebagai penguji aktif atas kualitas pengakuan. Namun, norma yang baik
tidak pernah bekerja sendiri. Ia hidup melalui cara hakim bernalar dan
menggunakan diskresi.
Analisis: Pasal 205 KUHAP Baru sebagai
Medan Risiko Bias Hakim
Pasal 205 ayat (1) KUHAP
baru mengatur bahwa pengakuan dakwaan hanya ditanyakan oleh hakim setelah tidak
tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban. Struktur ini
menegaskan bahwa pengakuan dakwaan bukan tujuan utama, melainkan alternatif
setelah pendekatan restoratif tidak berhasil.
Namun, dalam praktik
peradilan yang dibebani target penyelesaian perkara dan keterbatasan sumber
daya, pengakuan dakwaan berpotensi dipersepsikan sebagai solusi rasional yang
paling efisien. Di sinilah muncul bias efisiensi prosedural. Efisiensi bergeser
dari sarana menjadi tujuan.
Pasal 205 ayat (2) KUHAP
baru memuat kewajiban hakim untuk memeriksa kualitas pengakuan dengan
mempertimbangkan enam aspek yang mencakup seluruh proses sejak penyidikan
hingga penuntutan. Secara teoritik, ketentuan ini mencerminkan prinsip due
process of law dan keadilan prosedural. Konsep keadilan prosedural
menekankan bahwa legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi
oleh kualitas proses yang dialami oleh pihak yang diperiksa sebagaimana
dijelaskan oleh Tom R Tyler dalam Why People Obey the Law (2006).
Risiko muncul ketika
ketentuan tersebut direduksi menjadi verifikasi administratif. Pemenuhan syarat
telah diperiksa, didampingi advokat, dan diberitahu hak sering kali dibuktikan
hanya melalui berkas. Di sini bekerja bias formalitas. Hakim berisiko
menyamakan keberadaan prosedur dengan pengalaman keadilan itu sendiri. Padahal,
prosedur yang adil menuntut lebih dari sekadar kepatuhan formal.
Ketentuan Pasal 205 ayat (2)
huruf e yang mewajibkan hakim memastikan pengakuan tidak disebabkan oleh
tekanan atau paksaan merupakan inti perlindungan kebebasan kehendak. Namun,
tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan dapat bersifat
struktural dan psikis, seperti ancaman pidana tinggi, ketidakpastian masa
depan, dan kelelahan akibat proses penahanan. Literatur kriminologi kritis
menunjukkan bahwa keputusan terdakwa sering diambil dalam kondisi keterbatasan
pilihan nyata sebagaimana dikaji oleh Malcolm Feeley dalam The Process Is
the Punishment (1979).
Huruf f Pasal 205 ayat (2)
yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang dipandang
perlu adalah titik paling krusial sekaligus paling rawan. Di satu sisi, norma
ini membuka ruang bagi hakim untuk benar benar menjalankan peran sebagai
penjaga keadilan prosedural. Di sisi lain, ruang diskresi ini juga membuka
pintu bagi bias personal dan sosial.
Penilaian atas sikap
kooperatif, penyesalan, atau kemampuan verbal terdakwa sangat dipengaruhi oleh
latar belakang kelas, pendidikan, dan budaya. Fenomena ini sejalan dengan
kritik Pierre Bourdieu mengenai kekuasaan simbolik dalam praktik hukum
sebagaimana dibahas dalam The Force of Law (1987).
Pasal 205 ayat (3) KUHAP
baru menjadikan keyakinan hakim sebagai dasar perubahan acara pemeriksaan
menjadi pemeriksaan singkat. Norma ini menempatkan keyakinan sebagai titik
balik proses. Risiko bias muncul ketika keyakinan tersebut terbentuk terlalu
cepat atau dipengaruhi oleh kepentingan sistemik. Ronald Dworkin mengingatkan
bahwa diskresi tanpa refleksi dapat menggerus integritas hukum sebagai praktik
penalaran bermoral sebagaimana dikemukakan dalam Law’s Empire (1986).
Sebaliknya, Pasal 205 ayat
(4) KUHAP baru menegaskan bahwa ketika hakim ragu, pemeriksaan harus
dilanjutkan dengan acara biasa. Norma ini secara implisit memerintahkan agar
keraguan berpihak pada pembuktian penuh. Namun, dalam praktik, keraguan sering
dipersepsikan sebagai hambatan efisiensi. Di sinilah muncul bias kehati-hatian
terbalik, yakni kecenderungan lebih takut dianggap memperlambat proses daripada
menerima pengakuan secara prematur.
Penutup: Pengakuan Dakwaan sebagai
Ujian Etik dan Epistemik Hakim
Pengakuan dakwaan dalam
KUHAP baru bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan ujian serius terhadap
kualitas diskresi hakim. Norma Pasal 205 telah dirancang dengan kesadaran akan
risiko penyalahgunaan, tetapi norma tidak pernah netral dari cara berpikir
penegaknya. Risiko bias dalam penerapan pengakuan dakwaan bersifat struktural
dan metodologis, bukan persoalan integritas personal.
Bias efisiensi, bias
formalitas, dan bias asumsi rasionalitas terdakwa bekerja secara halus, sering
kali justru ketika hakim merasa telah bertindak profesional. Karena itu,
pengakuan dakwaan menuntut kehati-hatian yang melampaui kepatuhan prosedural.
Hakim ditempatkan sebagai penjaga kebebasan kehendak terdakwa dalam sistem
peradilan pidana yang semakin rasional dan terstandardisasi.
Sebagaimana ditekankan oleh
Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), keadilan tidak pernah
lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, tetapi dari kemampuan menilai secara
reflektif apakah suatu proses benar benar adil bagi mereka yang mengalaminya.
Dalam konteks ini, menolak pengakuan dakwaan yang meragukan bukanlah bentuk
ketidakefisienan, melainkan wujud kesetiaan pada keadilan prosedural.
Kesadaran akan risiko bias
hakim dalam penerapan Pasal 205 KUHAP baru menjadi prasyarat agar mekanisme ini
tidak berubah dari instrumen pembaruan menjadi sumber ketidakadilan baru. Di titik
inilah kualitas hakim diuji, bukan pada seberapa cepat perkara diselesaikan,
tetapi pada seberapa jernih kebebasan kehendak dilindungi. (ldr)
Referensi
Herbert L Packer, The Limits of the
Criminal Sanction, Stanford University Press, 1968.
Daniel Kahneman, Thinking, Fast and
Slow, Farrar Straus and Giroux, 2011.
Tom R Tyler, Why People Obey the Law,
Princeton University Press, 2006.
Lon L Fuller, The Morality of Law,
Yale University Press, 1964.
Malcolm M Feeley, The Process Is the
Punishment, Russell Sage Foundation, 1979.
Pierre Bourdieu, The Force of Law
Toward a Sociology of the Juridical Field, Hastings Law Journal, 1987.
Ronald Dworkin, Law’s Empire,
Harvard University Press, 1986.
Amartya Sen, The Idea of Justice,
Harvard University Press, 2009.
John Braithwaite, Restorative
Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, 2002.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Tulisan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI