Dialektika Hak Konstitusional dalam Hukum Hubungan Industrial
Perdebatan mengenai hak pekerja selalu
menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah hak pekerja merupakan hak yang harus
diperjuangkan ataukah hak yang wajib dilindungi oleh negara? Pertanyaan ini
tidak hanya berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh
filsafat hukum, teori negara kesejahteraan, dan hakikat perlindungan hak
konstitusional warga negara.
Hubungan
industrial merupakan ruang pertemuan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan
kemanusiaan yang tidak selalu berjalan harmonis. Pengusaha berkepentingan menjaga
efisiensi dan keberlangsungan usaha, sementara pekerja menghendaki penghidupan
yang layak, perlindungan kerja, dan penghormatan atas martabatnya. Ketimpangan
posisi tawar tersebut berpotensi melahirkan eksploitasi apabila negara tidak
hadir melalui instrumen hukum.
Baca Juga: Pemaknaan Ulang Tenggang Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja Pasca Putusan MK 132/2025
Karena itu,
hukum perburuhan modern dibangun di atas prinsip fundamental labor is not a
commodity sebagaimana ditegaskan dalam Declaration of Philadelphia
tahun 1944 yang menjadi salah satu fondasi normatif Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO)[1].
Prinsip
tersebut memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan,
penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Dengan
demikian, hak pekerja tidak lagi sekadar hak normatif yang diberikan
undang-undang, tetapi merupakan hak konstitusional yang mengikat negara untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhinya[2].
Sejak
perubahan UUD NRI Tahun 1945, sesungguhnya telah terjadi proses konstitusionalisasi
hukum ketenagakerjaan, yaitu pergeseran paradigma dari perlindungan pekerja
sebagai kebijakan sosial (social policy) menjadi kewajiban
konstitusional negara (constitutional obligation of the state)[2].
Hak Pekerja
antara Perjuangan dan Perlindungan
Pandangan bahwa hak pekerja harus diperjuangkan
memiliki dasar historis yang kuat. Rudolf von Jhering dalam Der Kampf ums
Recht menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan hasil perjuangan.
Menurutnya, setiap hak yang diakui oleh hukum merupakan buah dari perjuangan
melawan ketidakadilan, bukan pemberian sukarela dari pihak yang berkuasa[3].
Hampir seluruh
hak pekerja yang kini dianggap sebagai standar minimum, seperti pembatasan jam
kerja, hak berserikat, upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, lahir
dari perjuangan sosial yang panjang. Dalam konteks ini berlaku adagium ius
ex facto oritur, bahwa hukum lahir dari fakta dan kebutuhan sosial.
Di Indonesia,
dinamika tersebut tampak melalui gerakan serikat pekerja, perundingan kolektif,
hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Perjuangan menjadi
instrumen koreksi ketika hukum dinilai belum mampu menjawab kebutuhan keadilan.
Perspektif ini
sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai sarana
untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Menurutnya, hukum harus terus
bergerak mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak kehilangan relevansi
sosialnya[4]. Pandangan serupa dikemukakan Philippe Nonet dan Philip
Selznick melalui teori Responsive Law, yang menegaskan bahwa hukum harus
peka terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya[5].
Namun
demikian, hak pekerja tidak dapat dibiarkan bergantung sepenuhnya pada
kemampuan pekerja memperjuangkannya. Jika demikian, kelompok pekerja yang
paling lemah justru menjadi pihak yang paling rentan kehilangan hak.
Di sinilah
relevansi negara kesejahteraan (welfare state) yang menempatkan negara
sebagai pelindung kelompok yang secara struktural berada dalam posisi kurang
menguntungkan. Setelah memperoleh pengakuan konstitusional, hak pekerja berubah
dari tuntutan sosial menjadi hak yang wajib dilindungi. Negara memiliki
kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect),
dan memenuhi (to fulfill) hak-hak tersebut.
Menurut Philipus
M. Hadjon, perlindungan hukum merupakan sarana menjaga harkat dan martabat
manusia dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak
lain yang memiliki posisi dominan[6]. Dalam hubungan industrial,
perlindungan diwujudkan melalui regulasi ketenagakerjaan, pengawasan
ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pancasila
sebagai Fondasi Perlindungan Pekerja
Perlindungan pekerja memperoleh landasan
filosofis dalam Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm bangsa Indonesia[2].
Sila Kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan Sila
Kelima menghendaki terwujudnya keadilan sosial dalam kehidupan ekonomi dan
sosial.
Pandangan
tersebut sejalan dengan teori Keadilan Bermartabat yang dikembangkan Teguh
Prasetyo. Menurut teori ini, tujuan hukum bukan hanya menciptakan kepastian,
tetapi juga menjaga dan memuliakan martabat manusia sebagai inti dari sistem
hukum Indonesia[7].
Dalam konteks
hubungan industrial, pekerja harus diposisikan sebagai subjek hukum yang
memiliki nilai kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi. Perlindungan
pekerja karena itu tidak hanya berdimensi legal, tetapi juga berdimensi moral
dan konstitusional.
Mahkamah
Konstitusi dan Penguatan Hak Konstitusional Pekerja
Penguatan hak pekerja sebagai hak konstitusional
tampak dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Nomor
27/PUU-IX/2011 memperkuat perlindungan pekerja outsourcing melalui
penerapan prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment
(TUPE)[8]. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya
partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan
regulasi yang berdampak terhadap pekerja[9]. Selanjutnya, Putusan
Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak
boleh mengorbankan perlindungan hak-hak dasar pekerja[10].
Ketiga putusan
tersebut menunjukkan pola argumentasi yang konsisten bahwa pekerja merupakan
pemegang hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi objek kebijakan
ekonomi semata.
Bagi hakim
Pengadilan Hubungan Industrial, konsekuensinya jelas. Sengketa hubungan
industrial tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa kontraktual, tetapi juga
sebagai persoalan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena
itu, pertimbangan hukum harus berorientasi pada konstitusi, Pancasila, dan
keadilan substantif.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai apakah hak pekerja harus
diperjuangkan atau dilindungi sesungguhnya merupakan dikotomi yang semu.
Keduanya membentuk hubungan yang saling melengkapi dalam perkembangan hukum
hubungan industrial.
Secara
historis, hak pekerja lahir melalui perjuangan sosial yang menjadi energi
pembentukan hukum (rechtsvorming). Namun setelah memperoleh pengakuan
dalam konstitusi, hak tersebut bertransformasi menjadi hak konstitusional yang
wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara melalui mekanisme
penegakan hukum (rechtshandhaving).
Pada akhirnya,
dapat ditegaskan bahwa hak pekerja lahir karena diperjuangkan, tetapi eksis dan
bermakna karena dilindungi. Perlindungan terhadap pekerja bukan semata
penegakan hukum ketenagakerjaan, melainkan juga penegakan konstitusi,
pengejawantahan nilai-nilai Pancasila, dan perwujudan keadilan bermartabat
dalam hubungan industrial Indonesia. (rh/ldr)
Daftar Pustaka
[1]
International Labour Organization, Declaration
of Philadelphia, 1944.
[2]
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[3]
Rudolf von Jhering, The Struggle for Law (Der
Kampf ums Recht). Chicago: Callaghan & Company, 1915.
[4]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang
Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
[5]
Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and
Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Octagon Books,
1978.
[6]
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi
Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
[7]
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat.
Bandung: Nusa Media, 2015.
[8]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
[9]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
[10] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Perlindungan Upah Buruh: Antara Regulasi dan Realitas
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI