Hubungan industrial merupakan hubungan antara dua pihak yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan. Dimana terdapat pihak yang mendapat keuntungan karena pekerjaan/usahanya dibantu oleh orang lain dan ada pula pihak yang mendapat keuntungan karena dibayar setelah membantu pekerjaan/usaha milik orang lain.
Kedua belah pihak saling membutuhkan
satu sama lain, sebagai pekerja yang tidak memiliki modal dan pengetahuan akan
suatu usaha membutuhkan seorang pengusaha yang tidak memiliki cukup waktu dan
tenaga untuk mengoperasikan usahanya. Ketika kedua belah pihak dapat saling
melengkapi dan mengisi kekuranganya tersebut maka akan menghasilkan keuntungan
bagi masing-masing pihak.
Ketika salah satu atau kedua pihak mulai menghilangkan atau melupakan peran masing-masing seperti Pengusaha merasa bahwa tanpa pekerja yang dimilikinya usahanya dapat terus berjalan dan pekerja juga merasa keberadaannya lebih penting dari pengusaha dalam perusahaan, maka hal tersebut akan berpotensi memunculkan perselisihan diantara keduanya.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Perselisihan antara kedua belah pihak dalam hukum di Indonesia disebut sebagai
Perselisihan Hubungan Industrial. Pemicu dari perselisihan itu sendiri dapat
disebabkan dari berbagai hal baik yang disengaja atau tidak disengaja, baik
yang diinginkan maupun yang tidak diinginkan, apapun pemicunya ketika sudah
terjadi perselisihan maka hubungan antara keduanya sudah tidak baik-baik saja,
komunikasi sudah tidak senyaman dulu, pertemuan sudah tidak diharapkan lagi
karena pertemuan tersebut akan menjadi pertemuan ego masing-masing.
Pada dasarnya Perselisihan Hubungan Industrial seharusnya diupayakan agar diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa membuat salah satu pihak merasa kalah atau luka sebagaimana negara kita memiliki Pancasila yang penuh kebijaksanaan dan permusyawaratan. Upaya musyawarah dalam PHI diupayakan dari Bipartit, Tripartit bahkan sampai sebelum jatuhnya Putusan Majelis Hakim musyawarah mufakat harus terus di upayakan. Namun setelah Putusan Majelis Hakim PHI dimana terdapat pihak yang dinyatakan perbuatannya salah dan di hukum, dan terdapat pihak yang merasa dimenangkan pasti akan membuat luka bagi pihak yang dikalahkan.
Sedangkan dalam Perkara Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Hak, dan Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahan yang kadang melibatkan perusahaan, seringkali pekerja dan pengusaha setelah putusan tersebut akan kembali ke perusahaan untuk melakukan kegiatan lagi seperti biasa seperti sebelum terjadinya perselisihan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah hubungan kerja akan dapat kembali harmonis seperti dulu kala seperti sebelum terjadi perselisihan??.
Hal tersebut pula
yang sering menjadi pertimbangan Majelis Hakim ketika memutus perkara
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika pemutusan hubungan kerja
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya Pekerja/buruh
seharusnya tetap berhak untuk bekerja kembali, namun karena sulitnya mencapai
hubungan kerja yang harmonis akhirnya Majelis Hakim Harus memutuskan hubungan
kerja antara keduanya harus putus karena sulit mencapai hubungan kerja yang
harmonis (disharmonis).
Bila semua perkara yang masuk ke PHI merupakan
akibat dari hubungan kedua belah pihak yang tidak harmonis, dan Majelis Hakim
PHI khawatir mempekerjakan kembali pekerja/buruh karena khawatir hubungan kerja
sulit berjalan harmonis, dan terhadap perkara perselisihan yang akhirnya
pekerja/buruh harus kembali menjalani hubungan kerja setelah putusan yang
mengalahkan atau menghukum salah satu pihak lalu apakah Putusan PHI hanya
semakin mempertajam hubungan yang tidak harmonis??? dengan membuat kedua
belah pihak kembali menjalani hubungan kerja dengan menyimpan luka pasca
putusan PHI, atau pekerja yang harus kecewa karena di PHK dengan pertimbangan
Majelis Hakim mencegah hubungan yang tidak harmonis.
Di era Reformasi hukum di Indonesia yang mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum dengan dialog dan mediasi untuk mencapai pemulihan keadaan semula yang dapat mengembalikan harmoni sosial dimana hal tersebut telah mulai diterapkan dalam hukum pidana dengan pelaksanaan Restoratif Justice (keadilan restoratif). Mengapa dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial hal tersebut tidak dapat diterapkan, sedangkan pihak yang bermasalahan merupakan pihak yang telah menjalani kerjasama dan hubungan yang baik.
Mengapa tidak diterapkan proses penyelesaian yang mengedepankan dialog
dan musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dan bila harus
diselesaikan melalui putusan dapat
disiapkan instrumen hukum yang mengatur rekonsiliasi bagi kedua
belah pihak yang berselisih untuk kembali menjalani hubungan kerja yang
harmonis seperti sebelum terjadi perselisihan ketika nanti kembali melakukan
aktifitas di perusahaan.
Baca Juga: Jaring Calon Hakim Ad-Hoc PHI, Dirbinganis Badilum Sampaikan Pentingnya Integritas
Pengadilan yang diharapkan memberi keadilan
sudah seharusnya juga menjadi lembaga yang memberi harapan hubungan yang
harmonis bagi pelaku hubungan industrial di Indonesia setelah terjadi
Perselisihan Hubungan Industrial. (MAM/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI