Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan putusan 1 tahun penjara terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura Tan Pek Hee. Ia terbukti melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin resmi.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) dipimpin oleh Douglas R.P. Napitupulu selaku Hakim Ketua, didampingi Para Hakim Anggota Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Perkara ini telah menjadi sorotan karena melibatkan lintas negara serta menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Tan Pek Hee Alias Steven Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut Serta melaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim dalam pembacaan putusan.
Sebagai wujud penerapan asas persamaan di hadapan hukum, Majelis Hakim memastikan bahwa Terdakwa memperoleh haknya untuk memahami seluruh proses persidangan. Oleh karena itu, selama pemeriksaan berlangsung, penerjemah bersertifikat turut mendampingi Terdakwa untuk menjamin jalannya persidangan yang adil dan transparan.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, terungkap bahwa Terdakwa, yang menjabat sebagai General Manager PT Celer Marine and Offshore Indonesia, bertanggungjawab atas permintaan tenaga kerja dari perusahaan induk PT Celer Teknology Resources Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura. Tenaga kerja tersebut direncanakan akan dipekerjakan sebagai welder atau tukang las.
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa merekrut sejumlah calon pekerja migran tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Sejumlah calon pekerja migran, telah disiapkan untuk diberangkatkan melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam.
Namun sebelum diberangkatkan, pihak kepolisian yang memperoleh informasi tersebut segera melakukan pemeriksaan terhadap para calon pekerja, dan mendapati bahwa keberangkatan dilakukan tanpa Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Dalam persidangan, Ahli Andini Yustie Gathanti menjelaskan bahwa setiap Perusahaan wajib memiliki SIP2MI sebagai syarat utama dalam melaksanakan penempatan pekerja migran.
“Jadi PT. Celer Marine And Offshore Indonesia tidak boleh melakukan perekrutan hingga penempatan calon pekerja migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI,” tegas ahli di dalam putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan keterangan ahli tersebut.
“Bahwa setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI. Terdakwa selaku General Manager PT Celer Marine and Offshore Indonesia telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin,” ujar majelis dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Apakah Sah Secara Hukum?
Majelis Hakim menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai tenggat waktu untuk melakukan upaya hukum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI