Cari Berita

Hakim di Era Algoritma: Memutus Perkara atau Memuaskan Netizen?

Dr. Aman-Wakil Ketua PA Baturaja. - Dandapala Contributor 2026-04-26 12:00:25
Dok. Penulis.

Dunia peradilan kontemporer saat ini sedang berada dalam pusaran transformasi yang sangat radikal dan masif. Jika menilik sejarah, independensi hakim secara tradisional sering kali hanya diuji oleh intervensi vertikal yang datang dari pemegang kekuasaan politik atau kekuatan ekonomi.

Namun, di abad ke-21 ini, tantangan tersebut telah bergeser menjadi lebih horizontal, cair, dan tak kasatmata melalui apa yang kita sebut sebagai kekuasaan algoritma. Di era ini, seorang hakim tidak hanya berhadapan dengan berkas perkara di meja hijau, melainkan juga berhadapan dengan pengadilan jalanan digital yang riuh rendah.

Munculnya fenomena Trial by Social Media telah menciptakan paradigma baru dalam penegakan hukum. Sebuah putusan yang diketuk di ruang sidang yang tenang kini tidak lagi menjadi titik akhir dari sebuah proses hukum. Sebaliknya, ketukan palu tersebut sering kali menjadi awal dari pengadilan kedua di jagat maya yang emosional, reaktif, dan sering kali abai terhadap filter objektifitas hukum. Di sini, hakim dihadapkan pada dilema eksistensial yang sangat berat apakah akan tetap setia pada teks hukum dan nurani, atau akan menyerah pada arus ekspektasi netizen yang menuntut kepuasan instan?

Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital

Di tengah kepungan viralitas, hakim kerap kali berdiri sendirian di persimpangan yang sunyi. Ia harus melakukan navigasi di antara keteguhan nurani yudisialnya atau mengikuti selera publik demi menghindari perundungan digital (cyberbullying).

Keadilan yang seharusnya bersifat impartial (tidak memihak) kini berisiko tinggi terdistorsi oleh kebisingan algoritma yang sering sudah menjatuhkan vonis bahkan sebelum pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

Oleh karena itu, melakukan redefinisi atas makna independensi hakim di era digital menjadi sebuah urgensi moral yang mendesak. Hal ini penting agar marwah keadilan tetap berdiri tegak di atas pondasi kebenaran materiil, bukan di atas tumpukan like, comment, dan share di layar ponsel.

Kedalaman Etika Klasik: Spiritualitas Qadhi sebagai Perisai Batin

Dalam khazanah hukum Islam, independensi seorang hakim atau qadhi tidak dipandang sebagai hak istimewa (privilese) yang melekat pada jabatan, melainkan sebagai beban amanah transendental yang sangat berat. Sosok qadhi diposisikan sebagai representasi dari nilai-nilai keadilan Tuhan di muka bumi.

Konsekuensinya, setiap argumentasi hukum dan putusan yang dihasilkan tidak hanya akan diuji oleh lembaga mahkamah di atasnya, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan secara eskatologis di hadapan Sang Pencipta. Prinsip spiritual inilah yang melahirkan standar integritas yang sangat tinggi dalam literatur klasik, yang dikenal sebagai adab al-qadi.

Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam bukunya yang monumental, I’lam al-Muwaqqi’in, memberikan peringatan keras bahwa kerusakan pada sebuah putusan hukum sejatinya berakar dari kerusakan hati dan pikiran sang pengadil (Ibn al-Qayyim, 1977: 156). Keadilan hanya dapat terwujud jika seorang hakim memiliki kebebasan batin yang paripurna sebuah kondisi di mana ia terbebas dari rasa takut kepada sesama manusia dan terbebas dari ketamakan terhadap kepentingan duniawi yang fana. Pendapat ini diperkuat oleh Abu al-Hasan al-Mawardi yang menekankan bahwa seorang pengadil wajib menjaga jarak yang proporsional dari segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat mencemari kemurnian nuraninya (Al-Mawardi, 1966: 212).

Dalam konteks digital saat ini, nilai-nilai klasik tersebut menemukan relevansinya yang sangat tajam. Sikap zuhud (menjaga jarak dari keduniawian) dan wara’ (kehati-hatian) bagi seorang hakim modern tidak lagi terbatas pada upaya menjauhi suap dalam bentuk materi atau uang, tetapi juga harus mencakup upaya menjauhi suap popularitas.

Popularitas di media sosial bisa menjadi candu yang menyesatkan yang memberikan gratifikasi instan berupa pengakuan publik yang dapat mengaburkan nalar hukum yang jernih. Tanpa benteng spiritualitas yang kokoh, seorang hakim akan sangat mudah goyah dan cenderung bermain aman demi menghindari hujatan masif di kolom komentar. Inilah tantangan integritas baru yang membutuhkan keteguhan batin layaknya para qadhi di masa keemasan Islam.

Bangalore Principles: Benteng Etik di Tengah "Transparansi yang Menekan"

Secara universal, komunitas hukum internasional telah menyepakati sebuah standar perilaku yudisial yang dikenal sebagai Bangalore Principles of Judicial Conduct. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemandirian, integritas, dan imparsialitas bukan sekadar menjadi pemanis narasi, melainkan menjadi napas dalam setiap langkah yudisial. Namun, di era keterbukaan informasi saat ini, prinsip-prinsip tersebut menghadapi tantangan baru yang sering disebut sebagai "transparansi yang menekan" (oppressive transparency).

Transparansi sejatinya adalah syarat mutlak bagi akuntabilitas publik dalam sebuah negara demokrasi. Namun, jika tidak dikelola dengan bijak, transparansi laksana pedang bermata dua. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penjelasannya mengenai kode etik hakim mengingatkan bahwa transparansi prosedural harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap independensi personal hakim (UNODC, 2018: 45). Publik memang berhak mengetahui proses persidangan, namun publik tidak berhak mendikte hakim melalui tekanan opini yang bersifat emosional.

Hakim wajib memiliki imunitas moral terhadap sentimen kolektif netizen yang sering kali berubah-ubah secepat tren algoritma. Keadilan tidak boleh diputus berdasarkan metode polling atau statistik sentimen di media sosial, karena hukum bukanlah sebuah kontes popularitas. Jika hukum diletakkan di bawah supremasi suara mayoritas digital yang tidak teredukasi secara legal, maka kepastian hukum akan runtuh dan digantikan oleh tirani opini. Di sinilah Bangalore Principles menjadi kompas etis agar hakim tetap berada pada jalur profesionalisme yang objektif, meskipun ia berada di tengah badai kritik yang riuh.

Dilema Independensi: Eksistensi Hukum vs Tirani Viralitas

Media sosial telah merombak arsitektur ruang publik kita secara fundamental. Putusan hakim kini tidak lagi berhenti sebagai dokumen yudisial statis yang hanya dibaca oleh kalangan terbatas. Saat ini, potongan-potongan putusan atau bahkan video jalannya persidangan telah menjelma menjadi komoditas opini yang bisa dipotong (framing), diedit, dan disebarluaskan tanpa konteks yang utuh. Fenomena trial by social media ini menciptakan tekanan psikologis yang nyata dan berat bagi para pengadil di seluruh dunia.

Jika seorang hakim mulai memikirkan bagaimana cara agar putusannya disukai oleh netizen sebelum ia mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka saat itulah independensi yudisial sedang berada di ambang kematian. Pakar filsafat hukum, Ronald Dworkin, memberikan pengingat yang sangat fundamental dalam bukunya Law’s Empire.

Ia menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai sebuah integritas yang utuh, di mana kesetiaan seorang hakim terletak pada prinsip-prinsip moral yang konsisten dan universal (Dworkin, 1986: 225). Bagi Dworkin, hukum bukan merupakan hasil kompromi dengan selera mayoritas sesaat, melainkan sebuah dedikasi terhadap kebenaran hukum yang hakiki.

Senada dengan itu, tradisi hukum Islam memposisikan keberanian moral (syaja’ah) sebagai syarat utama kewibawaan seorang pengadil. Menjaga jarak dari hiruk-pikuk viralitas bukanlah bentuk ketertutupan institusi peradilan, melainkan sebuah manifestasi dari wara’ yudisial modern. Hal ini diperlukan agar keadilan tetap dapat diputus dalam suasana yang jernih, tenang, dan bebas dari intimidasi digital. Tanpa keberanian untuk menjadi tidak populer, seorang hakim hanyalah akan menjadi budak algoritma yang kehilangan ruh keadilannya.

Jalan Tengah: Sinergi Integritas Nurani dan Ketertiban Prosedural

Menjaga marwah peradilan di era algoritma membutuhkan sebuah jalan tengah yang cerdas sebuah sintesa antara keteguhan nurani individual dan ketertiban prosedural institusional. Tradisi etika peradilan Islam mengajarkan bahwa kekuatan utama hakim terletak pada integritas pribadinya kemampuan untuk berdiri tegak di atas kebenaran meskipun harus berdiri sendirian tanpa sorak dukungan publik. Kekuatan ini bersumber dari kedalaman spiritualitas dan penguasaan ilmu hukum yang mumpuni.

Di sisi lain, standar etik nasional dan internasional memberikan pagar pengaman institusional. Bagi para praktisi hukum di Indonesia, sinergi ini sangat krusial untuk menghadapi tantangan zaman. Seorang hakim tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) yang bersifat mekanistis, namun ia juga harus menjadi penjaga keadilan substantif yang peka terhadap rasa keadilan masyarakat tanpa harus kehilangan independensinya. Mahkamah Agung melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah memberikan panduan yang jelas bahwa integritas harus dihidupi, bukan sekadar dihafal sebagai teks formal (Mahkamah Agung RI, 2009: 12).

Upaya menjaga independensi ini juga harus didukung oleh literasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat luas. Namun, selama literasi tersebut belum ideal, hakimlah yang menjadi benteng pertahanan terakhir. Hakim harus menjadi figur yang tenang di tengah badai, yang mampu membedakan mana aspirasi keadilan yang murni dan mana provokasi algoritma yang destruktif. Hanya dengan cara inilah, peradilan mampu menghadirkan keadilan yang imparsial, bermartabat, dan berwibawa.

Penutup

Pada akhirnya, di tengah arus algoritma yang terus berubah dan opini publik yang sering kali liar, marwah peradilan sepenuhnya berada di tangan para hakim yang memiliki keberanian moral. Pertanyaan fundamental mengenai apakah hakim harus memutus perkara atau memuaskan netizen hanya memiliki satu jawaban tunggal dan tegas keadilan sejati tidak pernah membutuhkan panggung popularitas. Keadilan sejati hanya membutuhkan ketenangan nurani, kejernihan logika hukum, dan ketaatan pada nilai-nilai ketuhanan.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Dengan mengadopsi keteguhan etika klasik qadhi yang transendental dan disiplin standar global Bangalore Principles, hakim akan tetap mampu menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Hukum harus tetap berdaulat dan tidak boleh sedikit pun didikte oleh kebisingan dunia maya yang semu. Di tangan para hakim yang berani dan berintegritas inilah, kepercayaan publik yang hakiki akan tumbuh bukan karena putusannya disukai, melainkan karena putusannya benar dan adil di mata hukum maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. (ikaw/ldr)

Daftar Pustaka

  1. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. (1966). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Kairo: Dar al-Fikr.
  2. Dworkin, Ronald. (1986). Law’s Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  3. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. (1977). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Jil.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
  5. United Nations Office on Drugs and Crime. (2018). Commentary on the Bangalore Principles of Judicial Conduct. Vienna: UNODC.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…