Cari Berita

Tiga Kali Berurusan Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-04-24 06:05:16
Dok. PN Jakpus

Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/04/2026).

“Menyatakan Terdakwa I Asep Bin Sarikin,  Terdakwa II Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa IV Adi Chandra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rifaldi dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana  “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum” bunyi amar yang dibacakan.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dalam transkrip pembacaan putusan, perkara ini melibatkan enam terdakwa dengan peran yang saling berkaitan. Narkotika jenis sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan. Ammar Zoni berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lain dan meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya.

Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Ammar Zoni Secara Hybrid, Hakim Larang Siaran Langsung

Dalam penggeledahan kamar yang ditempati Ammar, ditemukan narkotika jenis sabu beserta timbangan dan dua unit ponsel. Percakapan dalam ponsel turut dijadikan bukti petunjuk oleh majelis hakim, yang antara lain membuktikan adanya permintaan terdakwa untuk melakukan pengemasan narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya dampak kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan. 

Yang paling menjadi sorotan dalam perkara ini adalah fakta bahwa ini bukan pertama, bahkan bukan kedua kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat narkoba. Kasus pertama Ammar Zoni terjadi pada 2013, ketika ia hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun. Setelah itu, ia kembali tersandung kasus serupa, dan kini untuk ketiga kalinya ia kembali duduk di kursi terdakwa  kali ini dengan perkara yang jauh lebih berat, bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan pengedaran narkotika dari dalam rutan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Amar Zoni yang merupakan seorang ayah seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung dan figur teladan bagi anak-anaknya menjadi benteng yang cukup kuat untuk mencegah dirinya terjerumus untuk ketiga kalinya. Namun kenyataan berkata sebaliknya  justru saat menjalani hukuman di dalam rutan pun, ia diduga tetap terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kini, alih-alih hadir mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya, Ammar harus merelakan tujuh tahun berikutnya dihabiskan di balik jeruji besi.

Baca Juga: Simak Kisah PN Meureudu Yang Berhasil Damaikan Gugatan Pembatalan Akta Damai

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara dalam sidang tuntutan pada 12 Maret 2026. Majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Setelah dibacakan putusan tersebut Terdakwa maupun Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding maupun menerima putusan dalam tenggat waktu 7 hari. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…