Cari Berita

Prosedur VS Keadilan: Bolehkah Hakim Menerobos Aturan Penahanan?

Albeth Bulhan-Hakim PN Buol - Dandapala Contributor 2026-04-20 07:35:34
Dok. Web. PN Buol.

Ruang sidang bukanlah sekadar ruangan kedap suara tempat teks-teks undang-undang dieja dan dibacakan secara mekanis. Ia adalah tempat bertemunya harapan pencari keadilan dengan realitas hukum yang sering kali kaku. Bagi seorang hakim, mengetuk palu keadilann bukan sekadar persoalan mencocokkan perbuatan dengan pasal, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral yang besar untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir dan bernapas, bukan sekadar ilusi prosedural di atas kertas.

Dalam lanskap penegakan hukum pidana kita, ketegangan antara "kepastian prosedur" (hukum formil) dan "keadilan substantif" senantiasa menjadi ujian terberat. Ujian ini terasa semakin memuncak seiring dengan pembaruan hukum acara pidana kita. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang sejatinya dirancang untuk lebih menjamin hak asasi manusia dan membatasi kesewenang-wenangan aparat, nyatanya membawa paradigma prosedural yang jauh lebih rigid.

Salah satu titik paling rawan dari ketatnya aturan baru ini terletak pada fase krusial yaitu penentuan penahanan terdakwa. Di bawah rezim hukum acara yang ketat, syarat penahanan dirumuskan secara kumulatif dan mutlak. Aparat penegak hukum dan hakim dilarang keras merampas kemerdekaan seseorang jika syarat subjektif seperti adanya bukti empiris bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya tidak terpenuhi secara nyata.

Baca Juga: Mengobyektifkan Syarat Subyektif Penahanan

Di atas kertas, aturan ini tampak sempurna dan ideal. Namun hukum tidak bekerja di ruang hampa. Realita di lapangan sering kali menyajikan anomali yang luput diantisipasi oleh pembuat Undang-Undang. Di titik inilah, aturan prosedural yang sedianya diciptakan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat justru berpotensi menjelma menjadi belenggu yang mengancam rasa aman dan rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Untuk mengurai benang kusut permasalahan ini, mari kita ambil sebuah contoh ekstrem namun sangat nyata yang kerap membelenggu yaitu seorang terdakwa kasus kejahatan serius, sebut saja kekerasan seksual, duduk di kursi pesakitan. Secara persyaratan baik materiil, formil, bahkan objektif seperti ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Namun secara subjektif, ia tampil sebagai sosok yang sangat kooperatif. Alamatnya jelas, ia tidak memiliki rekam jejak atau niat melarikan diri dan seluruh barang bukti telah disita oleh negara. Singkat kata, tidak ada satupun syarat subjektif penahanan yang secara faktual terpenuhi oleh Terdakwa.

Jika aparat penegak hukum membaca dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara kaku layaknya sebuah buku panduan yang mutlak, kesimpulannya jelas yaitu Terdakwa ini tidak boleh ditahan. Mengapa? Karena syarat subjektif penahanan secara faktual tidak terpenuhi. Pintu tahanan seolah-olah langsung tertutup rapat untuk Terdakwa tersebut.

Namun, mari kita letakkan teks Undang-Undang itu sejenak dan bertanya pada nurani kemanusiaan kita. Apakah bijaksana membiarkan seorang terdakwa predator seksual menghirup udara bebas, tetap menduduki jabatannya apabila memiliki jabatan dan bahkan mungkin berkeliaran di lingkungan yang sama dengan korbannya, selama proses peradilan berjalan? Bukankah keputusan itu justru mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan memperdalam trauma korban dikarenakan suatu keputusan yang diambil hanya untuk berjalan aman di rel aturan formal?

Di titik buta inilah dilema terbesar penegakan hukum terjadi. Haruskah seorang hakim pasrah menjadi sekadar "corong undang-undang" yang tunduk buta pada titik-koma prosedur? Ataukah sebagai hakim, berani mengambil langkah progresif dengan menerobos aturan formal demi menyelamatkan keadilan substantif?

Ketika wacana untuk tetap menahan Terdakwa ini dimunculkan, para loyalis hukum tekstualis pasti akan segera mengangkat senjata utama mereka: "Tunggu dulu, di mana asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)? Bukankah ia belum tentu bersalah sampai ada vonis hakim?"

Argumen ini, meski terdengar luhur di ruang kuliah fakultas hukum, sering kali tereduksi menjadi tameng manipulatif di dunia nyata. Kita harus mendudukkan asas ini pada porsinya yang tepat. Presumption of innocence diciptakan untuk memastikan seseorang tidak dihukum secara sewenang-wenang tanpa proses peradilan yang adil.

Namun, yang sering dilupakan adalah Penahanan bukanlah sebuah hukuman (pemidanaan), melainkan murni sebuah tindakan preventif (pencegahan).

Jika kita mendewakan asas praduga tak bersalah secara absolut, maka secara logika dasar, tidak boleh ada satu pun penahanan di dunia ini sebelum palu hakim diketuk pada putusan akhir. Nyatanya, hukum di seluruh dunia melegalkan perampasan kemerdekaan sementara. Alasannya jelas, negara menyadari adanya urgensi Keselamatan Korban dan Kepentingan Umum yang bobotnya jauh lebih berat daripada sekadar kebebasan sementara sang terdakwa.

Berlindung di balik asas praduga tak bersalah sembari membiarkan terdakwa kejahatan kekerasan seksual bebas menatap korbannya bukanlah bentuk penegakan hak asasi manusia. Itu adalah bentuk "praduga tak peduli" terhadap nyawa, mental, dan ruang aman korban. Jangan sampai asas presumption of innocence bermutasi menjadi presumption of immunity (praduga kekebalan hukum). Hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah akan selalu berhadapan secara diametral dengan hak korban untuk merasa aman.

Memang, asas presumption of innocence harus dipedomani oleh setiap hakim yang memeriksa perkara pidana dikarenakan hakim harus selalu bersikap netral dan juga hakim tidak mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi sampai perkara tersebut diperiksa di ruang sidang.

Akan tetapi, tidak juga hal itu membatasi hakim yang berniat murni untuk melindungi hak korban dari semua potensi "negatif" yang dapat timbul sampai "masalah" yang dihadapi korban menemui titik terang di persidangan. Hal ini juga dapat mempengaruhi kondisi korban agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Majelis Hakim di ruang sidang karena adanya perasaan aman dan tenang yang muaranya adalah keputusan hakim yang adil berdasarkan fakta persidangan yang terang.

​Lantas, apakah hakim yang memaksakan penahanan demi kemanusiaan ini sedang melakukan pelanggaran hukum? Jawabannya adalah Tidak. Hakim justru sedang melakukan penemuan hukum yang sangat elegan. Keberanian hakim kini telah diberi legitimasi emas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Di dalam Pasal 53 KUHP Nasional, pedoman penegakan hukum telah direvolusi melalui dua ayat yang menjadi kompas baru peradilan:

  • • ​Ayat (1): Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
  • • ​Ayat (2): Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 53 ayat (2) ini adalah instrumen pembebas bagi hakim. Aturan ini secara eksplisit mengakui bahwa kepastian hukum (teks pasal acara yang kaku) dan keadilan (kemanfaatan dan rasa kemanusiaan) tidak selalu berjalan seiring bahkan sering kali saling bertabrakan.

Ketika syarat subjektif penahanan menuntut pembuktian empiris yang kaku, namun membebaskan terdakwa justru melahirkan ketidakadilan yang benderang bagi korban, maka hakim diwajibkan oleh undang-undang untuk menabrak kepastian hukum prosedural tersebut. Hakim tidak sedang mengangkangi hukum, hakim sedang menjalankan titah tertinggi dari hukum itu sendiri.

Tentu, hal ini juga tidak akan lolos begitu saja dari sanggahan para kaum positivis. Mereka akan melempar argumen pertahanan terakhir: "Tunggu dulu, Pasal 53 itu kan berada di dalam KUHP yang notabene adalah Hukum Materiel (substansi). Bagaimana bisa aturan materiel dipakai untuk menabrak KUHAP yang merupakan Hukum Formil (prosedur)?"

Sekilas, argumen pemisahan ini terdengar teknis dan akademis. Namun sesungguhnya ini adalah dikotomi semu yang lahir dari cara berhukum yang terlampau rabun, mengkotak-kotakkan keadilan dan bahkan mungkin tidak meperdulikan keadilan sama sekali.

Mari kita kembali pada logika paling elementer dalam ilmu hukum, Hukum formil (acara) diciptakan semata-mata untuk melayani dan menegakkan hukum materiil. Hukum acara adalah "kendaraan", sementara keadilan substantif adalah "tujuan". Jika "kendaraan"-nya mogok dan justru membahayakan korban, hakim wajib turun dan mencari jalan lain untuk sampai ke tujuan.

Mari kita bedah frasa dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP Nasional: "Dalam mengadili suatu perkara pidana...". Kata mengadili bukanlah peristiwa tunggal yang hanya terjadi saat hakim mengetuk palu vonis. Mengadili adalah napas panjang dan rangkaian proses yang utuh sejak berkas-berkas terdakwa dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan, termasuk di dalamnya ketika hakim merilis penetapan penahanan.

Dengan demikian, Pasal 53 KUHP Nasional tidak boleh dikerdilkan sebatas aturan pemidanaan belaka. Pasal ini adalah sebuah bintang pemandu yang menyinari seluruh ekosistem peradilan pidana kita. Keadilan tidak bisa dipilah-pilah ke dalam laci materiel dan formil. Kewajiban hakim untuk "mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum" berlaku secara holistik, menembus sekat-sekat prosedur dan mengikat setiap tarikan napas hakim.

Namun, tentunya semua hal ini tetap harus dilandasi berdasarkan pemikiran logis dan perasaan dari hati nurani masing-masing hakim, tidak semuanya hal dapat dipukul rata apabila berbicara soal keadilan karena keadilan itu bukan benda mati, keadilan itu hidup dan berubah-ubah menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi dalam realita nyata. Faktor pengalaman dan pengetahuan yang menjadi salah satu sumber kebijaksanaan seorang hakim juga sangat mempengaruhi setiap pertimbangan dan langkah yang akan diambil.

Dan yang harus diperhatikan dan diingat adalah hal ini hanya diberikan kepada hakim dan dapat dilakukan oleh hakim karena hakim pada hakikatnya adalah jabatan yang diberi kewenangan dan tugas menegakkan keadilan, bukan hanya corong yang memuntahkan dan menjalankan aturan bak robot tak berperasaan dan akal pikir. Maka, hakim juga memiliki beban untuk selalu mengasah hati dan pikirannya agar selalu peka dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan jauh dari kata adil.

Baca Juga: Quo Vadis Penahanan Terdakwa Dalam Masa Transisi KUHAP Baru

Sudah saatnya kita meninggalkan era penegakan hukum yang hanya sibuk mengeja huruf, namun rabun membaca makna. Hukum diciptakan untuk melayani manusia dan bukan sebaliknya, manusia dikorbankan demi sempurnanya hukum. Keadilan tidak pernah bersemayam pada tumpukan kertas prosedur, ia hidup pada denyut nadi kemanusiaan yang berani dilindungi oleh palu hakim. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…