Cari Berita

Aplikasi Mata360 Mampu Buka Realitas Kepemimpinan di Lapangan

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-04-20 11:40:43
Dok. Penulis.

Integritas dan moralitas merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri bukan sekadar pejabat struktural, melainkan pemimpin moral sekaligus role model bagi hakim dan seluruh aparatur peradilan. Ia adalah nahkoda yang mengarahkan kapal peradilan agar tetap berada pada jalur yang benar menuju tujuan besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.

Namun, dalam realitas yang berkembang, urgensi untuk tidak hanya menilai, tetapi juga mengevaluasi kembali kepemimpinan pengadilan menjadi semakin mendesak. Evaluasi tersebut tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek paling fundamental: integritas, moralitas, dan objektivitas kepemimpinan.

Dalam perspektif kepemimpinan peradilan, integritas tidak cukup dimaknai sebatas tidak menerima suap atau tidak melanggar etik dalam perkara. Integritas harus dipahami sebagai keselarasan antara kata, tindakan, dan nilai moral. Ketika seorang Ketua Pengadilan terindikasi bermain perkara, melakukan praktik yang mencederai independensi, atau bahkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan tertentu, maka ia tidak hanya melanggar etik, tetapi telah merusak fondasi kepercayaan publik terhadap peradilan.

Baca Juga: Urgensi Mata360: Hasilkan Ketua Pengadilan yang Berintegritas & Bermoral

Lebih jauh, moralitas menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari integritas. Fenomena pimpinan yang terjerat perilaku tercela seperti perselingkuhan, gaya hidup tidak pantas, hingga penyalahgunaan jabatan menunjukkan bahwa problem peradilan saat ini tidak lagi semata pada aspek hukum, tetapi telah merambah ke ranah karakter dan kepribadian. Seorang pimpinan pengadilan boleh saja terlihat “bersih” dalam dokumen, tetapi jika kehidupan pribadinya mencerminkan ketidakpatutan, maka legitimasi moralnya sebagai pemimpin seketika runtuh.

Kondisi ini diperparah apabila pimpinan pengadilan menggunakan kewenangannya secara subjektif, misalnya dalam memberikan usul atau rekomendasi pergantian hakim di satuan kerjanya tanpa dasar objektif dan profesional, singkatnya sebatas rasa suka dan tidak suka. Praktik seperti ini berpotensi menciptakan budaya organisasi yang tidak sehat, membuka ruang konflik internal, serta merusak sistem meritokrasi dalam tubuh peradilan. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat melemahkan independensi hakim dan menurunkan kualitas putusan.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ditegaskan bahwa hakim wajib menjaga integritas, kecerdasan moral, serta perilaku yang berbudi luhur baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini seharusnya pertama-tama melekat pada pimpinan pengadilan. Ketua Pengadilan harus menjadi contoh nyata, bukan sekadar pemberi perintah atau pengawas formal.

Ketua Pengadilan dapat dianalogikan sebagai kompas moral. Arah organisasi sangat ditentukan oleh nilai yang dipegang pemimpinnya. Jika kompas itu rusak, maka seluruh arah perjalanan organisasi akan menyimpang. Oleh karena itu, ketika terdapat indikasi pimpinan yang nir integritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan, maka Mahkamah Agung tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan jika diperlukan melakukan peninjauan ulang terhadap jabatan tersebut.

Dalam konteks ini, sistem seperti Mata360 menjadi relevan, namun tidak cukup jika hanya berhenti pada penilaian. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti secara konkret. Evaluasi harus berani menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas. Penilaian 360 derajat seharusnya mampu membuka tabir realitas kepemimpinan di lapangan, apakah seorang Ketua benar-benar menjadi teladan, atau justru menjadi sumber masalah di satuan kerjanya.

Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap pimpinan pengadilan adalah figur yang layak secara integritas dan moralitas. Evaluasi terhadap pimpinan yang bermasalah bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Reformasi peradilan tidak akan pernah berhasil jika hanya berfokus pada sistem, teknologi, atau regulasi. Reformasi sejati adalah reformasi manusia, utamanya para pemimpinnya. Karena sejatinya, wajah peradilan tercermin dari pemimpinnya. Jika pemimpinnya bersih, maka organisasi akan ikut bersih. Jika pemimpinnya bermasalah, maka organisasi akan ikut terkontaminasi.

Oleh karena itu, urgensi saat ini bukan hanya menemukan Ketua Pengadilan yang berintegritas dan bermoral, tetapi juga berani mengevaluasi dan menyingkirkan pimpinan yang terbukti menyimpang. Tidak boleh ada ruang bagi pimpinan yang bermain perkara, amoral, atau bertindak subjektif dalam mengelola organisasi peradilan.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus

Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan berarti menjaga kualitas pemimpinnya. Karena peradilan yang agung hanya dapat dibangun oleh pemimpin yang agung, bukan hanya dalam kecerdasan hukum, tetapi juga dalam integritas dan moralitasnya. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…