Integritas dan
moralitas merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri bukan sekadar
pejabat struktural, melainkan pemimpin moral sekaligus role model bagi hakim
dan seluruh aparatur peradilan. Ia adalah nahkoda yang mengarahkan kapal
peradilan agar tetap berada pada jalur yang benar menuju tujuan besar Mahkamah
Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Namun, dalam
realitas yang berkembang, urgensi untuk tidak hanya menilai, tetapi juga
mengevaluasi kembali kepemimpinan pengadilan menjadi semakin mendesak. Evaluasi
tersebut tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menyentuh
aspek paling fundamental: integritas, moralitas, dan objektivitas kepemimpinan.
Dalam perspektif
kepemimpinan peradilan, integritas tidak cukup dimaknai sebatas tidak menerima
suap atau tidak melanggar etik dalam perkara. Integritas harus dipahami sebagai
keselarasan antara kata, tindakan, dan nilai moral. Ketika seorang Ketua
Pengadilan terindikasi bermain perkara, melakukan praktik yang mencederai
independensi, atau bahkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan tertentu,
maka ia tidak hanya melanggar etik, tetapi telah merusak fondasi kepercayaan
publik terhadap peradilan.
Baca Juga: Urgensi Mata360: Hasilkan Ketua Pengadilan yang Berintegritas & Bermoral
Lebih jauh,
moralitas menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari integritas. Fenomena
pimpinan yang terjerat perilaku tercela seperti perselingkuhan, gaya hidup
tidak pantas, hingga penyalahgunaan jabatan menunjukkan bahwa problem peradilan
saat ini tidak lagi semata pada aspek hukum, tetapi telah merambah ke ranah
karakter dan kepribadian. Seorang pimpinan pengadilan boleh saja terlihat
“bersih” dalam dokumen, tetapi jika kehidupan pribadinya mencerminkan
ketidakpatutan, maka legitimasi moralnya sebagai pemimpin seketika runtuh.
Kondisi ini
diperparah apabila pimpinan pengadilan menggunakan kewenangannya secara
subjektif, misalnya dalam memberikan usul atau rekomendasi pergantian hakim di
satuan kerjanya tanpa dasar objektif dan profesional, singkatnya sebatas rasa
suka dan tidak suka. Praktik seperti ini berpotensi menciptakan budaya
organisasi yang tidak sehat, membuka ruang konflik internal, serta merusak
sistem meritokrasi dalam tubuh peradilan. Dalam jangka panjang, hal tersebut
dapat melemahkan independensi hakim dan menurunkan kualitas putusan.
Dalam Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ditegaskan bahwa hakim wajib menjaga
integritas, kecerdasan moral, serta perilaku yang berbudi luhur baik di dalam
maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini seharusnya pertama-tama melekat pada
pimpinan pengadilan. Ketua Pengadilan harus menjadi contoh nyata, bukan sekadar
pemberi perintah atau pengawas formal.
Ketua Pengadilan
dapat dianalogikan sebagai kompas moral. Arah organisasi sangat ditentukan oleh
nilai yang dipegang pemimpinnya. Jika kompas itu rusak, maka seluruh arah
perjalanan organisasi akan menyimpang. Oleh karena itu, ketika terdapat
indikasi pimpinan yang nir integritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan,
maka Mahkamah Agung tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi menyeluruh,
bahkan jika diperlukan melakukan peninjauan ulang terhadap jabatan tersebut.
Dalam konteks ini,
sistem seperti Mata360 menjadi relevan, namun tidak cukup jika hanya berhenti
pada penilaian. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti secara konkret. Evaluasi
harus berani menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas. Penilaian 360
derajat seharusnya mampu membuka tabir realitas kepemimpinan di lapangan, apakah
seorang Ketua benar-benar menjadi teladan, atau justru menjadi sumber masalah
di satuan kerjanya.
Mahkamah Agung
sebagai puncak kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab konstitusional untuk
memastikan bahwa setiap pimpinan pengadilan adalah figur yang layak secara
integritas dan moralitas. Evaluasi terhadap pimpinan yang bermasalah bukanlah
bentuk hukuman semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga
peradilan.
Reformasi peradilan
tidak akan pernah berhasil jika hanya berfokus pada sistem, teknologi, atau
regulasi. Reformasi sejati adalah reformasi manusia, utamanya para pemimpinnya.
Karena sejatinya, wajah peradilan tercermin dari pemimpinnya. Jika pemimpinnya
bersih, maka organisasi akan ikut bersih. Jika pemimpinnya bermasalah, maka
organisasi akan ikut terkontaminasi.
Oleh karena itu,
urgensi saat ini bukan hanya menemukan Ketua Pengadilan yang berintegritas dan
bermoral, tetapi juga berani mengevaluasi dan menyingkirkan pimpinan yang
terbukti menyimpang. Tidak boleh ada ruang bagi pimpinan yang bermain perkara,
amoral, atau bertindak subjektif dalam mengelola organisasi peradilan.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus
Pada akhirnya,
menjaga marwah peradilan berarti menjaga kualitas pemimpinnya. Karena peradilan
yang agung hanya dapat dibangun oleh pemimpin yang agung, bukan hanya dalam
kecerdasan hukum, tetapi juga dalam integritas dan moralitasnya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI