Di era digital yang serba terhubung ini, media sosial
telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Dari
kalangan biasa hingga pejabat publik, hampir semua orang memiliki kehadiran di
ruang maya. Namun, ada pertanyaan filosofis yang mendalam yang muncul fenomena
ini: Bolehkah hakim sebagai pilar keadilan terlibat dalam aktivitas 'flexing'
di media sosial?
Berkaitan dengan Pidato pembukaan dari Prof. Dr. H.
Sunarto, S.H., M.H Di acara
Penguatan Literasi Perancangan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hkaimyang diselenggarakan oleh PP Ikahi (Ikatan Hakim
Indonesia). Terngiang ngiang istilah 'Flexing'
dikepala saya , perilaku ini merujuk pada perilaku memamerkan kekayaan, gaya
hidup mewah, dan prestasi materi secara berlebihan telah menjadi tren global di
berbagai platform media sosial.
Namun, ketika perilaku ini dilakukan oleh seorang
hakim, dampaknya jauh melampaui batas-batas etika personal. Hakim bukanlah
profesi biasa mereka adalah simbol keadilan, penegak hukum, dan dalam tradisi
hukum Indonesia, dianggap sebagai "wakil Tuhan” dalam penegakan hukum yang
harus menjaga integritas moral di atas segalanya.
Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan
Pertanyaan ini bukan sekadar tentang kebebasan
berekspresi atau hak pribadi, melainkan tentang esensi kehakiman itu sendiri.
Ketika seorang hakim memamerkan mobil mewah, perhiasan mahal, atau liburan
eksotis di media sosial, ia tidak hanya berbagi momen pribadi ia sedang
mengorbankan legitimasi moral institusi yang ia wakili. Tindakan tersebut
menciptakan kontradiksi fundamental antara peran transenden hakim sebagai
penegak keadilan dan perilaku konsumtif yang menempatkan materi di atas
segalanya.
Opini ini
mengeksplorasi secara mendalam mengapa hakim tidak hanya sebaiknya tidak
'flexing' di media sosial, tetapi secara filosofis dan etis, hal itu sungguh
sangat dilarang. Melalui lensa filsafat hukum dan etika profesikita akan
melihat bagaimana 'flexing' oleh hakim merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
mandat moral mereka, merusak kepercayaan publik, dan bertentangan dengan
prinsip-prinsip fundamental yang menjadikan kehakiman sebagai lembaga yang sakral
dalam masyarakat.
Untuk memahami mengapa 'flexing' oleh hakim sangat
dilarang, kita perlu kembali ke akar filosofis dari peran hakim dalam sistem
hukum. Hakim bukanlah sekadar pejabat publik dengan kekuasaan formal; dalam
tradisi pemikiran hukum, hakim memiliki posisi eksistensial yang unik sebagai
penjaga keadilan dan representasi dari moralitas kolektif masyarakat.
Filsuf Yunani kuno Plato dalam menggambarkan hakim
ideal sebagai mereka yang telah melepaskan diri dari hasrat materi dan dorongan
duniawi. Menurut Plato, hakim yang sejati adalah "jiwa-jiwa yang telah
dilatih untuk tidak mengenal ketakutan terhadap kematian dan tidak tunduk pada
godaan harta benda". Konsep ini menempatkan hakim pada posisi superior
secara moral di atas kepentingan pribadi dan sepenuhnya didedikasikan untuk
kebenaran objektif.
Aristoteles, murid Plato, melanjutkan pemikiran ini
dengan menekankan konsep phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai
kualitas esensial hakim. Hakim yang baik harus memiliki kemampuan untuk melihat
di luar kepentingan pribadi dan menilai situasi dengan keadilan yang seimbang.
Perilaku 'flexing' yang menunjukkan keterikatan berlebihan pada materi dan
status sosial berlawanan langsung dengan konsep phronesis ini.
Dalam konteks Indonesia, konsep hakim sebagai
"wakil Tuhan dalam hukum" menambah dimensi spiritual pada peran ini.
Hakim harus pilih jalan sunyi. Profesi hakim profesi mulia, hakim harus memilih
jalan sunyi" Konsep "jalan sunyi" ini memiliki makna
filosofis yang mendalam. Hakim tidak boleh mengejar popularitas, pengakuan
sosial, atau validasi eksternal melalui pameran kekayaan.
Sebaliknya, mereka harus menemukan legitimasi melalui integritas internal dan komitmen pada keadilan. 'Flexing' di media sosial dengan sifatnya yang ekshibisionis dan berorientasi pada validasi eksternal merupakan pelanggaran fundamental terhadap konsep "jalan sunyi" ini.
'Flexing'
sebagai Pelanggaran terhadap Etika Kekuasaan
Secara
definisional, 'flexing' merujuk pada perilaku memamerkan kekayaan, barang
mewah, atau gaya hidup konsumtif secara eksplisit di ruang publik, khususnya
melalui media sosial. Perilaku ini memiliki karakteristik unik: bersifat
ekshibisionis, berorientasi pada status, dan sering kali bertujuan untuk
mendapatkan pengakuan sosial atau membangun citra tertentu. Dalam konteks
masyarakat konsumeris modern, 'flexing' telah menjadi bentuk ekspresi dominan
yang menempatkan nilai materi di atas nilai-nilai intrinsik lainnya.
Namun, ketika seorang hakim terlibat dalam 'flexing',
dampaknya jauh melampaui batas-batas pribadi. Hakim, tidak seperti profesi
lainnya, memegang kekuasaan yang dapat menentukan nasib hukum dan kebebasan
individu. Kekuasaan ini memerlukan legitimasi moral yang kuat agar dapat
diterima oleh masyarakat. 'Flexing' oleh hakim menggerus legitimasi ini secara
fundamental.
Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2025, aparatur peradilan umum dan keluarganya "wajib
berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan,
dan integritas". Surat edaran ini secara eksplisit melarang
"Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan
memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan
sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan
gaya hidup berlebihan".
Alasan filosofis di balik larangan ini jelas ketika
seorang hakim memamerkan kekayaan, ia menciptakan persepsi bahwa putusan
hukumnya dapat dipengaruhi oleh kepentingan materi. Persepsi ini, bahkan jika
tidak benar secara faktual, sudah cukup untuk merusak fondasi kepercayaan
publik terhadap sistem peradilan. Kepercayaan ini merupakan komoditas langka
dalam sistem hukum yang demokratis sekali rusak, sulit untuk dipulihkan.
Etika kekuasaan menuntut bahwa pemegang otoritas publik
harus menjaga jarak moral dari hasrat duniawi yang dapat mengaburkan
pengambilan keputusan objektif. 'Flexing', dengan sifatnya yang menempatkan
materi di pusat ekspresi diri, berlawanan langsung dengan prinsip ini. Hakim
yang 'flexing' secara efektif menyerahkan legitimasi moralnya yang seharusnya
berasal dari integritas dan keadilan pada validasi berbasis materi dan
konsumsi.
Etika
Deontologis: Integritas Peran di Atas Konsekuensi
Etika deontologis,
yang berbeda dengan etika konsekuensialisme, menilai moralitas suatu tindakan
berdasarkan apakah tindakan tersebut mematuhi kewajiban moral, bukan
berdasarkan konsekuensinya. Dalam perspektif ini, 'flexing' oleh hakim adalah
secara inheren salah tidak karena konsekuensi buruk yang ditimbulkannya,
melainkan karena bertentangan dengan esensi peran hakim itu sendiri.
Hakim, secara deontologis, memiliki kewajiban untuk
menjaga integritas peran mereka. Integritas ini mencakup komitmen pada
objektivitas, kemandirian, dan kesederhanaan. 'Flexing' sebagai manifestasi
dari konsumerisme dan hedonisme bertentangan langsung dengan integritas peran
ini. Seperti ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),
hakim harus menjunjung tinggi "integritas tinggi" dan
"berperilaku rendah hati"
Dalam perspektif deontologis, argumen bahwa 'flexing'
adalah hak pribadi atau bentuk kebebasan berekspresi tidak relevan. Ketika
seseorang memilih menjadi hakim, mereka secara sukarela menerima kewajiban
moral yang membatasi kebebasan pribadi mereka demi kepentingan yang lebih
tinggi: keadilan dan legitimasi institusi kehakiman. Kewajiban ini bersifat
kategoris tidak tergantung pada keadaan atau konsekuensi spesifik
Dalam paradigma
tradisional, hakim menjaga persona publik yang terhormat dan terjaga. Mereka
tidak mencari popularitas atau validasi sosial melalui ekspresi pribadi yang
berlebihan. Sebaliknya, wibawa mereka berasal dari integritas, pengetahuan
hukum, dan komitmen pada keadilan. Konsep ini tercermin dalam pernyataan bahwa
"hakim harus memilih jalan sunyi untuk menjaga profesionalismenya".
Namun, media
sosial telah mengubah dinamika ini secara fundamental. Platform seperti
Instagram, Facebook, dan TikTok mendorong bentuk ekspresi diri yang personal,
instan, dan sering kali konsumtif. Ketika hakim terlibat dalam 'flexing' di
platform ini, mereka secara efektif mengubah sumber legitimasi mereka dari
integritas profesional ke popularitas dan pengakuan berbasis materi.
Perubahan ini bukan sekadar tentang teknologi
komunikasi, melainkan tentang transformasi nilai yang mendasar. Media sosial,
dengan algoritma yang mengutamakan konten yang mengundang keterlibatan
emosional, cenderung menghargai ekshibisionisme dan konsumerisme daripada
kedalaman dan integritas. Ketika hakim berpartisipasi dalam ekosistem ini dengan
perilaku 'flexing', mereka secara tidak sadar mengadopsi nilai-nilai ini,
sehingga merusak fondasi moral dari peran mereka.
Salah satu dampak paling berbahaya dari 'flexing' oleh
hakim adalah normalisasi hedonisme dalam institusi yang seharusnya transenden.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 secara eksplisit menggambarkan
hedonisme sebagai "pola hidup yang berfokus mencari kesenangan dan
kepuasan tanpa batas", yang harus dihindari oleh penegak
Media sosial, dengan visual yang menarik dan pesan
yang instan, menjadi medium yang sempurna untuk menyebarkan budaya hedonisme.
Ketika hakim—sebagai figur otoritas terlibat dalam perilaku ini, mereka tidak
hanya mengekspresikan preferensi pribadi, melainkan memberikan legitimasi
sosial pada budaya konsumerisme yang berlebihan. Dampaknya jauh melampaui hakim
tersebut sendiri; hal itu menciptakan preseden bahwa perilaku hedonis dapat
diterima dalam lingkungan peradilan.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
Aparatur peradilan harus "Menyesuaikan dan
menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat
masyarakat setempat," agar tidak mencoreng kehormatan atau merendahkan
martabat peradilan. Konsep ini memiliki akar filosofis yang dalam dalam tradisi
hukum Indonesia, di mana penegak hukum diharapkan tidak hanya menjalankan
aturan formal, tetapi juga menjadi teladan dalam perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial dan spiritual masyarakat.
Dalam konteks ini, hakim tidak hanya dituntut untuk jujur secara formal, tetapi juga harus terlihat adil (appear fair). Gaya hidup mewah bisa memunculkan persepsi bahwa keputusannya bisa dibeli, sehingga merusak prinsip fundamental bahwa "keadilan tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan" (justice must not only be done, but must also be seen to be done). (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI