Cari Berita

Prof Harkristuti Tekankan Peran Hakim sebagai Penjaga Filosofi Pemidanaan Humanis dalam KUHP Baru

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2026-01-26 18:30:03
Dok. Istimewa

Jakarta – Peran hakim tidak lagi sekadar sebagai “penerap pasal”, melainkan sebagai penjaga nilai, keseimbangan, dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan. Penegasan ini disampaikan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo dalam paparannya pada Sosialisasi KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenkum pada Senin (26/01), khususnya yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam menjatuhkan pidana.

Menurut Prof. Harkristuti, salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah dimuatnya tujuan pemidanaan secara eksplisit sebagai pedoman bagi hakim. Ketentuan ini lahir dari kesadaran bahwa KUHP lama tidak menyediakan rambu filosofis yang memadai, sehingga praktik pemidanaan kerap berlangsung mekanis, legalistik, dan memunculkan disparitas serta disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional.

“Tujuan pemidanaan ini menjadi jawaban atas pertanyaan mendasar: mengapa negara menghukum? Dan yang paling berkepentingan menjawabnya dalam praktik adalah hakim,” tegasnya.

Baca Juga: Pedoman Pemidanaan, Ikhtiar Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan dan Humanis

Ia menjelaskan, filosofi pemidanaan dalam KUHP baru tidak semata-mata retributif, melainkan juga berakar pada kearifan lokal hukum adat Indonesia yang menekankan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan harmoni sosial, nilai-nilai yang jarang ditemukan dalam literatur pemidanaan Barat. Dalam konteks ini, hakim dituntut untuk secara aktif menimbang aspek restoratif, rehabilitatif, dan kepentingan komunitas dalam setiap putusan.

Prof. Harkristuti juga menyoroti peran strategis hakim dalam menggeser paradigma pemidanaan dari “penjara sebagai primadona” menuju pendekatan yang lebih humanis. Ia menegaskan bahwa pidana penjara singkat terbukti tidak membawa kemanfaatan dan justru berdampak negatif, termasuk berkontribusi pada masalah overcrowding lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk mengoptimalkan pidana alternatif yang disediakan KUHP baru.

Dalam konteks hak asasi manusia, peran hakim semakin diperkuat melalui kewajiban mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa dalam penjatuhan pidana denda, termasuk membuka ruang pembayaran secara angsuran yang harus dirumuskan secara jelas dalam amar putusan. “Hakim tidak boleh lagi menentukan denda secara sewenang-wenang. Ada standar HAM yang harus dijaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, KUHP baru menempatkan hakim sebagai aktor kunci dalam perlindungan korban dan saksi. Untuk pertama kalinya, definisi korban dan saksi dimuat secara eksplisit, disertai kewajiban bagi hakim untuk mempertimbangkan dampak tindak pidana terhadap korban dan keluarganya, termasuk adanya pemaafan dari korban. Bahkan, hakim kini diberi landasan hukum yang tegas untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan korban.

Terkait living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, Prof. Harkristuti menekankan kehati-hatian hakim dalam penerapannya. Living law tidak boleh ditafsirkan secara bebas, apalagi berdasarkan pertimbangan subjektif atau politis. Penerapannya harus bersandar pada hasil penelitian empiris, peraturan daerah, dan pengakuan resmi negara, demi menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi aparatur penegak hukum, termasuk hakim.

Dalam isu pidana mati percobaan, peran hakim kembali menjadi sentral sebagai penentu “jalan tengah” antara pandangan abolisionis dan retensionis. Melalui mekanisme pidana mati dengan masa percobaan, hakim diberi ruang untuk menilai kemungkinan rehabilitasi terpidana secara lebih manusiawi, sejalan dengan perkembangan HAM dan dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Mengakhiri paparannya, Prof. Harkristuti menegaskan bahwa seluruh kebaruan dalam KUHP merupakan hasil perdebatan panjang dan perubahan paradigma yang tidak mudah. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP sangat bergantung pada kesiapan dan keberanian hakim untuk menjalankan peran barunya secara progresif, berimbang, dan berlandaskan nilai keadilan substantif.

“KUHP baru menuntut hakim yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara moral dan filosofis,” pungkasnya. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…