Cari Berita

Dirjen Badilum Tegaskan Peran Hakim Sesuai KUHAP Baru dalam Bimtek Kejaksaan Agung

Nida S. Nasution & Novritsar Pakpahan - Dandapala Contributor 2026-01-27 18:55:20
dok. Badilum

Surabaya — Penerapan mekanisme plea bargaining dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu penanda penting reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Isu strategis ini mengemuka dalam Bimbingan Teknis Penerapan KUHAP yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI, dengan menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Ph.D., sebagai narasumber.

Dalam forum yang diikuti 197 peserta dari unsur Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri lintas provinsi, serta Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, Dirjen Badilum menekankan bahwa plea bargaining bukan semata instrumen percepatan penyelesaian perkara, melainkan mekanisme hukum yang menuntut penguatan peran hakim sebagai penjaga keadilan (guardian of justice).

Plea bargaining walau diupayakan dalam tingkatan peradilan, akan tetapi peran penting jaksa dari Penuntut Umum juga patut dipandang sebagai aspek vital dalam mendukung pelaksanaan plea bargaining. Menurut Dirjen Badilum, pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma keadilan, dari pendekatan retributif menuju sistem yang lebih efisien, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, Beliau menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum

Plea bargaining hanya dapat berjalan efektif apabila dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan diawasi secara ketat oleh hakim,” tegasnya di hadapan peserta Bimtek.

Plea bargaining juga menjadi sarana untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan adanya kebenaran tak terselubung melalui plea bargaining dari Terdakwa, peristiwa pidana menjadi terang dan tidak memakan waktu lama untuk terbukanya kepastian hukum atas suatu peristiwa pidana. Dengan kepastian hukum tersebut, keadilan substantif dapat terealisasi sebagai tujuan dari sistem peradilan pidana Indonesia yang kini berparadigma restoratif.

Untuk itu, Dirjen Badilum menjelaskan mengenai langkah strategis Mahkamah Agung dalam mendukung pelaksanaan plea bargaining melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang menekankan bahwa ada persiapan plea bargaining dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa dan pemeriksaan serta penilaian Majelis Hakim terhadap plea bargaining tersebut agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Dirjen Badilum menggarisbawahi pentingnya keselarasan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru, khususnya dalam transisi dari pemeriksaan acara biasa ke acara pemeriksaan singkat. Tantangan penerapan plea bargaining itu sendiri adalah dari kurangnya informasi serta kesulitan transisi prosedur. Tanpa kesamaan persepsi dan kesiapan administratif, mekanisme ini berpotensi menimbulkan perbedaan praktik yang justru melemahkan kepastian hukum. Perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan Pengadilan sebagai garda terdepan peradilan tingkat pertama berpotensi menyebabkan kerancuan hukum dan disintegrasi sistem peradilan jika tidak ditangani dengan kehati-hatian dan berlandaskan pemahaman aturan hukum yang jelas.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Menutup penyampaian materi pada bimtek, Bapak Dirjen Badilum menekankan bahwa bimtek tidak hanya menjadi ruang peningkatan kapasitas, tetapi juga forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui forum ini, diharapkan implementasi KUHAP baru dapat berjalan selaras di seluruh wilayah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan pidana nasional. (NSN, NP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…