“Mahkamah Agung bukanlah
sekedar kumpulan individu dan jabatan yang berjalan sendiri-sendiri. Tapi, ia
(Mahkamah Agung-red) sebuah sistem yang besar. Ada ribuan orang di dalamnya
yang punya fungsi dan peran yang berbeda-beda tapi saling bertaut dan saling bergantung.
Jadi, Hakim tidak bisa bekerja tanpa Panitera. Pengadilan tidak akan indah dan
cantik tanpa peran Sekretaris, kan begitu.”
Demikianlah pesan seorang
wakil rakyat, M. Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS saat
memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI
dengan IPASPI (Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia) pada Selasa
27 Januari 2026.
Pernyataan M. Nasir Jamil di
atas, bagi penulis adalah sebuah bentuk penegasan yang sangat mendalam akan
arti sebuah keharmonisan institusi lembaga peradilan. Dalam sistem peradilan,
Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya bukanlah entitas
yang berjalan sendiri-sendiri. Mereka adalah satu kesatuan ekosistem kerja yang
memiliki satu tujuan besar yang sama, yakni melayani para pencari keadilan
dengan sebaik-baiknya, secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan
peran masing-masing.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Satu hal yang perlu diingat,
bahwa pelayanan yang baik terhadap pencari keadilan bukan sekadar tugas administratif
atau rutinitas pekerjaan, melainkan sebuah amanah konstitusional dan moral yang
menuntut adanya kesungguhan, kepekaan, serta kerja kolektif yang harmonis.
Hakim sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman memegang peran sentral dalam menerima, memeriksa, dan
memutus perkara. Namun, kinerja Hakim tidak dapat berdiri sendiri tanpa
dukungan sistem administrasi yang tertata dengan baik. Di sinilah peran
Panitera beserta jajarannya menjadi sangat vital, sebagai penggerak teknis
yudisial yang memastikan seluruh proses persidangan, administrasi perkara,
minutasi berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu, hingga administrasi eksekusi
atas putusan perdata. Demikian pula Sekretaris beserta jajarannya yang menopang
aspek kesekretariatan, kepegawaian, perencanaan, teknologi, IT, keuangan, dan
sarana prasarana, sehingga roda organisasi pengadilan dapat berputar secara
efektif dan efisien.
Bagi penulis, Hakim, Panitera,
dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya merupakan tiga elemen penting dalam
sistem peradilan yang masing-masing memiliki fitrah dan peran kerja yang
berbeda, namun saling berkaitan erat. Tidak dapat dipungkiri bahwa Hakim
memegang peran sentral dalam berjalannya lembaga peradilan, khususnya karena
kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Putusan
Hakim menjadi muara dari proses pencarian keadilan dan menjadi tolok ukur utama
keberhasilan penegakan hukum di mata masyarakat.
Namun demikian, dalam kacamata
filosofis dan kelembagaan, peran sentral Hakim tersebut tidak berarti bahwa
unsur lain berada pada posisi yang lebih rendah. Panitera beserta jajarannya
memiliki peran strategis dalam menjamin tertibnya administrasi perkara dan
kelancaran proses persidangan, sementara Sekretaris beserta jajarannya
bertanggung jawab menopang aspek manajerial, kepegawaian, keuangan, serta
sarana dan prasarana. Tanpa dukungan yang optimal dari kedua unsur tersebut,
pelaksanaan tugas Hakim tidak akan berjalan secara efektif dan efisien.
Pada hakikatnya, Hakim,
Panitera, dan Sekretaris beserta jajarannya berada dalam satu napas pergerakan
yang sama, yaitu melayani pencari keadilan secara profesional, berintegritas,
dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum. Ketika salah satu elemen
melemah, tidak berfungsi optimal, atau berjalan tidak seirama, maka dampaknya
akan langsung dirasakan oleh pencari keadilan, baik dalam bentuk keterlambatan
proses, ketidaktertiban administrasi, maupun menurunnya kualitas pelayanan
publik.
Sebaliknya, apabila seluruh
unsur mampu bekerja secara selaras, saling memahami peran dan batas
kewenangannya, serta saling mendukung dalam suasana kerja yang harmonis, maka
keadilan substantif maupun prosedural dapat terwujud dengan lebih optimal.
Sinergi inilah yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga peradilan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi
juga menghadirkan rasa keadilan yang bermartabat.
Oleh karena itu, Harmoni
Peradilan adalah kunci utama. Tak boleh ada sekat antara Hakim, Panitera, dan
Sekretaris beserta jajarannya. Justru,
kata kunci keharmonisan lembaga peradilan ada pada semangat guyub, rukun, dan
saling menopang dalam lingkungan kerja pengadilan. Guyub berarti adanya rasa
kebersamaan dan kesadaran bahwa keberhasilan institusi peradilan adalah
keberhasilan bersama, bukan prestasi individu semata. Rukun berarti
terbangunnya hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing, serta mampu mengelola perbedaan pendapat secara
dewasa dan konstruktif. Saling menopang berarti kesiapan untuk membantu,
menguatkan, dan melengkapi satu sama lain demi tercapainya tujuan bersama.
Kita perlu menyadari bersama,
bahwa para pencari keadilan tidak hanya menilai pengadilan dari putusan yang
dihasilkan, tetapi juga dari proses yang mereka alami. Bagaimana mereka
dilayani, didengar, diberi informasi, dan diperlakukan dengan hormat dan ramah.
Dalam konteks ini, komunikasi yang terbuka dan cair, serta sikap saling
menghargai antara Hakim, Panitera, Sekretaris dan jajaran satu sama lain,
menjadi kunci. Tak perlu ada pernyataan yang saling menegasikan peran satu
dengan lainnya. Setiap unsur perlu memahami bahwa perannya, sekecil apa pun,
memiliki kontribusi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga
peradilan. Tidak ada peran yang lebih tinggi atau lebih rendah dalam konteks
pelayanan, yang ada hanyalah peran yang berbeda dengan tanggung jawab yang sama
besarnya dalam melayani keadilan.
Pengawasan
Ketat
Hal lain yang perlu terus juga
digaungkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan adalah mekanisme pengawasan
yang ketat. Dalam sistem peradilan, mekanisme kontrol merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah dan integritas lembaga. Hakim,
Panitera, dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya pada prinsipnya berada pada
posisi yang sama di hadapan mekanisme pengawasan.
Setiap insan peradilan
dituntut untuk bekerja profesional, jujur, dan berintegritas, serta menyadari
bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil mengandung konsekuensi hukum
dan etik.
Oleh karena itu, peningkatan
kesejahteraan yang digaungkan oleh IPASPI harus dibarengi dengan kesiapan dan
keterbukaan untuk dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung apabila
terbukti melanggar integritas atau kode etik. Mekanisme ini bukan dimaksudkan
untuk saling mencurigai, melainkan sebagai instrumen korektif agar layanan
peradilan yang diberikan oleh Kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan
dijalankan secara bersih, akuntabel, dan senantiasa berpihak pada pelayanan
yang prima.
Akhirnya, pengadilan yang kuat
bukanlah semata-mata ditentukan oleh kecanggihan sistem atau kelengkapan
regulasi, melainkan oleh kualitas manusia dan hubungan kerja di dalamnya.
Ketika Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta jajarannya mampu berjalan seiring,
saling menopang, dan menjaga keharmonisan, maka pengadilan akan hadir sebagai
rumah keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa
keadilan bagi masyarakat. Inilah esensi dari satu napas pergerakan: bekerja
bersama, melayani bersama, dan menjaga marwah keadilan bersama.
Baca Juga: Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos
Saling memberikan dukungan
untuk kesejahteraan dan kelayakan penghasilan bagi semua elemen pengadilan
adalah suatu keharusan. Itulah makna dari Harmoni peradilan yang penting untuk
kita kedepankan hari-hari ini. Aspirasi IPASPI yang disampaikan pada Komisi III
DPR RI harus disambut dengan penuh harap, bahwa negara akan segera melakukan
perombakan total pada struktur penggajian semua elemen di lembaga peradilan.
Pada akhirnya, gambar yang viral pada banyak status Whatsapp dan storygram
sejumlah Hakim dan Aparatur Peradilan pada Selasa 27 Januari 2026 yang lalu
perlu kembali ditegaskan pada bagian akhir tulisan ini: Kami Mendukung Sepenuhnya
Peningkatan Kesejahteraan Asn Peradilan, Demi Peradilan Yang Berintegritas!. (seg/ldr/snr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI