Cari Berita

Harmoni Peradilan: Dukung Kesejahteraan Untuk Semua

Andi Aulia Rahman-Hakim PN Maros - Dandapala Contributor 2026-01-29 07:35:10
Dok. Ist.

“Mahkamah Agung bukanlah sekedar kumpulan individu dan jabatan yang berjalan sendiri-sendiri. Tapi, ia (Mahkamah Agung-red) sebuah sistem yang besar. Ada ribuan orang di dalamnya yang punya fungsi dan peran yang berbeda-beda tapi saling bertaut dan saling bergantung. Jadi, Hakim tidak bisa bekerja tanpa Panitera. Pengadilan tidak akan indah dan cantik tanpa peran Sekretaris, kan begitu.”

Demikianlah pesan seorang wakil rakyat, M. Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS saat memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan IPASPI (Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia) pada Selasa 27 Januari 2026.

Pernyataan M. Nasir Jamil di atas, bagi penulis adalah sebuah bentuk penegasan yang sangat mendalam akan arti sebuah keharmonisan institusi lembaga peradilan. Dalam sistem peradilan, Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya bukanlah entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Mereka adalah satu kesatuan ekosistem kerja yang memiliki satu tujuan besar yang sama, yakni melayani para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni

Satu hal yang perlu diingat, bahwa pelayanan yang baik terhadap pencari keadilan bukan sekadar tugas administratif atau rutinitas pekerjaan, melainkan sebuah amanah konstitusional dan moral yang menuntut adanya kesungguhan, kepekaan, serta kerja kolektif yang harmonis.

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memegang peran sentral dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Namun, kinerja Hakim tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan sistem administrasi yang tertata dengan baik. Di sinilah peran Panitera beserta jajarannya menjadi sangat vital, sebagai penggerak teknis yudisial yang memastikan seluruh proses persidangan, administrasi perkara, minutasi berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu, hingga administrasi eksekusi atas putusan perdata. Demikian pula Sekretaris beserta jajarannya yang menopang aspek kesekretariatan, kepegawaian, perencanaan, teknologi, IT, keuangan, dan sarana prasarana, sehingga roda organisasi pengadilan dapat berputar secara efektif dan efisien.

Bagi penulis, Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya merupakan tiga elemen penting dalam sistem peradilan yang masing-masing memiliki fitrah dan peran kerja yang berbeda, namun saling berkaitan erat. Tidak dapat dipungkiri bahwa Hakim memegang peran sentral dalam berjalannya lembaga peradilan, khususnya karena kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Putusan Hakim menjadi muara dari proses pencarian keadilan dan menjadi tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum di mata masyarakat.

Namun demikian, dalam kacamata filosofis dan kelembagaan, peran sentral Hakim tersebut tidak berarti bahwa unsur lain berada pada posisi yang lebih rendah. Panitera beserta jajarannya memiliki peran strategis dalam menjamin tertibnya administrasi perkara dan kelancaran proses persidangan, sementara Sekretaris beserta jajarannya bertanggung jawab menopang aspek manajerial, kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana. Tanpa dukungan yang optimal dari kedua unsur tersebut, pelaksanaan tugas Hakim tidak akan berjalan secara efektif dan efisien.

Pada hakikatnya, Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta jajarannya berada dalam satu napas pergerakan yang sama, yaitu melayani pencari keadilan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum. Ketika salah satu elemen melemah, tidak berfungsi optimal, atau berjalan tidak seirama, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh pencari keadilan, baik dalam bentuk keterlambatan proses, ketidaktertiban administrasi, maupun menurunnya kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, apabila seluruh unsur mampu bekerja secara selaras, saling memahami peran dan batas kewenangannya, serta saling mendukung dalam suasana kerja yang harmonis, maka keadilan substantif maupun prosedural dapat terwujud dengan lebih optimal. Sinergi inilah yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang bermartabat.

Oleh karena itu, Harmoni Peradilan adalah kunci utama. Tak boleh ada sekat antara Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta jajarannya.  Justru, kata kunci keharmonisan lembaga peradilan ada pada semangat guyub, rukun, dan saling menopang dalam lingkungan kerja pengadilan. Guyub berarti adanya rasa kebersamaan dan kesadaran bahwa keberhasilan institusi peradilan adalah keberhasilan bersama, bukan prestasi individu semata. Rukun berarti terbangunnya hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, serta mampu mengelola perbedaan pendapat secara dewasa dan konstruktif. Saling menopang berarti kesiapan untuk membantu, menguatkan, dan melengkapi satu sama lain demi tercapainya tujuan bersama.

Kita perlu menyadari bersama, bahwa para pencari keadilan tidak hanya menilai pengadilan dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari proses yang mereka alami. Bagaimana mereka dilayani, didengar, diberi informasi, dan diperlakukan dengan hormat dan ramah. Dalam konteks ini, komunikasi yang terbuka dan cair, serta sikap saling menghargai antara Hakim, Panitera, Sekretaris dan jajaran satu sama lain, menjadi kunci. Tak perlu ada pernyataan yang saling menegasikan peran satu dengan lainnya. Setiap unsur perlu memahami bahwa perannya, sekecil apa pun, memiliki kontribusi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tidak ada peran yang lebih tinggi atau lebih rendah dalam konteks pelayanan, yang ada hanyalah peran yang berbeda dengan tanggung jawab yang sama besarnya dalam melayani keadilan.

Pengawasan Ketat

Hal lain yang perlu terus juga digaungkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan adalah mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam sistem peradilan, mekanisme kontrol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah dan integritas lembaga. Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta seluruh jajarannya pada prinsipnya berada pada posisi yang sama di hadapan mekanisme pengawasan.

Setiap insan peradilan dituntut untuk bekerja profesional, jujur, dan berintegritas, serta menyadari bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil mengandung konsekuensi hukum dan etik.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan yang digaungkan oleh IPASPI harus dibarengi dengan kesiapan dan keterbukaan untuk dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung apabila terbukti melanggar integritas atau kode etik. Mekanisme ini bukan dimaksudkan untuk saling mencurigai, melainkan sebagai instrumen korektif agar layanan peradilan yang diberikan oleh Kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan dijalankan secara bersih, akuntabel, dan senantiasa berpihak pada pelayanan yang prima.

Akhirnya, pengadilan yang kuat bukanlah semata-mata ditentukan oleh kecanggihan sistem atau kelengkapan regulasi, melainkan oleh kualitas manusia dan hubungan kerja di dalamnya. Ketika Hakim, Panitera, dan Sekretaris beserta jajarannya mampu berjalan seiring, saling menopang, dan menjaga keharmonisan, maka pengadilan akan hadir sebagai rumah keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Inilah esensi dari satu napas pergerakan: bekerja bersama, melayani bersama, dan menjaga marwah keadilan bersama.

Baca Juga: Hukum Progresif dan Konstelasi Filsafat Timur: Menemukan Keadilan Substantif dalam Harmoni Kosmos

Saling memberikan dukungan untuk kesejahteraan dan kelayakan penghasilan bagi semua elemen pengadilan adalah suatu keharusan. Itulah makna dari Harmoni peradilan yang penting untuk kita kedepankan hari-hari ini. Aspirasi IPASPI yang disampaikan pada Komisi III DPR RI harus disambut dengan penuh harap, bahwa negara akan segera melakukan perombakan total pada struktur penggajian semua elemen di lembaga peradilan. Pada akhirnya, gambar yang viral pada banyak status Whatsapp dan storygram sejumlah Hakim dan Aparatur Peradilan pada Selasa 27 Januari 2026 yang lalu perlu kembali ditegaskan pada bagian akhir tulisan ini: Kami Mendukung Sepenuhnya Peningkatan Kesejahteraan Asn Peradilan, Demi Peradilan Yang Berintegritas!. (seg/ldr/snr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…