Cari Berita

Membedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara Kolonial

Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-09 16:00:24
Dok. Penulis. Oleh: Dok. Penulis.

Sejarah panjang hukum pidana di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda. Sejak pemberlakuan WvS tahun 1918, wajah hukum kita terpasung dalam kerangka berpikir positivistik serta retributif. Sistem ini awalnya dibangun di atas fondasi diskriminatif yang menjadikan penjara sebagai instrumen penaklukan dan pengasingan semata.

Sayangnya, filosofi pembalasan warisan kolonial ini terus bertahan pasca kemerdekaan melalui asas konkordansi, sehingga sanksi pidana penjara tetap menjadi primadona utama dalam penyelesaian perkara.

Kondisi ini membuat sistem peradilan terjebak, di mana penjara justru gagal membina manusia dan malah melanggengkan residivisme.

Baca Juga: Kontinuitas Filosofis Pembatasan Kekuasaan Negara: Dari Liberalisme Kolonial ke Kontrol Yudisial Fiskal

Kini, momentum perubahan hadir lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa misi suci dekolonisasi dan demokratisasi. KUHP baru ini merombak total filosofi pemidanaan, menggeser fokus dari orientasi perbuatan menuju keseimbangan antara perbuatan dan pelakunya.

Di tengah transformasi agung ini, pidana kerja sosial hadir sebagai inovasi revolusioner untuk mengakhiri hegemoni penjara, menawarkan solusi yang jauh lebih bermartabat serta selaras dengan nilai luhur bangsa.

Permasalahan krusial yang mendesak perlunya pergeseran paradigma ini adalah kegagalan sistemik dari model pemidanaan berbasis penjara dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan kemanfaatan sosial.

Hegemoni "budaya penjara" warisan kolonial telah menyeret Indonesia ke dalam krisis kemanusiaan yang akut di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Data terbaru menunjukkan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang sangat memprihatinkan, di mana tingkat hunian lapas di Indonesia telah mencapai angka 93 persen di atas kapasitas normal pada tahun 2025, bahkan di beberapa wilayah angkanya jauh melampaui itu. 

Fenomena ini bukan sekadar statistik belaka, melainkan cerminan dari penderitaan manusia yang dipaksa hidup berdesakan dalam ruang yang tidak layak, kehilangan privasi, dan tergerus martabatnya, yang pada akhirnya memicu dehumanisasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. 

Penjara penuh sesak tidak lagi mampu menjalankan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melainkan hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan manusia yang menunggu waktu untuk kembali ke masyarakat dengan membawa trauma dan kemarahan baru.

Lebih dalam lagi, permasalahan ini berakar pada ketidaksesuaian filosofis antara sistem hukum pidana warisan Barat yang individualistik dan retributif dengan karakteristik sosiologis masyarakat Indonesia yang komunal dan restoratif. Sistem kolonial memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara yang harus dibayar lunas dengan isolasi, mengabaikan dimensi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Aparat penegak hukum sering kali terjebak dalam pola pikir legalistik-formal yang kaku, di mana memenjarakan orang dianggap sebagai satu-satunya parameter keberhasilan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Ketiadaan alternatif sanksi yang efektif dalam KUHP lama memaksa hakim untuk menjatuhkan pidana penjara pendek yang sejatinya tidak efektif dan justru merusak. 

Oleh karena itu, urgensi penerapan pidana kerja sosial bukan hanya soal mengurangi kepadatan penjara, melainkan soal bagaimana meruntuhkan tembok arogansi hukum kolonial yang telah lama membelenggu rasa keadilan masyarakat dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadaban sesuai dengan Pancasila.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional menyingkapkan bahwa sanksi ini adalah manifestasi nyata dari pergeseran ontologis hukum pidana Indonesia. Berbeda dengan KUHP kolonial yang semata-mata berorientasi pada pembalasan, KUHP Nasional mengadopsi paradigma keseimbangan monodualistik yang menekankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu, serta antara unsur objektif dan unsur subjektif.

Dalam konteks ini, pidana kerja sosial yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 berfungsi sebagai antitesis terhadap budaya penjara karena menolak isolasi sebagai metode utama pemidanaan. 

Jika penjara bekerja sebagai mekanisme eksklusi sosial, maka pidana kerja sosial bekerja dengan cara sebaliknya: mempertahankan pelaku di tengah masyarakat untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata, sebuah mekanisme inklusi dan reintegrasi sosial.

Secara yuridis, Pasal 85 memberikan kerangka yang sangat progresif dengan menetapkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan hakim memvonis pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. 

Persyaratan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial didesain sebagai alternatif primary alternative untuk menggantikan pidana penjara jangka pendek yang selama ini terbukti destruktif. Yang paling menarik secara filosofis adalah adanya syarat "persetujuan terdakwa" setelah dijelaskan mengenai tujuan dan tata cara pelaksanaannya. 

Hal ini menandakan penghormatan tinggi terhadap otonomi individu dan hak asasi manusia, membedakan secara tegas antara pidana kerja sosial dengan forced labour. Negara tidak lagi memposisikan diri sebagai entitas otoriter, melainkan mengajak pelaku kejahatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemulihannya sendiri, membangun kembali harga diri melalui karya yang bermanfaat.   

Dari perspektif sosiologis dan kultural, pidana kerja sosial memiliki resonansi yang kuat dengan nilai gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan kearifan lokal nusantara. Dalam masyarakat adat, sanksi sering kali berupa kewajiban untuk melakukan pelayanan masyarakat atau pemulihan keseimbangan kosmis yang terganggu, bukan pengurungan badan. 

Dengan demikian, penerapan pidana kerja sosial sejatinya adalah proses re-inventing the living law yang selama ini tertimbun oleh positivisme hukum kolonial. Ketika seorang terpidana membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan sosial lainnya, ia sedang melakukan ritual reintegrasi yang alami.

Masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai "penjahat" yang harus ditakuti dan dijauhi, melainkan sebagai anggota komunitas yang sedang berusaha menebus kesalahan. Proses interaksi ini memulihkan stigma, merajut kembali kohesi sosial yang retak, dan menghidupkan kembali semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas bangsa.

Lebih jauh, implementasi pidana kerja sosial menuntut transformasi peran aparat penegak hukum menjadi fasilitator pemulihan. Peran Bapas menjadi sangat sentral dalam melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menilai kelayakan terdakwa, sebuah proses yang mengedepankan pendekatan personal dan humanis ketimbang pendekatan formalistik. 

Sinergi antara kejaksaan sebagai pengawas, Bapas sebagai pembimbing, dan pemerintah daerah sebagai penyedia fasilitas kerja sosial, mencerminkan sebuah ekosistem penegakan hukum yang integratif dan berorientasi pada penal welfarism

Kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional bukan sekadar penambahan varian sanksi dalam katalog pemidanaan, melainkan sebuah pernyataan sikap ideologis bangsa untuk mengakhiri dominasi budaya penjara warisan kolonial.

Ini adalah antitesis yang tegas terhadap paradigma retributif, menggantinya dengan paradigma restoratif yang memuliakan pemulihan dan partisipasi. Secara filosofis, pidana kerja sosial mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya: bukan untuk membinasakan pelaku, tetapi untuk memanusiakannya kembali sebagai subjek yang bermartabat dan berguna.

Baca Juga: Penegakan Hukum Maritim Amanna Gappa yang Berkeadilan di era VOC

Dengan mengakar pada nilai gotong royong dan berorientasi pada keseimbangan monodualistik, pidana kerja sosial membuktikan bahwa keadilan tidak harus berwujud jeruji besi yang dingin, tetapi bisa berupa keringat pengabdian yang hangat bagi sesama.

Implementasi sanksi ini mulai tahun 2026 akan menjadi tonggak sejarah peradaban hukum Indonesia, sebuah langkah maju dekolonisasi yang mentransformasi sistem peradilan dari alat penindasan menjadi sarana pengayoman.

Melalui pidana kerja sosial, bangsa ini menegaskan bahwa hukum bukan lagi pedang yang memisahkan, melainkan jarum yang menjahit kembali tenun kebangsaan yang terkoyak, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti yang sesungguhnya. (ldr/fu)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…