Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026
tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mencabut Perpres Nomor 13 Tahun
2005 jo. Perpres Nomor 21 Tahun 2024 merupakan peristiwa hukum dan kelembagaan
yang teramat krusial. Perpres ini tidak boleh sekadar dibaca sebagai naskah
rutin tata kelola administrasi. Peraturan ini adalah cetak biru baru yang
membuka celah penataan ulang secara mendasar pada cara Mahkamah Agung beserta
badan-badan peradilan di bawahnya memberikan dukungan bagi penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman.
Secara khusus, Pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 86
Tahun 2026 memberikan sinyal perubahan yang sangat terang bagi lingkungan
Peradilan Umum. Norma tersebut menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terdiri atas 1 (satu) Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
Bagi siapapun yang memahami arsitektur kelembagaan
Mahkamah Agung, Perpres ini adalah sebuah terobosan. Selama bertahun-tahun,
beban kerja pembinaan teknis dan administrasi pada lingkup peradilan umum yang
melayani jutaan pencari keadilan di ratusan Pengadilan Negeri (PN) dan
Pengadilan Tinggi (PT) dari Sabang sampai Merauke hanya dipikul oleh satu sekretariat
direktorat jenderal dan dua direktorat yakni: Direktorat Pembinaan Tenaga
Teknis Peradilan Umum (Ditganis) dan Direktorat Pembinaan Administrasi
Peradilan Umum (DitPapu).
Baca Juga: Green Court, Pilar Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Untuk memahami betapa mendesaknya penataan
organisasi di tubuh organisasi Ditjen Badilum, kita harus melihat realitas
empiris di lapangan. Lingkungan Peradilan Umum menjadi "wajah pertama"
dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia adalah peradilan lingkup pertama dan
terbesar yang berhadapan langsung dengan dinamika kemasyarakatan yang paling
kompleks: mulai dari kejahatan konvensional seperti pencurian sampai pembunuhan,
sengketa tanah antar warga, perselisihan bisnis triliunan rupiah, tindak pidana
korupsi, hingga kejahatan lintas negara.
Selain fungsi Sekretariat Ditjen Badilum yang telah
bekerja sangat baik dan optimal, selama ini, pembagian beban kerja teknis dan
administrasi peradilan ditumpukan pada dua pilar berikut ini, yakni:
- Ditganis: Berfokus pada pembinaan karir, mutasi,
promosi, teknis yustisial, serta peningkatan kapasitas hakim dan tenaga
teknis (panitera dan jurusita).
- DitPapu: Berfokus pada pengawasan administrasi
perkara, tata kelola kepaniteraan, pengelolaan sarana prasarana teknis,
serta pelaporan register perkara.
Penulis mengkaji, akibat dari pembagian yang
terlalu terbatas ini, banyak fungsi-fungsi krusial yang sifatnya kontemporer
dan mendesak terpaksa diselipkan secara ad-hoc atau ditempelkan pada
unit kerja yang sebenarnya sudah kelebihan beban (overloaded).
Menurut Penulis setidaknya ada dua isu yang paling
menderita akibat tiadanya pengampu struktural yang fokus adalah sistem
pengamanan peradilan (judicial security) dan manajemen modernisasi
eksekusi perdata.
Oleh karena itu, hadirnya Perpres Nomor 86 Tahun
2026 harus disambut dengan desain organisasi yang responsif dan berani. Badilum
tidak boleh ragu untuk mengisi dua slot direktorat baru tersebut dengan fungsi
yang benar-benar menjadi game changer bagi pelayanan hukum nasional
khususnya layanan pada badan peradilan.
Meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan kita tidak bisa
menutup mata dari serangkaian insiden brutal yang menimpa pengadilan. Ruang
sidang yang seharusnya menjadi zona steril dan aman kerap berubah menjadi arena
intimidasi. Insiden yang belakangan menyita perhatian publik di Pengadilan
Negeri Pati di mana hakim dan pengadilan menjadi sasaran amuk massa dan
diguncang ancaman keamanan hanyalah satu dari sekian banyak puncak gunung es.
Selama ini, urusan keamanan pengadilan diserahkan
secara sporadis kepada Bagian Umum atau Sekretariat di tingkat PN/PT yang tidak
memiliki keahlian analisis risiko keamanan, tidak memiliki alokasi anggaran
khusus pengamanan persidangan berisiko tinggi (high-risk trial), serta
tidak memiliki garis kepemimpinan langsung dengan instansi keamanan negara.
Pengamanan pengadilan akhirnya berpasrah pada kerja sama insidental dengan
Kepolisian setempat yang polanya amat bergantung pada relasi personal Ketua PN
di daerah. Itulah kenapa Penulis menggagas perlunya dibentuk Direktorat
Pengamanan & Perlindungan.
Ada pemeo getir yang sering terdengar di kalangan
pencari keadilan: "Menang di pengadilan hanya mendapat kertas, bukan
keadilan."Seseorang bisa bertarung di meja hijau selama 5 hingga 10
tahun, menghabiskan energi dan biaya hingga meraih Putusan Kasasi atau
Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, ketika tiba saatnya putusan perdata tersebut dilaksanakan (eksekusi
lahan, pengosongan rumah, pembayaran ganti rugi, atau eksekusi hak tanggungan),
prosesnya sering kali kandas di tengah jalan.
Hadirnya aplikasi Perkusi Badilum ibarat cahaya
terang ditengah gelapnya alur, manajemen dan pelaporan eksekusi perdata di
Pengadilan. Namun demikian hambatan eksekusi di lingkungan Peradilan Umum seringkali
justru datang dari faktor eksternal seperti adanya perlawanan fisik di lapangan
yang melibatkan kelompok preman, intervensi politik lokal, kendala koordinasi
dengan BPN/Kepolisian, hingga celah hukum akibat ketidakjelasan data objek
sengketa. Akibatnya, ribuan permohonan eksekusi di PN menjadi macet dan
berlarut. Ini adalah bentuk kelumpuhan wibawa hukum yang paling nyata,
Guna mengakhiri tragedi keadilan di atas kertas dan
memimpin era peradilan pintar (smart court), pembentukan Direktorat Transformasi
Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi menjadi sebuah
kebutuhan absolut. Direktorat ini dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi
terobosan sebagai berikut:
o Membangun platform Execution Tracking System
(ETS) terintegrasi nasional. Setiap permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan
Negeri wajib terdaftar dan terpantau secara real-time tahapan
kemajuannya.
o Melakukan pemetaan dan verifikasi atas kasus-kasus
eksekusi macet (stagnant execution), serta memberikan rekomendasi,
supervisi teknis, atau bantuan koordinasi lintas lembaga untuk mengurai
sumbatan di daerah.
o Merumuskan standar penaksiran biaya eksekusi yang
transparan dan akuntabel guna mencegah praktik pungutan tak resmi.
Untuk melihat objektivitas dari dua usulan
direktorat baru ini, kita dapat menyandingkannya dengan struktur ideal
pendukung peradilan di berbagai negara modern maupun komparasi antar-badan di
internal Mahkamah Agung.
Dalam praktik internasional, lembaga penyokong
peradilan seperti Administrative Office of the United States Courts
(AOUSC) di Amerika Serikat memiliki divisi khusus yang secara dedicated
mengurus Court Security Office dan Space/Facilities Management,
terpisah sepenuhnya dari divisi manajemen kasus pidana/perdata. AOUSC menyadari
betul bahwa keamanan dan infrastruktur eksekusi adalah pilar pembentuk wibawa
peradilan yang tidak bisa dicampuradukkan dengan administrasi perkara harian.
Sama halnya jika kita melihat ke dalam tubuh
Perpres Nomor 86 Tahun 2026 sendiri. Pada Bagian Kedelapan dan Kesembilan,
Perpres ini memberikan ruang fleksibilitas yang sangat besar bagi penataan unit
penunjang. Menempatkan fungsi Pengamanan Peradilan dan Modernisasi Eksekusi di
bawah Ditjen Badilum secara struktural akan menciptakan keselarasan (alignment)
antara pimpinan teknis peradilan umum (Direktur Jenderal) dengan unit pelaksana
kebijakan di lapangan.
Secara ringkas, gagasan penulis terkait konstelasi dua
direktorat baru pada Ditjen Badilum di masa depan Adalah sebagai berikut:
1.
Direktorat
Pengamanan & Perlindungan: Fokus pada keselamatan fisik, kelancaran persidangan, dan martabat
peradilan.
2.
Direktorat
Digital & Eksekusi: Fokus
pada keterbukaan informasi, efisiensi berbasis teknologi, dan kepastian
pelaksanaan putusan.
Penataan organisasi birokrasi, pada akhirnya,
selalu berada di persimpangan jalan: apakah ia akan menjelma menjadi sekadar
formalitas pengisian jabatan, atau ia sanggup menjadi lompatan sejarah bagi
pembaruan institusi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kini
berada di depan pintu sejarah tersebut. Pintu itu dibukakan secara sah dan
meyakinkan oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026. Niat baik pemerintah
untuk memperkuat arsitektur pendukung Mahkamah Agung harus disambut dengan
keberanian Badilum untuk merumuskan kebutuhan organisasi secara tajam, lugas,
dan berorientasi pada pemecahan masalah riil pencari keadilan.
Gagasan untuk menghadirkan Direktorat
Pengamanan, Protokoler, dan Perlindungan Peradilan serta Direktorat
Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi bukan
sekadar imajinasi di atas kertas. Ia adalah jawaban atas jeritan para hakim
yang bersidang di bawah bayang-bayang intimidasi, serta jawaban atas ratapan
para pencari keadilan yang memegang putusan tanpa bisa mengeksekusinya.
Dengan melengkapi struktur Ditjen Badilum menjadi
empat direktorat yang utuh dan fungsional, kita sedang tidak hanya menata
barisan kotak organisasi. Lebih dari itu, kita sedang membentengi meja hijau
dari terror dan ancaman, melapangkan jalan bagi kepastian hukum, serta
memastikan bahwa nalar keadilan di Indonesia tetap menyala dengan tegak dan
berwibawa. (red)
Referensi:
1.
Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
Baca Juga: Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy
2.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI