Ada
mekanisme baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebuah konsep yang sejatinya
berasal dari sistem hukum common law seperti di Amerika Serikat, tetapi
kini sudah diadopsi secara terbatas oleh negara kita yang dikenal memiliki sistem
hukum civil law.
Mekanisme tersebut disebut dengan Plea
Bargain atau Pengakuan Bersalah yang merupakan mekanisme hukum (judicial mechanism) bagi terdakwa untuk
mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam
pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan
imbalan keringanan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025. Adanya Plea Bargain tersebut sebagai pemenuhan atas
prinsip due process of law;
Jika kita menelusuri KUHAP baru, secara
garis besar Plea Bargain diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 78, pasal
205, dan pasal 234. Pengaturan dari masing-masing pasal tersebut memiliki
perbedaan satu sama lain. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut diuraikan
penerapan Plea Bargain dari masing-masing pasal tersebut:
|
Pasal |
Prosedur |
Ancaman Hukuman |
Ganti rugi |
BA pengakuan bersalah |
Penjatuhan Pidana |
|
78 |
Pada tahap Penuntutan sehingga
Jaksa yang mengajukan ke KPN |
Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V |
Ada |
Dibuat |
Paling lama 3 (tiga) tahun
penjara |
|
205 |
Pada tahap persidangan, dan
Hakim yang Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP menentukan perkara akan
diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat |
Tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara di bawah 5 tahun |
Tidak ada |
Tidak dibuat |
Paling lama 3 (tiga) tahun
penjara |
|
234 |
Pada tahap persidangan,
namun PU yang mengusulkan untuk mengalihkan ke acara pemeriksaan singkat |
Tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara di atas 5 tahun sampai dengan 7 tahun. |
Tidak ada |
Dibuat |
Tidak melebihi 2/3 dari
maksimum ancaman pidana |
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Jika kita melihat pengaturan tersebut di atas menunjukkan kalau ada 3
(tiga) pintu masuk yang dapat ditempuh dalam melaksanakan Plea Bargain
dalam proses peradilan yaitu pertama pada tahap penuntutan yang diajukan
oleh Jaksa, kedua pada tahap persidangan yang ditentukan langsung oleh Hakim
dan ketiga pada tahap persidangan yang diusulkan oleh Penuntut Umum. Walaupun
memiliki jalur yang berbeda, namun proses akhir dalam menilai Plea Bargain
tersebut tetap berada di tangan Hakim, yang jika diterima akan dijadikan dasar
dalam mengalihkan ke acara pemeriksaan singkat.
Adanya mekanisme Plea Bargain secara berlapis tersebut, menunjukkan besar harapan pembuat Undang-Undang (the legislature) agar proses persidangan dapat berlangsung secara efektif dan efisien amat terlebih dapat memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi Terdakwa. (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI