Cari Berita

Menelusuri Tiga Pintu Masuk Plea Bargain Dalam KUHAP Baru

Raja Bonar Wansi Siregar (Hakim PN Cianjur) - Dandapala Contributor 2026-01-28 10:55:17
Dok. Penulis.

Ada mekanisme baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebuah konsep yang sejatinya berasal dari sistem hukum common law seperti di Amerika Serikat, tetapi kini sudah diadopsi secara terbatas oleh negara kita yang dikenal memiliki sistem hukum civil law.

          Mekanisme tersebut disebut dengan Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah yang merupakan mekanisme hukum (judicial mechanism) bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Adanya Plea Bargain tersebut sebagai pemenuhan atas prinsip due process of law;

          Jika kita menelusuri KUHAP baru, secara garis besar Plea Bargain diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 78, pasal 205, dan pasal 234. Pengaturan dari masing-masing pasal tersebut memiliki perbedaan satu sama lain. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut diuraikan penerapan Plea Bargain dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal

Prosedur

Ancaman Hukuman

Ganti rugi

BA pengakuan bersalah

Penjatuhan Pidana

78

Pada tahap Penuntutan sehingga Jaksa yang mengajukan ke KPN

Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Ada

Dibuat

Paling lama 3 (tiga) tahun penjara

205

Pada tahap persidangan, dan Hakim yang

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun

Tidak ada

Tidak dibuat

Paling lama 3 (tiga) tahun penjara

234

Pada tahap persidangan, namun PU yang mengusulkan untuk mengalihkan ke acara pemeriksaan singkat

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sampai dengan 7 tahun.

Tidak ada

Dibuat

Tidak melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana

 

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

          Jika kita melihat pengaturan tersebut di atas menunjukkan kalau ada 3 (tiga) pintu masuk yang dapat ditempuh dalam melaksanakan Plea Bargain dalam proses peradilan yaitu pertama pada tahap penuntutan yang diajukan oleh Jaksa, kedua pada tahap persidangan yang ditentukan langsung oleh Hakim dan ketiga pada tahap persidangan yang diusulkan oleh Penuntut Umum. Walaupun memiliki jalur yang berbeda, namun proses akhir dalam menilai Plea Bargain tersebut tetap berada di tangan Hakim, yang jika diterima akan dijadikan dasar dalam mengalihkan ke acara pemeriksaan singkat.

          Adanya mekanisme Plea Bargain secara berlapis tersebut, menunjukkan besar harapan pembuat Undang-Undang (the legislature) agar proses persidangan dapat berlangsung secara efektif dan efisien amat terlebih dapat memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi Terdakwa. (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…