Tilamuta, Gorontalo — Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta kembali mencatatkan langkah progresif dalam penerapan hukum acara pidana nasional. Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan terhadap perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Penerapan tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Tmt, yang diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tilamuta dengan susunan Cempaka Arumsari selaku Ketua Majelis, didampingi Nur Rakhma Halida dan Efraim Kristya Netanyahu masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam perkara ini, Terdakwa diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun serta diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga secara normatif memenuhi kualifikasi untuk diterapkannya mekanisme Plea Bargain. Terdakwa secara tegas telah mengakui dakwaan Penuntut Umum, yang kemudian diuji secara cermat oleh Majelis Hakim melalui pemeriksaan berkas penyidikan dan penuntutan serta pendalaman keterangan Terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Majelis Hakim memastikan bahwa seluruh prasyarat Pengakuan Bersalah telah terpenuhi. Selama proses penyidikan, Terdakwa diketahui telah didampingi Advokat, diperiksa dalam waktu dan cara yang patut, serta diberitahu hak-haknya secara utuh. Lebih lanjut, pengakuan yang disampaikan dinyatakan diberikan secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun penyiksaan, baik fisik maupun psikis.
Selain itu, barang bukti yang diajukan di persidangan diakui sebagai milik Terdakwa, termasuk hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif (+) sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Seluruh fakta tersebut memperkuat keyakinan Majelis Hakim bahwa pengakuan bersalah yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f KUHAP.
Atas dasar keyakinan tersebut, Majelis Hakim kemudian menuangkan pengakuan bersalah ke dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Konsekuensinya, perkara selanjutnya diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Penerapan mekanisme Plea Bargain ini mencerminkan semangat pembaruan yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui mekanisme ini, proses peradilan tidak hanya diarahkan pada efisiensi, tetapi juga pada perlindungan hak tersangka/terdakwa, kepastian hukum, serta pendekatan yang lebih manusiawi, khususnya bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Langkah Pengadilan Negeri Tilamuta tersebut sekaligus menjadi contoh konkret bagaimana hukum acara pidana nasional bergerak menuju sistem yang lebih adaptif, responsif dan sejalan dengan dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (zm/wi/fac/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI