Eksekusi
perdata merupakan tahap akhir proses litigasi yang berfungsi sebagai instrumen
yudisial untuk mewujudkan hak substantif pihak yang dimenangkan, dengan dasar
pada amar putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi
di Indonesia masih terkendala secara normatif dan struktural akibat sistem
hukum yang berlandaskan kerangka lama, yang secara historis tidak lagi sejalan
dengan kebutuhan hukum modern dan kompleksitas dinamika masyarakat[1].
Secara normatif, belum terdapat pembaruan komprehensif yang mengatur mekanisme eksekusi dalam hukum acara perdata. Sementara hambatan eksekusi semakin nyata di lapangan. Rendahnya efektivitas koordinasi antarlembaga serta keterbatasan sumber daya aparat pengadilan[2] diperparah oleh perlawanan yang terorganisir dan anarkis.
Dalam praktik, eksekusi kerap dihalangi oleh Termohon Eksekusi yang memobilisasi massa atau Ormas[3]. Ketiadaan sanksi tegas menyebabkan eksekusi sering gagal atau tertunda demi menghindari bentrokan sipil. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama eksekusi perdata di Indonesia tidak semata bersifat idealistis, tetapi berakar pada bias dan kekosongan norma yang belum menyediakan instrumen hukum memadai untuk penyelesaian di lapangan[4].
Baca Juga: Tim Ad Hoc Telaah Eksekusi, Mempercepat Proses Eksekusi Perkara Perdata
Normatif bias terlihat ketika upaya hukum
luar biasa dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan eksekusi, sedangkan kekosongan
norma tampak dari ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan
koordinasi antarlembaga serta ketiadaan sanksi tegas bagi pihak yang
menghalangi eksekusi[5]. Akibatnya, banyak putusan yang telah in
kracht terhambat, yang secara sistemik meruntuhkan kepastian hukum dan mengikis
kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, sehingga reformasi sistem hukum
secara menyeluruh menjadi kebutuhan mutlak[6].
Berdasarkan
uraian tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, apa saja hambatan dalam
pelaksanaan eksekusi perdata di Indonesia? Kedua,
bagaimana pembaruan hukum dan strategi institusional yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi?. Tujuan penelitian ini adalah
menganalisis hambatan normatif, administratif, dan teknis dalam eksekusi
perdata, mengkaji arah pembaruan hukum yang relevan, serta merumuskan strategi
kelembagaan guna memperkuat proses eksekusi sebagai bagian dari pembaruan
sistem hukum nasional[7].
Hambatan dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata di
Indonesia
Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dalam praktiknya upaya hukum luar biasa kerap dijadikan dasar oleh ketua pengadilan untuk menunda eksekusi. Penundaan tersebut mencerminkan bentuk diskresi yudisial yang sering dibenarkan atas dasar kehati-hatian, terutama ketika terdapat potensi perubahan putusan melalui upaya hukum luar biasa. (vide Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus, Hal. 103).
Namun, praktik ini
justru menciptakan normatif bias karena penundaan tersebut berada di luar
ketentuan eksplisit Pasal 207 ayat (3) HIR, Pasal 227 RBg dan Pasal 66 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahmakah Agung yang melarang penangguhan atau penghentian.
Dengan demikian, penundaan eksekusi bagaikan pedang bermata dua[8] meskipun bertujuan mencegah kerugian,
penundaan tersebut secara tidak langsung dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
serta memperlambat realisasi keadilan substantif bagi pihak yang dimenangkan[9].
Di
sisi lain, lemahnya sinergi antara lembaga peradilan dan aparat keamanan sering
kali menjadi faktor penghambat pelaksanaan eksekusi, tidak bisa dipungkiri
keberhasilan dan kelancaran proses eksekusi tidak terlepas dari peran
kepolisian selaku aparat keamanan. Hal tersebut disebabkan oleh karena belum
terdapat SOP yang efektif dalam pelaksanaan koordinasi serta tingginya ego
sektoral antarlembaga yang semakin memperburuk keadaan. Kondisi tersebut
memperlihatkan lemahnya integrasi sistem hukum dan keterbatasan sumber daya
lembaga peradilan dalam menjamin efektivitas pelaksanaan eksekusi[10].
Selain itu, faktor resistensi masyarakat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sering menjadi hambatan lapangan yang sulit diatasi. Tidak jarang, eksekusi menimbulkan konflik horizontal yang berujung pada tindakan anarkis atau intimidasi terhadap aparat pengadilan.
Sebagai
contoh, tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri
Sibolga hingga mengakibatkan kepalanya bocor pada saat melakukan eksekusi
Kamis, 6 November 2025 lalu. Lemahnya penegakan hukum terhadap pihak
yang menghalangi eksekusi memperparah keadaan, karena hukum tidak memberikan
efek jera yang memadai[11].
Pembaruan Hukum Dan Strategi Institusional Sebagai
Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi
Selain penyempurnaan norma hukum acara, pembaruan penting lainnya adalah memperluas pelaksana putusan perdata. Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan eksekusi dilakukan oleh panitera dan juru sita di bawah pimpinan ketua pengadilan.
Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan sering bergantung pada dukungan kepolisian untuk mencegah resistensi pihak kalah, hal ini menunjukkan adanya keterbatasan pelaksana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Maka cukup beralasan jika kepolisian diposisikan sebagai bagian dari pelaksana eksekusi putusan perdata, perannya terbatas pada menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan putusan[12].
Hal ini juga dinilai dapat menekan biaya
keamanan eksekusi yang relatif besar, biaya keamanan yang besar dalam
pelaksanaan eksekusi hanya akan menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga
peradilan dan akan menciderai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan[13]. Dengan perintah dari undang-undang bahwa
kepolisian sebagai bagian dari pelaksana putusan perkara perdata tentunya akan
melekat kewajiban dan tanggung jawab institusional.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan
eksekusi seringkali dihalangi oleh Termohon Eksekusi yang memobilisasi masa
terorganisir, termasuk Ormas atau preman bayaran[14]. Oleh karenanya diperlukan mekanisme yang proporsional untuk
menindak pihak-pihak yang tidak patuh atau yang menghalangi jalannya eksekusi seperti
sanksi pidana yang bersifat memaksa yang dikenal dalam sistem hukum Common Law
sebagai “Contempt of Court.” Yang dapat dijadikan salah satu
penyelesaian dalam menegakkan wibawa pengadilan dan mengakhiri aksi anarkis
yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi[14].
Tidak cukup hanya perluasan pelaksana eskesekusi dan sanksi resistensi, tetapi juga strategi kelembagaan diperlukan untuk menjamin implementasi yang efektif. Oleh karenanya diperlukan pembentukan unit khusus eksekusi di bawah Mahkamah Agung yang bertugas sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Unit ini berfungsi sebagai kendali
kinerja dan pengawas kepatuhan terhadap standar eksekusi. Sebagai perbandingan,
di Jerman dan Yunani, pelaksanaan eksekusi ditempatkan di bawah otoritas hakim
sebagai pusat kendali, namun proses implementasinya melibatkan tenaga auksilier
(pembantu) yang secara struktural berada di luar kekuasaan kehakiman, tetapi
tetap berada dalam lingkup pengawasan serta pengendalian yudisial. Petugas
pelaksana eksekusi dalam sistem tersebut merupakan fungsionaris yang
terafiliasi dengan lembaga peradilan. Dalam konteks Jerman, petugas pelaksana
eksekusi dikenal dengan sebutan Gerichtsvollzieher, sedangkan di Yunani
disebut Dikastikos Epimelitis[15].
Penutup
Pelaksanaan eksekusi
perdata merupakan tahap krusial dalam mewujudkan keadilan substantif. Namun,
praktik di lapangan menunjukkan bahwa sistem eksekusi perdata di Indonesia
masih menghadapi berbagai kendala, baik secara teknis maupun kelembagaan.
Kelemahan regulasi yang tidak adaptif terhadap perkembangan zaman, serta
rendahnya efektivitas koordinasi dengan aparat keamanan, menjadi faktor utama
terhambatnya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Pembaruan
sistem hukum eksekusi perdata di Indonesia memerlukan reformasi yang menyeluruh
dan berkelanjutan guna menjamin pelaksanaan eksekusi yang efektif dan efisien. Reformasi
tersebut idealnya berfokus pada tiga aspek utama: Perluasan pelaksana putusan
eksekusi perdata, Penguatan sanksi melalui penerapan mekanisme contempt of
court, serta Perbandingan hukum mengarahkan penguatan strategi kelembagaan
untuk memperkokoh mekanisme eksekusi melalui delegasi fungsi eksekusi kepada
pejabat khusus (seperti Gerichtsvollzieher atau Dikastikos Epimelitis).
Dengan demikian, pembaruan sistem ini tidak hanya memperbaiki aspek prosedural,
tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan
peradilan yang berkeadilan.
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Referensi
- [1] M. S.
Phireri, D. Rahman, and A. F. Makmur, “Analisis Terhadap Pelaksanaan Putusan
(Eksekusi) Perkara Perdata,” Julia J. Litigasi Amsir, vol. 10, no. 1,
pp. 43–46, 2022, doi: http://journalstih.amsir.ac.id/.
- [2] I. Yustiana, “Pelaksanaan Verzet Terhadap
Eksekusi Dalam Perkara Perdata,” vol. 6, pp. 225–239, 2022, doi:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.12784.
- [3] I. W. K. Maramis, “Perlawanan Pihak Ketiga
(Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi,” Lex Adm., vol. 5,
2017.
- [4] S. Supriyono, “Sistem Eksekusi Perkara
Perdata yang Efektif dalam Mewujudkan Kepastian Hukum,” J. Ilmu Huk.,
vol. 12, no. 2, pp. 167–186, 2021.
- [5] W. Oedoyo et al., “Pelaksanaan
Eksekusi Perkara Perdata Di Indonesia,” vol. 10, no. 7, pp. 1640–1649, 2022.
- [6] N. A. Daim, R. Bayuaji, and S. Abadi,
“Criminalizing Non-Compliance with Civil Execution Orders: A Strategy for
Enhancing Legal Certainty and Business Efficiency,” J. Huk. dan Perad.,
vol. 13, no. 2, pp. 337–364, 2024, doi: 10.25216/jhp.13.2.2024.337-364.
- [7] F. Lubis and others, “Upaya Hukum Dalam
Putusan Perkara Perdata,” J. Relev. Huk. Nusant., vol. 8, no. 2, pp.
20–34, 2025.
- [8] W. Oedoyo, D. Ayu Pratiwi, and M. A.
Wicaksono, “Analisis Putusan Hakim Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata
Di Indonesia,” Kertha Semaya J. Ilmu
Huk., vol. 10, no. 7, p. 1640, Jun. 2022, doi:
10.24843/KS.2022.v10.i07.p15.
- [9] R. Hartati and S. Syafrida, “Hambatan
Dalam Eksekusi Perkara Perdata,” ADIL J. Huk., vol. 12, no. 1, Jul.
2021, doi: 10.33476/ajl.v12i1.1919.
- [10] A. Arifullah, “Faktor Penghambat Pelaksanaan
Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” JISH J. Ilmu Syariah dan Huk.,
vol. 3, no. 1, pp. 28–40, Mar. 2021, doi: 10.36915/jish.v3i1.14.
- [11] S. Kholik, M. N. Alhadi, S. Surahman, and E.
Elviandri, “Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin
Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia,” Nomos J. Penelit. Ilmu Huk., vol. 5, no. 3,
Jul. 2025, doi: 10.56393/nomos.v5i3.3415.
- [12] A. A. Gayo, P. R. Hukum, B. Riset, N. Brin,
and C. C. By-nc, “Problematic In The Civil Decision Execution Process In
Indonesia In Order To Realize Court Excellence Abstract,” pp. 551–560, 2022.
- [13] G. P. Christy and P. T. Pasapan, “Eksistensi
Pelaksanaan Eksekusi Pada Perkara Perdata Prodeo,” Jurisprud. Jur. Ilmu Huk. Fak. Syariah dan Huk.,
vol. 7, no. 1, p. 75, Jun. 2020, doi: 10.24252/jurisprudentie.v7i1.13684.
- [14] A. Muslimah and S. Widodo, “Urgensi Penerapan Contempt of Court Terhadap Pihak yang Menghambat Eksekusi Perdata,” J. Karya Ilm. Multidisiplin, vol. 5, no. 2, pp. 86–95, May 2025, doi: 10.31849/jurkim.v5i2.24374.
- [15] R. De Derecho, “El modelo orgánico de la
ejecuciĂłn civil desjudicializada desde el punto de vista del Derecho comparado
.,” pp. 393–430, 2012.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI