Cari Berita

Menuju Wajah Digital Peradilan: Etalase Publik atau Sekadar Album Foto Pejabat?

Jonathan Lumban Gaol - Dandapala Contributor 2026-01-29 15:45:33
Dok. Penulis.

Paradoks Modernisasi di Ruang Virtual Cita-cita mewujudkan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi telah menjadi nafas utama Mahkamah Agung dalam satu dekade terakhir. Transformasi dari paper-based menuju e-court dan e-litigation adalah prestasi yang patut diapresiasi. Namun, ada satu aspek yang tampak tertinggal dalam gerbong modernisasi ini: cara pengadilan berkomunikasi di ruang publik digital.

Jika kita membedah akun media sosial resmi berbagai satuan kerja (satker) pengadilan, kita akan menemukan paradoks yang nyata. Alih-alih menjadi kanal edukasi dan informasi bagi pencari keadilan, media sosial seringkali terjebak menjadi "album foto digital" yang kaku dan birokratis. 


Analisis Masalah:

Jebakan Narsisme Birokrasi Masyarakat yang mengunjungi akun Instagram atau Facebook pengadilan seringkali disuguhi oleh rentetan dokumentasi rapat koordinasi, seremonial pelantikan, hingga foto-foto pejabat yang sedang melakukan kunjungan dinas. Konten-konten ini mencerminkan apa yang bisa disebut sebagai "Narsisme Birokrasi".

Ada kesan kuat bahwa konten tersebut diproduksi hanya untuk memenuhi kewajiban laporan kepada atasan (top-down), bukan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat (bottom-up).

Publik, pada dasarnya, tidak terlalu berkepentingan dengan betapa rapinya barisan kursi saat rapat pimpinan atau siapa saja yang hadir dalam acara potong tumpeng. Yang publik butuhkan adalah jawaban atas kegelisahan hukum mereka: Bagaimana alur gugatan sederhana? Apa saja syarat prodeo bagi masyarakat tidak mampu? Bagaimana cara membaca sisa panjar biaya perkara melalui gawai mereka? Ketika konten edukasi tenggelam oleh konten seremonial, maka esensi media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik telah gagal.

Tinjauan Regulasi:

Pengelolaan media sosial di lingkungan peradilan bukanlah sekadar aktivitas sampingan untuk mengikuti tren, melainkan bagian dari mandat konstitusi yang mengikat.

Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Kedua, secara lebih spesifik, Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah menegaskan bahwa tujuan penggunaan media sosial instansi adalah untuk "menyerap aspirasi" dan "meningkatkan kualitas pelayanan publik". Artinya, jika akun pengadilan hanya berisi foto dokumentasi tanpa ada unsur pelayanan atau interaksi, maka hal tersebut sesungguhnya menyalahi pedoman dasar komunikasi pemerintah. Media sosial bukan papan pengumuman satu arah, melainkan ruang dialog.

Terakhir, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan. Regulasi ini memberikan koridor jelas mengenai informasi apa saja yang wajib diketahui publik. Media sosial seharusnya menjadi ujung tombak untuk mempermudah akses terhadap informasi wajib tersebut. Jika etalase digital ini hanya berisi wajah pejabat, maka institusi secara tidak langsung sedang membangun tembok tinggi yang menjauhkan masyarakat dari akses keadilan (access to justice).

Solusi:

Reposisi Konten dan Revolusi Visual

Perlu adanya perombakan total dalam manajemen konten humas pengadilan. Satker harus berani meninggalkan zona nyaman komunikasi satu arah menuju pendekatan yang berpusat pada pengguna (User-Centric). Berikut adalah langkah strategis yang harus diambil:

a.    Rumus 80/20:

Wajib hukumnya mengalokasikan 80% konten untuk kepentingan publik: edukasi hak hukum, panduan layanan (e-court, eraterang), transparansi biaya, dan jadwal sidang. Sisanya, 20%, baru boleh dialokasikan untuk kebutuhan internal seperti dokumentasi rapat, kunjungan dinas, atau ucapan seremonial. Jika porsinya terbalik, maka akun tersebut telah gagal berfungsi sebagai humas.

b.    Manusiakan Bahasa Hukum:

Mengubah bahasa undang-undang yang kaku menjadi infografis atau video pendek yang mudah dipahami oleh orang awam.

c.    Revolusi Visual: Tinggalkan Estetika "Majapahit"

Transformasi digital tidak akan terasa jika tampilan visualnya masih terjebak di masa lalu. Sudah saatnya meninggalkan desain bergaya "Majapahit"—istilah satire untuk desain yang kaku, penuh ornamen birokratis yang tidak perlu, penggunaan font yang sulit dibaca, warna yang mencolok mata, dan tumpukan teks dalam satu gambar.

Humas pengadilan harus merangkul Desain Inklusif dan Modern:

  • Fokus pada Pesan, Bukan Pejabat: Berhentilah menjadikan foto pejabat (sedang duduk, bersalaman, atau memotong pita) sebagai elemen utama visual. Masyarakat membutuhkan informasi prosedur, bukan dokumentasi figur. Ganti foto pejabat dengan ilustrasi alur atau ikonografi yang relevan.
  • Hierarki Visual yang Jelas: Masyarakat membaca informasi melalui layar ponsel yang kecil. Gunakan prinsip desain yang bersih (clean design), font yang tegas dan mudah dibaca (readable), serta poin-poin singkat. Jangan paksa masyarakat membaca satu halaman penuh undang-undang dalam sebuah gambar Instagram berukuran kecil.
  • Visualisasikan Proses: Ubah bahasa hukum yang rumit menjadi infografis alur yang sederhana. Contoh: Daripada memposting foto panitera menerima berkas, lebih baik buat infografis berjudul "5 Langkah Mudah Mengajukan Gugatan Mandiri".

d.    Optimalisasi Interaksi:

Media sosial harus menjadi kanal komunikasi dua arah. Kolom komentar dan pesan singkat (DM) seharusnya dikelola secara profesional untuk merespons pertanyaan atau keluhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Pergeseran Paradigma: Birokrasi ke 'Legal Design'

Kritik terhadap tampilan visual akun media sosial pengadilan bukan sekadar soal selera estetika, melainkan konsekuensi logis dari amanat pelayanan publik. Media sosial adalah alat pelayanan, bukan alat dokumentasi pribadi. Oleh karena itu, pendekatan 'Legal Design' harus diadopsi.

Kita harus berani meninggalkan gaya desain yang rumit, penuh ornamen, dan sulit dibaca (sering diistilahkan sebagai 'gaya Majapahit') menuju desain yang fungsional dan inklusif. Tujuannya sederhana : agar pesan keadilan tidak tersesat dalam kerumitan visual yang kita buat sendiri.                                                               

Kesimpulan:

Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan tidak akan tumbuh subur hanya karena masyarakat disuguhi foto-foto rapat yang serius. Kepercayaan itu baru akan bersemi ketika masyarakat merasa terbantu, teredukasi, dan dilayani dengan cepat melalui gawai di tangan mereka.

Media sosial pengadilan adalah garda terdepan wajah institusi di era ini. Jika wajah itu hanya memancarkan kemegahan jabatan dan kaku-nya birokrasi, maka jargon "Peradilan Modern" hanyalah cangkang kosong. Ingat, transformasi digital bukan sekadar soal membeli alat canggih, melainkan soal mengubah pola pikir.

Sudah saatnya kita berhenti menjadikan akun dinas sebagai "album kenangan pejabat" dan mengubahnya menjadi "pusat literasi hukum". Jangan sampai kita modern alatnya, namun masih purba pola komunikasinya. Mari wujudkan peradilan yang benar-benar agung; yang hadir melayani, bukan minta dilayani—bahkan di ruang maya.

Referensi:

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035: Menekankan pada peningkatan pelayanan publik dan akses terhadap informasi.

Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung: Terkait efektivitas komunikasi publik.

Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 : Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah

Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021: Mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…