Cari Berita

Opening Statement, Peran Hakim dan Tantangan Keadilan Subtantif

Ibnu Abas Ali-Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-03-17 11:00:50
Dok. Penulis.

Salah satu unsur kebaruan dari hukum acara pidana adalah diadopsinya pernyataan pembuka (opening statement) yang memberikan kesempatan setara bagi penuntut umum dan advokat menyampaikan penjelasan singkat mengenai alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan (Pasal 210 ayat (1) KUHAP 2025).

Pengaturan ini bukan sekedar penambahan hak penuntut umum dan advokat dalam konteks formalitas-prosedural belaka, melainkan dimaknai secara substantif sebagai wujud dari pergeseran paradigma dalam konteks pembaruan hukum acara pidana yang selama ini bertumpu pada sistem pemeriksaan sidang yang Inquisitoir, yang menempatkan terdakwa sebagai objek pemeriksaan dan hakim serta penuntut umum berada pada pihak yang sama, menuju ke sistem berimbang (adversary system).

Dalam literatur hukum acara, sistem adversarial dipahami sebagai model yang menempatkan persidangan sebagai arena kontestasi serta menyerahkan inisiatif pembuktian kepada dua pihak baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam pergeseran paradigma tersebut, niat pembentuk undang-undang jelas menegaskan bentuk keseimbangan crime control model dan due process of law dalam konteks pembuktian dalam persidangan, dengan memadukan sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang agar tercipta keseimbangan yang lebih adil.

Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman

Antara Narasi dan Pembuktian

Sebagaimana disinggung diatas, opening statement prinsipnya menempatkan persidangan sebagai arena adversarial antara penuntut umum dan terdakwa/advokat lebih berimbang dihadapan hakim.

Sekilas, opening statement menjanjikan “hak” bagi penuntut umum dan advokat untuk dapat menambah alat bukti di sidang pengadilan (khususnya saksi dan ahli) sesuai Pasal 210 ayat (5) dan ayat (10) KUHAP 2025, namun substansi aturan ini menyimpan makna yang lebih dalam. Dalam konteks ini, opening statement sesungguhnya dapat memainkan peran strategis sebagai fondasi persepsi guna membangun cara pandang terhadap perkara yang akan bergulir dalam proses pembuktian.

Jika merujuk dalam tradisi common law, opening statement seringkali menentukan arah psikologis persidangan. Penuntut umum membuka dengan menyusun cerita tentang apa yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab, dan bagaimana alat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

Sebaliknya, advokat kemudian menyajikan versi tandingannya, menciptakan keraguan, membuka perspektif lain atau meruntuhkan konstruksi narasi penuntut umum. Pada titik ini, pembuktian tidak hanya mengenai pertarungan pasal-pasal, akan tetapi juga tentang bagaimana fakta disusun menjadi narasi yang berhubungan secara logis, sistematis, dan berkaitan satu dengan yang lainnya dengan satu tujuan untuk membingkai persepsi hakim dan juri sejak awal.

Disini, mengajarkan bahwa hukum tidak hanya tentang alat bukti, tetapi juga mempunyai dimensi naratif, dimana setiap perkara adalah riwayat tentang perbuatan manusia, motif, dan akibat hukumnya. Oleh karena itu, persidangan menjadi panggung tempat peristiwa itu diuji.  

Bagi negara dengan tradisi civil law, awal persidangan bertumpu pada pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, kemudian terdakwa/penasihat hukumnya diberi ruang untuk mengajukan eksepsi (apabila ada), sehingga kesan normatif- prosedural menjadi dominan, dan tidak menempatkan narasi fakta sebagai framing awal atau fondasi untuk membangun kerangka persepsi, sebelum memasuki arena pembuktian yang akan diisi alat bukti dan kesaksian selama proses persidangan berjalan.

Oleh karena itu, dengan diadopsinya opening statement dalam KUHAP 2025, sejatinya akan mendorong kesadaran penegak hukum tidak hanya untuk memiliki pemahaman mendalam atas substansi perkara yang sedang ditanganinya, khususnya dalam perkara-perkara yang kerap menggunakan modus operandi kompleks misalnya kejahatan dengan kategori white collar crime (korupsi dan pencucian uang), namun sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme penuntut umum yang tentu lebih bertanggungjawab dalam menyusun dakwaan, menghadirkan bukti, dan menyampaikan argumentasinya.

Demikian pula bagi advokat, yang akan menyajikan narasi terkait bukti-bukti yang akan mendukung strategi pembelaannya. Jika mengacu pada literatur mengenai standar etik opening statement dalam peradilan modern, pada prinsipnya bersandar pada prinsip berikut:

 (1) tidak menyampaikan argumen secara prematur.

 (2) tidak menjanjikan bukti yang tidak akan diajukan, dan

 (3) tidak menyerang karakter pihak lain tanpa dasar pembuktian.

(4) tidak memanipulasi fakta.

Standar etik ini menjadi penting sebagai pengingat dan pembatas, agar ruang pernyataan pembuka tidak kemudian menjadi sarana framing awal untuk menggiring dan mempengaruhi opini publik demi mendapatkan dukungan, khususnya dalam perkara yang mendapat sorotan publik (trial by press).

Apalagi ditengah kondisi saat ini, seiring keterbukaan informasi seolah telah memperluas proses penyelesain perkara melampaui ruang sidang. Dimana, fakta dan bukti tidak hanya disajikan dalam ruang persidangan, tetapi juga dikutip media, dianalisis publik, dan diperdebatkan diruang digital.

Peran Hakim dan Tantangannya

Tentunya penguatan narasi dalam opening statement ini, secara normatif didukung dengan kedudukan hakim sebagai pengendali jalannya persidangan guna memastikan proses pembuktian berlangsung secara adil.

Apalagi dalam konteks pembuktian, KUHAP 2025 menganut pembuktian terbuka (open system of evidence), sehingga fungsi hakim sebagai penjaga legalitas proses (judicial control) yang tidak hanya menilai hasil pembuktian, tetapi juga mengawasi cara pembuktian tersebut diperoleh dan digunakan dalam persidangan, sebab KUHAP 2025 juga telah memberi ruang bagi Hakim untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence).

Pada posisi ini, tantangannya adalah memastikan bahwa narasi yang dibangun oleh penuntut umum dan advokat dalam pernyataan pembuka hanya sebagai instrumen awal bagi hakim untuk menilai seluruh proses pembuktian. Sehingga titik tekannya mempresentasikan peta pembuktian (roadmap of evidence) yang menjelaskan mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan serta bukti yang akan diajukan secara sistematis agar mudah dipahami hakim, diperoleh secara tidak melawan hukum, dan autentikasinya dapat dibuktikan.

Dalam konteks ini, maka para pihak dilarang menyampaikan opini pribadi, apalagi jika terkait dengan pendapat pribadi mengenai kesalahan terdakwa, atau bahkan menyerang karakter pihak lain. Pada titik ini, peran aktif hakim juga dibutuhkan dalam mengendalikan kerangka narasi yang disampaikan para pihak sejatinya berakar pada kesadaran etis tentang tanggjungjawab etika dan komitment terhadap terwujudnya keadilan substantif.

Penutup

Pada akhirnya, opening statement dalam konteks ini mendorong peningkatan mutu dan kualitas penegak hukum, bukan hanya tentang ketepatan norma yang menjadi dasar pemeriksaan dalam persidangan, tetapi juga dalam konteks memahami substansi perkara secara jernih sejak awal prosesnya.

Lebih jauh, juga menyentuh dan bersinggungan dengan kualitas komunikasi hukum penegak hukum itu sendiri. Dengan kesadaran bahwa hukum juga bekerja melalui konstruksi narasi, maka opening statement menyediakan kerangka cerita awal yang kemudian diisi oleh alat bukti dan kesaksian yang akan diajukan dalam persidangan, akan tetapi memaknainya memerlukan kesadaran paradigmatik bahwa opening statement tidak hanya sekedar pembukaan, melainkan strategi yang seimbang bagi para pihak.

Baca Juga: 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!

Sehingga diharapkan kemudian dinamika proses pembuktian akan lebih fokus dan terarah pada skema pencarian kebenaran materil yang lebih akuntabel, terstuktur, dan transparan berdasarkan fakta dan bukti yang pada akhirnya akan memperkuat legitimasi putusan pengadilan. Sebab, konsistensi antara narasi pernyataan awal (pembuka) dan alat bukti yang dihadirkan dalam proses pembuktian tidak hanya menguji kredibilitas masing-masing pihak dalam menyampaikan bukti dan saksi dalam proses pembuktian, namun juga akan memudahkan hakim dalam membangun dan merumuskan fakta hukum persidangan yang kuat dan terstruktur, sekaligus akan meningkatkan kualitas dan integritas proses peradilan itu sendiri.  (RW/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…