Salah satu unsur kebaruan dari hukum acara
pidana adalah diadopsinya pernyataan pembuka (opening statement) yang memberikan kesempatan setara bagi penuntut
umum dan advokat menyampaikan penjelasan singkat mengenai alat bukti yang akan
diajukan dalam persidangan (Pasal 210 ayat (1) KUHAP 2025).
Pengaturan ini bukan sekedar penambahan
hak penuntut umum dan advokat dalam konteks formalitas-prosedural belaka,
melainkan dimaknai secara substantif sebagai wujud dari pergeseran paradigma
dalam konteks pembaruan hukum acara pidana yang selama ini bertumpu pada sistem
pemeriksaan sidang yang Inquisitoir, yang
menempatkan terdakwa sebagai objek pemeriksaan dan hakim serta penuntut umum berada
pada pihak yang sama, menuju ke sistem berimbang (adversary system).
Dalam literatur hukum acara, sistem adversarial
dipahami sebagai model yang menempatkan persidangan sebagai arena kontestasi
serta menyerahkan inisiatif pembuktian kepada dua pihak baik penuntut umum maupun
terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam pergeseran paradigma tersebut, niat
pembentuk undang-undang jelas menegaskan bentuk keseimbangan crime control model dan due process of law dalam konteks
pembuktian dalam persidangan, dengan memadukan sistem hakim aktif dengan para
pihak berlawanan secara berimbang agar tercipta keseimbangan yang lebih adil.
Baca Juga: Tata Tertib Pemeriksaan Saksi Pasca-KUHAP 2025: Sebuah Usulan Pedoman
Antara
Narasi dan Pembuktian
Sebagaimana disinggung diatas, opening statement prinsipnya menempatkan
persidangan sebagai arena adversarial antara penuntut umum dan terdakwa/advokat
lebih berimbang dihadapan hakim.
Sekilas, opening statement menjanjikan “hak” bagi penuntut umum dan advokat
untuk dapat menambah alat bukti di sidang pengadilan (khususnya saksi dan ahli)
sesuai Pasal 210 ayat (5) dan ayat (10) KUHAP 2025, namun substansi aturan ini
menyimpan makna yang lebih dalam. Dalam konteks ini, opening statement sesungguhnya dapat memainkan peran strategis
sebagai fondasi persepsi guna membangun cara pandang terhadap perkara yang akan
bergulir dalam proses pembuktian.
Jika merujuk dalam tradisi common law, opening statement seringkali menentukan
arah psikologis persidangan. Penuntut umum membuka dengan menyusun cerita
tentang apa yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab, dan bagaimana alat bukti
yang akan disajikan dalam persidangan.
Sebaliknya, advokat kemudian menyajikan
versi tandingannya, menciptakan keraguan, membuka perspektif lain atau
meruntuhkan konstruksi narasi penuntut umum. Pada titik ini, pembuktian tidak
hanya mengenai pertarungan pasal-pasal, akan tetapi juga tentang bagaimana
fakta disusun menjadi narasi yang berhubungan secara logis, sistematis, dan berkaitan
satu dengan yang lainnya dengan satu tujuan untuk membingkai persepsi hakim dan
juri sejak awal.
Disini, mengajarkan bahwa hukum tidak
hanya tentang alat bukti, tetapi juga mempunyai dimensi naratif, dimana setiap
perkara adalah riwayat tentang perbuatan manusia, motif, dan akibat hukumnya.
Oleh karena itu, persidangan menjadi panggung tempat peristiwa itu diuji.
Bagi negara dengan tradisi civil law, awal persidangan bertumpu
pada pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, kemudian terdakwa/penasihat hukumnya
diberi ruang untuk mengajukan eksepsi (apabila ada), sehingga kesan normatif- prosedural
menjadi dominan, dan tidak menempatkan narasi fakta sebagai framing awal atau fondasi
untuk membangun kerangka persepsi, sebelum memasuki arena pembuktian yang akan
diisi alat bukti dan kesaksian selama proses persidangan berjalan.
Oleh karena itu, dengan diadopsinya opening statement dalam KUHAP 2025,
sejatinya akan mendorong kesadaran penegak hukum tidak hanya untuk memiliki
pemahaman mendalam atas substansi perkara yang sedang ditanganinya, khususnya
dalam perkara-perkara yang kerap menggunakan modus operandi kompleks misalnya
kejahatan dengan kategori white collar
crime (korupsi dan pencucian uang), namun sekaligus meningkatkan akuntabilitas
dan profesionalisme penuntut umum yang tentu lebih bertanggungjawab dalam
menyusun dakwaan, menghadirkan bukti, dan menyampaikan argumentasinya.
Demikian pula bagi advokat, yang akan
menyajikan narasi terkait bukti-bukti yang akan mendukung strategi pembelaannya.
Jika mengacu pada literatur mengenai standar etik opening statement dalam peradilan modern, pada prinsipnya bersandar
pada prinsip berikut:
(1)
tidak menyampaikan argumen secara prematur.
(2)
tidak menjanjikan bukti yang tidak akan diajukan, dan
(3)
tidak menyerang karakter pihak lain tanpa dasar pembuktian.
(4) tidak memanipulasi fakta.
Standar etik ini menjadi penting sebagai
pengingat dan pembatas, agar ruang pernyataan pembuka tidak kemudian menjadi
sarana framing awal untuk menggiring
dan mempengaruhi opini publik demi mendapatkan dukungan, khususnya dalam
perkara yang mendapat sorotan publik (trial
by press).
Apalagi ditengah kondisi saat ini, seiring
keterbukaan informasi seolah telah memperluas proses penyelesain perkara
melampaui ruang sidang. Dimana, fakta dan bukti tidak hanya disajikan dalam
ruang persidangan, tetapi juga dikutip media, dianalisis publik, dan
diperdebatkan diruang digital.
Peran
Hakim dan Tantangannya
Tentunya penguatan narasi dalam opening statement ini, secara normatif didukung
dengan kedudukan hakim sebagai pengendali jalannya persidangan guna memastikan
proses pembuktian berlangsung secara adil.
Apalagi dalam konteks pembuktian, KUHAP
2025 menganut pembuktian terbuka (open
system of evidence), sehingga fungsi hakim sebagai penjaga legalitas proses
(judicial control) yang tidak hanya
menilai hasil pembuktian, tetapi juga mengawasi cara pembuktian tersebut
diperoleh dan digunakan dalam persidangan, sebab KUHAP 2025 juga telah memberi
ruang bagi Hakim untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence).
Pada posisi ini, tantangannya adalah
memastikan bahwa narasi yang dibangun oleh penuntut umum dan advokat dalam
pernyataan pembuka hanya sebagai instrumen awal bagi hakim untuk menilai
seluruh proses pembuktian. Sehingga titik tekannya mempresentasikan peta
pembuktian (roadmap of evidence) yang
menjelaskan mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan serta bukti yang akan
diajukan secara sistematis agar mudah dipahami hakim, diperoleh secara tidak
melawan hukum, dan autentikasinya dapat dibuktikan.
Dalam konteks ini, maka para pihak
dilarang menyampaikan opini pribadi, apalagi jika terkait dengan pendapat
pribadi mengenai kesalahan terdakwa, atau bahkan menyerang karakter pihak lain.
Pada titik ini, peran aktif hakim juga dibutuhkan dalam mengendalikan kerangka narasi
yang disampaikan para pihak sejatinya berakar pada kesadaran etis tentang tanggjungjawab
etika dan komitment terhadap terwujudnya keadilan substantif.
Penutup
Pada akhirnya, opening statement dalam konteks ini mendorong peningkatan mutu dan
kualitas penegak hukum, bukan hanya tentang ketepatan norma yang menjadi dasar
pemeriksaan dalam persidangan, tetapi juga dalam konteks memahami substansi
perkara secara jernih sejak awal prosesnya.
Lebih jauh, juga menyentuh dan
bersinggungan dengan kualitas komunikasi hukum penegak hukum itu sendiri. Dengan
kesadaran bahwa hukum juga bekerja melalui konstruksi narasi, maka opening statement menyediakan kerangka
cerita awal yang kemudian diisi oleh alat bukti dan kesaksian yang akan
diajukan dalam persidangan, akan tetapi memaknainya memerlukan kesadaran paradigmatik
bahwa opening statement tidak hanya
sekedar pembukaan, melainkan strategi yang seimbang bagi para pihak.
Baca Juga: 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!
Sehingga diharapkan kemudian dinamika
proses pembuktian akan lebih fokus dan terarah pada skema pencarian kebenaran
materil yang lebih akuntabel, terstuktur, dan transparan berdasarkan fakta dan
bukti yang pada akhirnya akan memperkuat legitimasi putusan pengadilan. Sebab,
konsistensi antara narasi pernyataan awal (pembuka) dan alat bukti yang
dihadirkan dalam proses pembuktian tidak hanya menguji kredibilitas
masing-masing pihak dalam menyampaikan bukti dan saksi dalam proses pembuktian,
namun juga akan memudahkan hakim dalam membangun dan merumuskan fakta hukum
persidangan yang kuat dan terstruktur, sekaligus akan meningkatkan kualitas dan
integritas proses peradilan itu sendiri.
(RW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI