Cari Berita

MA Batalkan Vonis Bebas, Eks-Bupati Biak Numfor Dibui 12 Tahun di Kasus Kekerasan Seksual

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-03-16 14:10:31
Dok. MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Herry Ario Naap. Terdakwa merupakan Bupati Biak Numfor sejak 19 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2024. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor, Wakil Bupati Biak Numfor, dan Anggota DPRD Biak Numfor, sempat berprofesi sebagai dosen. Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.

Terdakwa awalnya didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 KUHP, Kedua: Primair Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e, f, dan g UU yang sama jo Pasal 65 KUHP, Subsidair: Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2017 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 KUHP, namun dakwaan tersebut tidak terbukti pada pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Jap.

Permohonan kasasi kemudian diajukan oleh penuntut umum setelah adanya putusan pada tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa bebas yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Korban dan Pelaku Begal Berdamai, PN Biak Terapkan Restorative Justice

“Mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair dari Penuntut Umum”, sebagaimana termuat dalam amar Putusan MA nomor 1222 K/PID.SUS/2026 yang dijatuhkan pada hari Kamis (19/2/2026) oleh ketua majelis hakim kasasi Jupriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Ainal Mardhiah.

Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung, perkara ini memiliki usia 56 hari sejak pendaftaran dan diputus dalam waktu 8 hari sejak didistribusikan kepada majelis hakim. Saat ini perkara masih berada dalam tahap minutasi sebelum dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…