Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara
tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Herry Ario Naap. Terdakwa
merupakan Bupati Biak Numfor sejak 19 Maret 2019 sampai dengan 19 Maret 2024.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor,
Wakil Bupati Biak Numfor, dan Anggota DPRD Biak Numfor, sempat berprofesi
sebagai dosen. Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun
kepada terdakwa.
Terdakwa awalnya didakwa oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan Kesatu: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d UU RI No.12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 KUHP, Kedua: Primair
Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e, f, dan g UU yang sama jo Pasal 65
KUHP, Subsidair: Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo
Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2017 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 65
KUHP, namun dakwaan tersebut tidak terbukti pada pengadilan tingkat pertama
dengan nomor perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Jap.
Permohonan kasasi kemudian diajukan oleh penuntut
umum setelah adanya putusan pada tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa
bebas yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Korban dan Pelaku Begal Berdamai, PN Biak Terapkan Restorative Justice
“Mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan
putusan judex facti, serta mengadili sendiri perkara tersebut, menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan
seksual sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair dari Penuntut Umum”,
sebagaimana termuat dalam amar Putusan MA nomor 1222 K/PID.SUS/2026 yang
dijatuhkan pada hari Kamis (19/2/2026) oleh ketua majelis hakim kasasi
Jupriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Ainal Mardhiah.
Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung, perkara ini memiliki usia 56 hari sejak pendaftaran dan diputus dalam waktu 8 hari sejak didistribusikan kepada majelis hakim. Saat ini perkara masih berada dalam tahap minutasi sebelum dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI