Cari Berita

Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang

Fadillah Usman-Hakim PN Tebo - Dandapala Contributor 2025-12-08 18:25:19
Dok. Penulis.

Pengawasan bidang di lingkungan pengadilan merupakan pilar penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggaraan peradilan. Meskipun secara kelembagaan Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan yang berfungsi sebagai pelaksana pengawasan reguler, namun pada tataran satuan kerja, peran Hakim Pengawas Bidang memegang posisi sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola berjalan efektif dan bebas dari penyimpangan.

Salah satu bidang pengawasan yang paling krusial adalah pengawasan di bidang keuangan, karena di sinilah potensi penyalahgunaan wewenang, fraud, maupun perilaku koruptif paling rentan terjadi.

Sebagaimana dikutip dalam website Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dijelaskan bahwa tugas pokok Badan Pengawasan adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

Namun dalam sistem pengendalian internal yang modern, pengawasan yang efektif tidak mungkin hanya mengandalkan unit pengawasan yang terpusat, melainkan harus ada unit pengawasan internal pada tingkat satuan kerja yang dapat melakukan pemeriksaan mandiri, menilai kepatuhan administrasi dan potensi fraud, terutama yang berkaitan dengan keuangan.

Meskipun hakim di setiap pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan seperti yang dilakukan oleh Badan Pengawasan, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak hakim pengawas bidang yang tidak menguasai maupun memahami teknis audit keuangan, termasuk alur audit, elemen apa saja yang diperiksa, hingga kebingungan dalam membaca laporan keuangan.

Kekurangan keahlian ini bukan hanya mengurangi efektivitas pengawasan, tetapi juga dapat membuka celah administrasi yang berdampak pada pelanggaran administrasi bahkan tidak jarang berakibat pada kerugian negara.

Pada dasarnya, Pengawasan keuangan membutuhkan kemampuan analisis, pemahaman pola transaksi, serta keterampilan membaca bukti pertanggungjawaban. Hadirnya hakim pengawas yang memahami teknis audit keuangan sangat penting karena seorang hakim berada dalam posisi independen untuk melakukan pemeriksaan. Kompetensi ini menjadikan hakim sebagai elemen pengawasan yang lebih objektif.

Di sisi lain, hadirnya hakim pengawas yang memahami teknis audit keuangan sangat membantu tugas Pimpinan Pengadilan dalam memastikan penyelenggaraan administrasi keuangan berjalan dengan benar sesuai ketentuan.

Pimpinan Pengadilan tidak dapat mengawasi seluruh bidang secara langsung, hakim pengawas berfungsi sebagai “perpanjangan tangan” pengawasan yang dapat memberikan laporan, analisis, dan solusi. Dengan kata lain, hakim pengawas yang memahami audit keuangan tidak hanya melakukan tugas administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan organisasi pengadilan.

Di satuan kerja pengadilan seluruh Indonesia baik tingkat pertama maupun tingkat banding, tidak terdapat jabatan fungsional auditor yang secara berkala melakukan pemeriksaan. Auditor Badan Pengawasan MA hanya hadir pada pemeriksaan reguler.

Dengan beban kerja yang luas, tidak memungkinkan Badan Pengawasan hadir secara intensif di setiap satuan kerja. Kekosongan jabatan fungsional auditor di setiap satuan kerja inilah yang menimbulkan urgensi besar bagi hakim pengawas bidang untuk wajib memahami standar audit keuangan.

Dalam banyak sistem peradilan modern, hakim yang menangani perkara di bidang ekonomi, keuangan, dan korupsi diwajibkan memiliki keahlian dasar audit. Sementara di Indonesia secara formal belum menerapkan kebijakan ini, sehingga menurut pendapat Penulis membekali hakim dengan keahlian dasar audit keuangan merupakan langkah yang tepat untuk jangka panjang.

Hakim pengawas bidang memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar melaksanakan tugas pengawasan rutin. Di tengah kekosongan jabatan fungsional auditor pada tingkat satuan kerja dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan negara, hakim pengawas yang menguasai teknis audit keuangan adalah kebutuhan mendesak bagi penyelenggaraan tugas peradilan yang bersih.

Penguatan kapasitas hakim pengawas tidak hanya berdampak pada pencegahan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, tetapi juga mendukung struktur pengawasan Mahkamah Agung secara keseluruhan. Dengan kompetensi audit yang memadai, hakim mampu menjadi agen pengawasan internal yang efektif guna melindungi integritas satuan kerja, tanpa harus menunggu Badan Pengawasan melaksanakan pengawasan regular.

Dalam konteks ini, menurut pendapat Penulis, hakim pengawas bidang merupakan satu-satunya pejabat pengadilan yang mampu berperan sebagai pengganti jabatan fungsional auditor di satuan kerja, karena secara ex-officio hakim pengawas bidang diberikan kewenangan berdasarkan SK KMA Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan terkait dengan pengawasan rutin.

Maka dari itu dengan dibekali kemampuan audit keuangan yang memadai, hakim pengawas bidang dapat menjadi bagian penting dari early warning system terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi di bidang keuangan.

Agar peran hakim pengawas bidang dapat berjalan dengan optimal, program penguatan kapasitas sangat diperlukan. Penulis menyarankan kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk jangka panjang antara lain melalui adanya kerjasama antara Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung dengan lembaga audit milik negara seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK RI, atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan pelatihan audit keuangan bagi hakim pengawas bidang secara berkala.

Lebih lanjut sebagai bentuk optimalisasi peran hakim pengawas bidang, Penulis juga menyarankan bahwasanya terkait dengan peran Wakil Ketua Pengadilan sebagai Koordinator Pengawasan, perlu untuk menerbitkan jadwal khusus audit keuangan secara berkala, misalnya enam bulan sekali dengan melibatkan beberapa orang hakim pengawas bidang, dengan tujuan untuk melatih hakim pengawas bidang supaya memiliki kemampuan analisis dalam membaca laporan keuangan.

Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024

Melalui kegiatan audit keuangan rutin diharapkan hakim pengawas bidang akan memiliki keahlian untuk mengevaluasi Laporan Realisasi Anggaran, terbiasa membaca dokumen anggaran, memeriksa laporan pertanggungjawaban, serta mampu menilai pola transaksi keuangan pada satuan kerja, sebab faktanya pengawasan keuangan pada bidang kesekretariatan di satuan kerja sering kali tidak berjalan optimal karena tidak adanya mekanisme audit keuangan secara rutin hingga terbentur permasalahan hakim pengawas yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan audit keuangan.

Pada akhirnya, penguatan peran hakim pengawas bidang dalam menguasai ilmu audit keuangan bukan hanya bermanfaat untuk menjaga integritas organisasi peradilan dari praktik korupsi, tetapi lebih jauh dari itu, kompetensi audit keuangan bagi seorang hakim juga merupakan instrumen penting yang secara tidak langsung menunjang tugas pokok dan fungsi hakim dalam persidangan. Kemampuan analisis keuangan yang baik akan membantu seorang hakim dalam menilai dan membuktikan kebenaran hukum materiil, terutama dalam perkara korupsi, perpajakan, dan perkara lainnya yang menuntut keahlian dalam memperhitungkan potensi kerugian. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…