Pengawasan bidang di lingkungan pengadilan
merupakan pilar penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan
transparansi penyelenggaraan peradilan. Meskipun secara kelembagaan Mahkamah
Agung memiliki Badan Pengawasan yang berfungsi sebagai pelaksana pengawasan
reguler, namun pada tataran satuan kerja, peran Hakim Pengawas Bidang memegang
posisi sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola berjalan efektif dan
bebas dari penyimpangan.
Salah
satu bidang pengawasan yang paling krusial adalah pengawasan di bidang
keuangan, karena di sinilah potensi penyalahgunaan wewenang, fraud, maupun perilaku koruptif paling
rentan terjadi.
Sebagaimana dikutip dalam website Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI dijelaskan bahwa tugas pokok Badan Pengawasan adalah melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi
Namun dalam sistem pengendalian internal yang modern,
pengawasan yang efektif tidak mungkin hanya mengandalkan unit pengawasan yang
terpusat, melainkan harus ada unit pengawasan internal pada tingkat satuan
kerja yang dapat melakukan pemeriksaan mandiri, menilai kepatuhan administrasi dan
potensi fraud, terutama yang
berkaitan dengan keuangan.
Meskipun hakim di setiap pengadilan memiliki kewenangan
untuk melakukan pengawasan seperti yang dilakukan oleh Badan Pengawasan, namun fakta
di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak hakim pengawas bidang yang tidak
menguasai maupun memahami teknis audit keuangan, termasuk alur audit, elemen
apa saja yang diperiksa, hingga kebingungan dalam membaca laporan keuangan.
Kekurangan keahlian ini bukan hanya mengurangi efektivitas
pengawasan, tetapi juga dapat membuka celah administrasi yang berdampak pada
pelanggaran administrasi bahkan tidak jarang berakibat pada kerugian negara.
Pada dasarnya, Pengawasan keuangan membutuhkan kemampuan
analisis, pemahaman pola transaksi, serta keterampilan membaca bukti
pertanggungjawaban. Hadirnya hakim pengawas yang memahami teknis audit keuangan
sangat penting karena seorang hakim berada dalam posisi independen untuk
melakukan pemeriksaan. Kompetensi ini menjadikan hakim sebagai elemen
pengawasan yang lebih objektif.
Di sisi lain, hadirnya hakim pengawas yang memahami teknis
audit keuangan sangat membantu tugas Pimpinan Pengadilan dalam memastikan
penyelenggaraan administrasi keuangan berjalan dengan benar sesuai ketentuan.
Pimpinan Pengadilan tidak dapat mengawasi seluruh bidang
secara langsung, hakim pengawas berfungsi sebagai “perpanjangan tangan”
pengawasan yang dapat memberikan laporan, analisis, dan solusi. Dengan kata
lain, hakim pengawas yang memahami audit keuangan tidak hanya melakukan tugas
administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan
organisasi pengadilan.
Di satuan kerja pengadilan seluruh Indonesia baik tingkat pertama
maupun tingkat banding, tidak terdapat jabatan fungsional auditor yang secara
berkala melakukan pemeriksaan. Auditor Badan Pengawasan MA hanya hadir pada
pemeriksaan reguler.
Dengan beban kerja yang luas, tidak memungkinkan Badan
Pengawasan hadir secara intensif di setiap satuan kerja. Kekosongan jabatan fungsional
auditor di setiap satuan kerja inilah yang menimbulkan urgensi besar bagi hakim
pengawas bidang untuk wajib memahami standar audit keuangan.
Dalam banyak sistem peradilan modern, hakim yang menangani
perkara di bidang ekonomi, keuangan, dan korupsi diwajibkan memiliki keahlian
dasar audit. Sementara di Indonesia secara formal belum menerapkan kebijakan
ini, sehingga menurut pendapat Penulis membekali hakim dengan keahlian dasar
audit keuangan merupakan langkah yang tepat untuk jangka panjang.
Hakim pengawas bidang memiliki peran yang jauh lebih besar
daripada sekadar melaksanakan tugas pengawasan rutin. Di tengah kekosongan
jabatan fungsional auditor pada tingkat satuan kerja dan meningkatnya
kompleksitas pengelolaan keuangan negara, hakim pengawas yang menguasai teknis
audit keuangan adalah kebutuhan mendesak bagi penyelenggaraan tugas peradilan yang
bersih.
Penguatan kapasitas hakim pengawas tidak hanya berdampak
pada pencegahan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, tetapi juga
mendukung struktur pengawasan Mahkamah Agung secara keseluruhan. Dengan
kompetensi audit yang memadai, hakim mampu menjadi agen pengawasan internal
yang efektif guna melindungi integritas satuan kerja, tanpa harus menunggu
Badan Pengawasan melaksanakan pengawasan regular.
Dalam konteks ini, menurut pendapat Penulis, hakim pengawas
bidang merupakan satu-satunya pejabat pengadilan yang mampu berperan sebagai
pengganti jabatan fungsional auditor di satuan kerja, karena secara ex-officio
hakim pengawas bidang diberikan kewenangan berdasarkan SK KMA Nomor
KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Lembaga Peradilan terkait dengan pengawasan rutin.
Maka dari itu dengan dibekali kemampuan audit keuangan yang
memadai, hakim pengawas bidang dapat menjadi bagian penting dari early
warning system terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi di bidang
keuangan.
Agar peran hakim pengawas bidang dapat berjalan dengan
optimal, program penguatan kapasitas sangat diperlukan. Penulis menyarankan
kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk jangka panjang antara lain melalui
adanya kerjasama antara Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung dengan
lembaga audit milik negara seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan), BPK RI, atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk
menyelenggarakan pelatihan audit keuangan bagi hakim pengawas bidang secara
berkala.
Lebih lanjut sebagai bentuk optimalisasi peran hakim
pengawas bidang, Penulis juga menyarankan bahwasanya terkait dengan peran Wakil
Ketua Pengadilan sebagai Koordinator Pengawasan, perlu untuk menerbitkan jadwal
khusus audit keuangan secara berkala, misalnya enam bulan sekali dengan
melibatkan beberapa orang hakim pengawas bidang, dengan tujuan untuk melatih
hakim pengawas bidang supaya memiliki kemampuan analisis dalam membaca laporan keuangan.
Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024
Melalui kegiatan audit keuangan rutin diharapkan hakim
pengawas bidang akan memiliki keahlian untuk mengevaluasi Laporan Realisasi
Anggaran, terbiasa membaca dokumen anggaran, memeriksa laporan pertanggungjawaban,
serta mampu menilai pola transaksi keuangan pada satuan kerja, sebab faktanya pengawasan
keuangan pada bidang kesekretariatan di satuan kerja sering kali tidak berjalan
optimal karena tidak adanya mekanisme audit keuangan secara rutin hingga
terbentur permasalahan hakim pengawas yang tidak memiliki kemampuan untuk
melaksanakan audit keuangan.
Pada akhirnya, penguatan peran hakim pengawas bidang dalam menguasai ilmu audit keuangan bukan hanya bermanfaat untuk menjaga integritas organisasi peradilan dari praktik korupsi, tetapi lebih jauh dari itu, kompetensi audit keuangan bagi seorang hakim juga merupakan instrumen penting yang secara tidak langsung menunjang tugas pokok dan fungsi hakim dalam persidangan. Kemampuan analisis keuangan yang baik akan membantu seorang hakim dalam menilai dan membuktikan kebenaran hukum materiil, terutama dalam perkara korupsi, perpajakan, dan perkara lainnya yang menuntut keahlian dalam memperhitungkan potensi kerugian. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI