Cari Berita

Sepekan Pemberlakuan KUHP Baru dan Transisi Hukum yang Tak Pernah Mulus

Hakim PN Jakpus Sunoto SH MH - Dandapala Contributor 2026-01-08 08:35:49
Hakim Sunoto SH MH (ist)

RUANG sidang pengadilan negeri tampak seperti biasa—meja hakim di tengah, kursi penuntut dan penasihat hukum berhadapan, bangku terdakwa di belakang. Namun ada yang berbeda. Di meja semua pihak, tergeletak buku-buku baru yang masih kaku jilidannya yaitu KUHP dan KUHAP hasil karya bangsa sendiri. Tiga hari lalu, tepatnya Jumat, 2 Januari 2026, kedua undang-undang itu resmi berlaku—menandai babak baru sejarah hukum pidana Indonesia.

Ketika sidang dibuka, seorang penasihat hukum mengangkat tangan. 

"Majelis yang mulia, terkait dakwaan ini, kami mohon kejelasan—apakah diterapkan undang-undang lama atau baru?" 

Baca Juga: Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Pertanyaan sederhana, tetapi menyimpan kompleksitas yang tidak sederhana. Saya menghela napas. Beginilah hari-hari pertama kita hidup dengan hukum pidana baru.

Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari Wetboek van Strafrecht—kitab hukum pidana warisan kolonial yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Perpisahan ini bukan peristiwa mendadak. Gagasan pembaruan KUHP sudah mengemuka sejak Seminar Hukum Nasional I pada 1963, melewati puluhan tim perumus, ratusan kali pembahasan, dan akhirnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Bersama KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), keduanya resmi berlaku pada awal tahun ini.

Makna simbolisnya tidak bisa diremehkan. Ini adalah pernyataan kedaulatan hukum bahwa bangsa Indonesia mampu merumuskan sendiri norma-norma yang mengatur kehidupan bersama, bukan sekadar mewarisi apa yang ditinggalkan penjajah. Namun di balik kebanggaan itu, ada realitas yang harus dihadapi yaitu transisi hukum tidak pernah mulus.

Dari pengalaman seminggu pertama menangani perkara di bawah rezim hukum baru, setidaknya ada tiga tantangan yang segera terasa.

Pertama, dua rezim hukum dalam satu perkara. Banyak perkara yang didakwakan sebelum 2 Januari 2026, tetapi baru diputus setelahnya. Di sinilah Pasal 3 KUHP Baru berbicara: jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Inilah asas lex mitior yang telah disempurnakan dari rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHP lama.

Prinsipnya jelas, tetapi penerapannya menuntut kecermatan tinggi. Hakim harus membandingkan pasal demi pasal—bukan hanya ancaman pidana maksimum, tetapi juga minimum, jenis pidana, ketentuan percobaan, penyertaan, hingga daluwarsa. Satu kelalaian bisa berakibat putusan yang cacat hukum.

Kedua, konversi dan harmonisasi pasal. KUHP Baru tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama puluhan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku. Pasal 622 KUHP Baru mengatur mekanisme ini dengan mencabut beberapa pasal dari undang-undang khusus dan menggantinya dengan pasal-pasal baru dalam KUHP.

Sebagai contoh, dalam perkara korupsi, Pasal 622 ayat (1) huruf l mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor, lalu menggantinya dengan Pasal 603 hingga 606 KUHP Baru. Hakim harus cermat membandingkan ancaman pidana lama dan baru untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Bagaimana jika ancaman pidana dalam undang-undang lama lebih berat? Bagaimana menghitung pidana denda dengan sistem kategori yang baru? Pertanyaan-pertanyaan teknis ini memerlukan jawaban yang presisi.

Ketiga, kesiapan yang belum merata. Harus diakui, sosialisasi belum sepenuhnya tuntas. Buku-buku cetak masih terbatas. Pelatihan baru menjangkau sebagian aparat penegak hukum. Di beberapa daerah, jaksa dan hakim masih meraba-raba, mengandalkan file PDF di gawai masing-masing.

Disparitas pemahaman ini berpotensi menciptakan inkonsistensi putusan. Padahal, salah satu tujuan KUHP Baru adalah mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi disparitas pemidanaan. Ironis jika justru di masa awal, ketidakseragaman itu menguat.

Namun di balik tantangan itu, ada harapan yang patut dijaga.

KUHP Baru membawa paradigma yang lebih manusiawi. Konsep restorative justice diakui secara eksplisit. Pedoman pemidanaan yang selama ini hanya ada dalam yurisprudensi, kini dikodifikasi dalam Pasal 51 hingga 56. Hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan latar belakang terdakwa, dampak terhadap korban, dan kemungkinan pemulihan hubungan sosial—bukan sekadar menghitung angka tahun penjara. Bahkan Pasal 53 menegaskan: jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

KUHAP Baru pun menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis, pengendali perkara sejak awal penyidikan. Ini bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi transformasi filosofis: dari sistem yang fragmentaris menuju sistem yang lebih terkoordinasi.

Yang tidak kalah penting, ini adalah hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Setiap pasal adalah hasil pergulatan panjang—melibatkan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, dan lembaga negara. Tentu tidak sempurna. Tidak ada kodifikasi hukum yang sempurna. Tetapi ia adalah milik kita, dan kita bertanggung jawab membesarkannya.

Seminggu tentu terlalu singkat untuk menilai keberhasilan atau kegagalan. Yang kita jalani sekarang adalah masa transisi—masa yang menuntut kesabaran, ketelitian, dan keterbukaan untuk terus belajar.

Bagi sesama rekan hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum: mari kita hadapi transisi ini dengan rendah hati. Mengakui bahwa kita belum sepenuhnya paham bukan kelemahan, tetapi kejujuran yang menjadi syarat untuk terus belajar.

Bagi masyarakat dan pengamat berilah ruang bagi proses ini. Kritik konstruktif sangat dibutuhkan, tetapi skeptisisme yang destruktif hanya akan menghambat.

Hukum baru ini adalah anak kandung bangsa sendiri. Ia lahir setelah penantian lebih dari enam dekade. Kini tugasnya -tugas kita bersama- adalah membesarkannya dengan bijak, agar ia tumbuh menjadi instrumen keadilan yang bermartabat.

Dari ruang sidang, saya mencatat perjalanan baru saja dimulai.

Baca Juga: Validitas Surat Dakwaan di Masa Transisi, Analisis Logika Hukum Pasal 618 KUHP Baru

Sunoto SH MH

Hakim PN Jakpus

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…