Cari Berita

Tok! PN Sampang Vonis 11 Tahun Bui 3 Pembacok Pendukung Calon Bupati Sampang

article | Sidang | 2025-05-26 16:00:23

Sampang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  11 tahun kepada terdakwa Fendi Sranum, Abdur Rohman, dan Muhammad Suaidi. Majelis menilai mereka terbukti melakukan ‘kekerasan menyebabkan orang mati’ dan ‘tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk’“Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang.Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dengan anggota Adji Prakoso, S.H., M.H., dan M Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H., setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (26/5/2025).Bahwa Putusan yang dijatuhkan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan pidana penjara masing-masing terhadap Para terdakwa selama 11 (sebelas) Tahun dipotong selama para terdakwa dalam tahanan sementara.Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.,menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam dan penusuk yang dilakukan oleh Para terdakwa terhadap Korban Jimmy Sugito Putra karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa I Fendi Sranum menebas korban H. Jimmy Sugito Putra beberapa kali menggunakan celurit, yaitu di bagian leher belakang sebelah kanan dan paha depan sebelah kanan. Saat Terdakwa I Fendi Sranum, Terdakwa II Abdur Rohman Alias Abd. Rohman Alias Dur, dan Terdakwa III Moh. Suaidi Alias Idi menebaskan celuritnya, H. Jimmy Sugito Putra masih dalam posisi berdiri. Setelah terkena tebasan di bagian paha depan sebelah kanan, H. Jimmy Sugito Putra tersungkur ke tanah.Setelah melihat korban H. Jimmy Sugito Putra tersungkur dan tidak ada perlawanan lagi, para terdakwa berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara ke arah luar padepokan.Kemudian dari Hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) Nomor R/19/XI/RES.1.7./2024/Biddokkes, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suharto, Sp.F.M, dengan Kesimpulan: 1). Jenazah seorang laki-laki dengan usia kurang lebih empat puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sembilan sentimeter, berat badan kurang lebih sembilan puluh kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut gundul warna hitam, lebam mayat pada pinggang dan punggung, kaku mayat lengkap seluruh sendi; 2) Pada pemeriksaan luar ditemukan; 3) Luka robek pada kepala, pipi hingga leher kanan, punggung kanan, pantat kiri dan ibu jari anggota gerak atas, paha kanan dan paha kiri luka-luka tersebut terjadi akibat bersentuhan dengan benda tajam; 4) Luka lecet pada punggung yang terjadi akibat bersentuhan dengan benda tumpul; Pada pemeriksaan dalam ditemukan: 1) Luka robek pada ginjal kanan 2) Luka robek pada limpa 3) Patah pada tulang pinggang Luka-luka tersebut di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Korban meninggal akibat perdarahan dari kepala, leher, punggung, paha kanan, paha kiri disertai rusaknya organ ginjal dan limpa yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam, ungkap ketua majelis.Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHPidana Dan  Kedua :Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam."Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, pledooi, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa," jelas Fatchur Rochman selaku Humas PN Sampang  saat ditemui Tim DANDAPALA.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan menurut Agama dengan mengutip  Surat Al-Ma'idah Ayat 32: " Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."Ungkap Majelis.“Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Para terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut Para terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).  

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-05-15 14:05:18

Bejawa -  Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, Nusa Tenggara Timur  (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun. Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban. “Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis. Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu: “Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan. Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024. Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.(ikaw/asp) 

Adili Kasus Penganiayaan, PN Tubei Pakai Keadilan Restoratif 

article | Sidang | 2025-05-09 11:05:42

Lebong- Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong, Bengkulu menghukum pelaku penganiayaan denan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Sebab, keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.“Majelis Hakim dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub yang diketuai langsung oleh Ketua PN Tubei yaitu Relson Mulyadi Nababan, S.H. dan beranggotakan Maria Minerva Kainama, S.H. dan Adella Sera Girsang, S.H., M.H. melakukan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut,” demikian keterangan pers PN Tubei yang diterima DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Dalam perkara tersebut, Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Korbannya dan kemudian akibat penganiayaan berupa pemukulan tersebut, sesuai Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lebong di Muning Agung - Kabupaten Lebong, Bengkulu, Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata akibat trauma benda tumpul. Akibatnya, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang pada pokoknya menyatakan bahwa:-antara Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;-antara Korban dan Terdakwa berharap dapat hidup rukun kembali seperti sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut;-Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp450.000  sebagai penggantian biaya pengobatan,“Selain itu, bahkan pada persidangan, Korban sendiri telah memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perma Nomor 1/2024, Majelis Hakim menggunakan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwasehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari sesuai dengan lama penahanan yang telah Terdakwa Jalani,” ungkapnya.Dengan adanya keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tersebut, Majelis Hakim telah berupaya untuk menjangkau tiga nilai dasar hukum yang mana nilai kepastian hukum diwujudkan dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum, nilai keadilan diwujudkan melalui keadilan restoratif yang menyelaraskan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa, serta nilai kemanfaatan diwujudkan dengan mendatangkan rasa ketenteraman dalam masyarakat selama Terdakwa menjalani proses persidangan.“Dan pada akhirnya melalui keadilan restoratif dalam perkara ini Majelis Hakim membuktikan bahwa keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar Masyarakat,” bebernya.  (asp/asp)

Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-07 15:05:37

Kayuagung – Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Dandi Wiranto dan Darman. Sebab kedua Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan kepada Polsek Pangkalan Lampam dan pemukulan terhadap anggota kepolisian.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (7/5/2025).Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditahan di Polsek Pangkalan Lampam. Selanjutnya salah seorang kerabat para pelaku tersebut mengajak Dandi Wiranto dan Darman, serta beberapa warga lainnya untuk melakukan demo meminta para pelaku Narkotika yang sedang ditahan di Polsek Pangkalan Lampam untuk dibebaskan.“Selanjutnya para Terdakwa ikut bersama dengan warga menuju Polsek Pangkalan Lampam dengan membawa senjata tajam, batu dan kayu. Ketika itu saksi Arisman Yanotama bersama rekan-rekan kepolisian lainnya segera keluar dan mengajak massa untuk berdiskusi. Namun karena saksi Arisman Yanotama tidak bersedia mengeluarkan para pelaku dari sel tahanan, membuat Darman dan saudara Joko memprovokasi massa untuk berbuat anarkis dan melakukan penyerangan terhadap Polsek Pangkalan Lampam”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat itu Dandi dan Darman, serta para pelaku lainnya melukai saksi Arisman Yanotama Bin Asri dan pihak kepolisian lainnya dengan melemparkan batu dan memukulkan kayu ke kaca jendela, pintu utama, televisi, printer dan fasilitas yang ada di Polsek Pangkalan Lampam. Kemudian saudara Joko dengan menggunakan kayu bersama warga yang lain langsung memukul saksi Arisman Yanotama menggunakan kayu dan tangan kosong. Selanjutnya saudara Joko juga berhasil merebut senjata api milik saksi Arisman Yanotama dan mengatakan akan mengembalikan senjata tersebut jika ia mau melepaskan tahanan yang ada di Polsek Pangkalan Lampam;“Saksi Arisman Yanotama Bin Asri tetap tidak mau menuruti permintaan tersebut, sehingga para pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap saksi Arisman Yanotama. Selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara Joko Bin Surai, saudara Alis, saudara Embang, saudara Kemi, saudara Rudi, saudara Mepel Alis Rampli, saudara Beha dan beberapa orang pelaku lainnya masuk ke dalam Polsek dan merusak dua buah kunci gembok ruang tahanan, lalu membebaskan saudara Iin dan saudara Angel”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah melemparkan batu dan memukulkan kayu ke markas Polsek Pangkalan Lampam beserta anggotanya tersebut merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dan barang di suatu tempat umum secara bersama-sama. Di mana pada saat kejadian, Para Terdakwa berperan merusak kaca jendela Mapolsek Pangkalan Lampam dengan menggunakan batu, memukul punggung saksi Arisman Yanotama sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu, dan memprovokasi massa.“Perbuatan Para Terdakwa yang telah merusak Polsek Pangkalan Lampam dan memukul anggota kepolisian karena dipicu ingin membebaskan pelaku kasus Narkotika dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses penegakan hukum, sehingga dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

article | History Law | 2025-04-23 19:45:47

SISTEM hukum di Indonesia pada prinsipnya dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat. Lalu ada jenis sanksi apa saja kala sistem hukum Jawa abad ke-18?Di masa penjajahan ketika Indonesia masih belum bersatu dan berbentuk kerajaan salah satu sistem hukum yang berlaku adalah Sistem Hukum Jawa pada masyarakat Jawa. Secara periodisasi, salah satu yang menarik adalah bagaimana Sistem Hukum Jawa pada Abad Ke-18 pasca Perjanjian Giyanti yang membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian yaitu Surakarta (Kasunanan) dan Yogyakarta (Kasultanan) pada tanggal 13 Februari 1755 dan Perjanjian Salatiga pada bulan Februari 1757 yang memberikan Mangkunegara I tanah sejumlah 4000 karya dari Paku Buwana III. Pasca Perjanjian Giyanti struktur pemerintahan di dalam Sistem Hukum Jawa menjadi berbeda. Otoritas tertinggi di dalam struktur pemerintahan adalah Raja Surakarta dan Raja Yogyakarta. Otoritas tertinggi membuat peraturan yang kemudian dilaksanakan oleh Angabei Amongpraja untuk pengadilan di Surakarta dan Angabei Nitipraja untuk pengadilan di Yogyakarta. Selain Angabei, pelaksanaan aturan tertinggi juga dilakukan oleh patih kedua kerajaan yaitu Adipati Sasradiningrat sebagai patih di kerajaan Surakarta dan Adipati Danureja sebagai patih di kerajaan Yogyakarta. Pada prinsipnya, di dalam Sistem Hukum Jawa apabila terdapat sengketa di masyarakat lebih diselesaikan secara damai tanpa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila tidak bisa diselesaikan dengan damai bisa diajukan ke pengadilan dengan beberapa syarat yaitu: (1) Dengan surat; (2) Ada capnya; (3) Boleh diwakilkan; (4) Uraian perkara di dalam gugatan tersebut; dan (5) Untuk memperkuat gugatan harus bersumpah terlebih dahulu. Apabila gugatan sudah dimasukan maka pihak yang kalah akan dikenakan sanksi. Namun, yang unik di dalam Sistem Hukum Jawa pejabat hukum yang terkait dengan perkara tersebut dapat juga dikenakan sanksi apabila terbukti memperlambat atau menyalahi batas waktu penyelesaian perkara yang sudah ditentukan oleh otoritas. Berikut jenis-jenis sanksi yang terdapat di dalam Sistem Hukum Jawa:1. Sanksi Denda UangSanksi ini digunakan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah perdata.2. Sanksi PekerjaanSanksi ini masih dalam kaitannya dengan hukum perdata yang mana pihak yang kalah. Dalam hal ini, apabila seluruh harta yang dimiliki oleh pihak yang kalah sudah digunakan untuk membayar denda atau ganti rugi dan masih tidak cukup, maka pihak yang kalah diwajibkan mengabdi (mujang) kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan.3. Sanksi CambukSanksi ini diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan sampai menghilangkan nyawa manusia. Sama dengan sanksi sebelumya, sanksi ini merupakan pilihan terakhir apabila sanksi denda tidak dibayarkan oleh pihak yang kalah kepada kerajaan.4. Sanksi RantaiSanksi ini diberlakukan tehadap siapapun yang dianggap bersalah baik itu perdata ataupun pidana yang mengakibatkan luka-luka dan kematian orang lain. Apabila perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka pada umumnya dikenakan sanksi diikat rantai selama 4 tahun dan apabila mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi diikat rantai seumur hidupnya atau dibuang ke seberang lautan. 5. Sanksi Ganti KerugianSanksi ini diberlakukan terhadap siapapun baik itu bangsa kulit putih (Belanda) maupun Cina yang mengalami kerugian karena barang bawaannya telah dirampok atau dicuri di dalam suatu penginapan yang resmi. Namun, apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum harus melaporkan terlebih dahulu kepada yang berwajib sehingga barang yang kehilangan tersebut dapat diganti rugi oleh kerajaan dan yang mengalami kehilangan harus bersumpah terlebih dahulu.6. Sanksi BersumpahSanksi ini dikenakan kepada seseorang yang ingin membersihkan kejahatannya. Dalam hal ini, apabila seseorang merasa tidak bersalah nama baiknya dapat direhabilitasi dengan mengucapkan sumpah bahwa memang dirinya tidak bersalah.7. Sanksi Copot JabatanSanksi ini hanya berlaku bagi para pejabat hukum ataupun pemerintahan yang dikenakan apabila terbukti menyalahi aturan yang telah ada dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam hal ini, sanksi dikenakan apabila pejabat tersebut terbukti memperlama atau memperlambat penyelesaian perkara peradilan di setiap tingkatan peradilan sehingga waktu penyelesaiannya berlarut-larut.8. Sanksi DibuangSanksi ini hanya berlaku bagi seseorang yang kesalahan dan dosanya tidak dapat diampuni lagi. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dibandingkan dengan jenis sanksi yang lain. Salah satu jenis perbuatan yang dihukum dengan sanksi ini adalah perbuatan pembunuhan yang didahului dengan penganiayaan dan pemerkosaan. Pada umumnya, Sanksi Dibuang didahului oleh Sanksi Cambuk. Sanksi Dibuang terdiri dari hukuman buang jaba rangkah (luar wilayah), jaba nigari (luar kerajaan), ing wana (di hutan), dan tanah sabrang (keluar pulau).Urutan Kualitas Sanksi Sebagaimana jenis sanksi yang sudah dijelaskan, sanksi-sanksi tersebut juga mempunyau urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Berikut urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan ke yang paling berat sebagai berikut: (1) Bersumpah adalah sanksi yang dapat dianggap sangat ringan karena tidak ada kerugian secara fisik maupun material namun yang lebih ditekankan dalam sanksi ini adalah moral yang dipertaruhkan; (2) Denda Uang adalah sanksi yang dianggap cukup ringan karena tidak adak kerugian fisik dalam sanksi tersebut; (3) Ganti Rugi adalah sanksi yang dianggap ringan karena walaupun ganti rugi berupa sanksi yang bersifat material namun penggantian dilakukan apabila pihak yang kalah tidak cukup mengganti barang yang telah ditetapkan oleh pengadilan sehingga sifat dari sanksi Ganti Rugi adalah mengganti kekurangan dari denda yang telah dibayar sebelumnya; (4) Denda Pekerjaan adalah sanksi yang dapat dianggap cukup berat karena pihak yang kalah harus menjalani kewajiban mengabdi kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan. Sanksi ini dapat dikatakan memberikan kerugian secara moral, material, dan fisik; (5) Pencopotan Jabatan adalah sanksi yang dianggap berat karena target dari sanksi ini adalah pejabat yang melakukan kesalahan dan sanksi ini memberikan kerugian secara moral dan gengsi; (6) Cambuk adalah sanksi yang dianggap berat karena memberikan kerugian secara fisik dan pelaku kejahatan juga harus direhabilitasi moralnya; (7) Rantai adalah sanksi yang berat karena secara moral pelaku kejahatan tidak dapat diampuni lagi dan juga memberikan kerugian secara fisik bagi pelaku kejahatan; dan terakhir (8) Dibuang adalah sanksi paling berat karena perbuata pelaku sudah dianggap tidak lagi dapat diampuni secara moral dan juga sudah dianggap tidak layak lagi tinggal di antara masyarakat sehingga pelaku harus dibuang jauh dari masyarakat. Pada umumnya, sanksi ini diberlakukan setelah pelaku dikenakan Sanksi Cambuk terlebih dahulu. (AAR/YBB)Referensi:1. Sistem Hukum Jawa dalam Masyarakat Jawa Abad Ke-18 Tinjauan Sejarah (Prapto Yuwono, Tesis, 2004, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)2.https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-perjanjian-salatiga-yang-membagi-kesultanan-mataram-dan-akhiri-perang-di-jawa-76815 3. Angger Pradata Akir: Peraturan Hukum di Kerajaan Jawa Sesudah Mataram (Ugrasena Pranidhana, Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol.7, No. 2 Desember 2003)   

Akui Hukum Adat, PT Kupang Bebaskan 3 Terdakwa di Kasus Pencemaran Nama Baik

article | Sidang | 2025-04-23 11:20:38

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan 3 terdakwa di kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya mereka dihukum 2 bulan dan 4 bulan penjara.Perkara ini bermula dari laporan pasangan suami istri Fenasius Dae (Terdakwa II) dan Imelda Goti (Terdakwa III) terhadap Yohanes Dhosa Nay, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap Imelda. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibatnya, pasangan itu membawa kasus ini ke Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang dipimpin oleh Yakobus Ture Boro alias Kobus (Terdakwa I).Dalam penyelesaian secara adat, korban dipanggil untuk menjalani proses persidangan adat, namun menolak menjawab dan menolak bersumpah. Berdasarkan keterangan ahli adat, penolakan untuk bersumpah dalam hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang diajukan.Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa meneriakkan yel-yel di tempat umum yang dianggap sebagai bentuk pernyataan bersalah terhadap korban. Aksi tersebut lantas dianggap sebagai penistaan oleh korban, dan perkara pun bergulir ke ranah pidana dan para terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bajawa memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 (dua) bulan, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.“Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa meneriakkan yel-yel tersebut telah diatur atau dilindungi oleh ketentuan hukum adat setempat yang masih hidup dalam masyarakat, dalam arti masih relevan untuk diberlakukan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dikutip oleh DANDAPALA, Rabu (23/4/2025).Majelis juga menilai bahwa korban yang mengaku merasa martabatnya diserang, justru sebelumnya telah melukai kehormatan Terdakwa II dan III melalui perbuatan kekerasan seksual terhadap istri orang. Dalam konteks hukum adat, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma-norma sosial-komunal.Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dikembalikan kepada Terdakwa II. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan ini diputus pada 25 Maret 2025. Duduk selaku etua majelis yaitu Pujo Saksono dengan anggota Slamet Suripto dan Agnes Hari Nugraheni.Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengakuan hukum adat sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian konflik yang sah di luar jalur hukum formal. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat, kehormatan, dan relasi sosial dalam masyarakat adat. (asp/asp)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung

article | Sidang | 2025-04-17 21:05:57

Indragiri Hulu- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau menghukum seorang ibu yang menusuk anak kandungnya. Pengacara terdakwa berdalih kliennya sakit jiwa, tapi ditampik majelis.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3  tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan pengganti denda berup kaurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang di PN Rengat, Kamis (17/4/2025).Duduk sebagai anggota majelis Petrus Arjuna Sitompul dan Adityas Nugraha. Majelis menemukan fakta hukum bahwa si terdakaterbukti menusuk perut anak korban sebanyak dua kali. Kemudian terdakwa kembali melakukan tindakan dengan mengiris urat nadi tangan kanan anak korban hingga mengeluarkan banyak darah.“Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka terbuka pada perut korban dengan usus keluar serta luka pada pergelangan tangan kanan akibat benda tajam,” ujar majelis.Dalam pembelaannya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil visum et repertum psikiatrikum yang dijadikan dasar penuntutan. Dengan alasan terdakwa mengalami gangguan mental dan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Pasal 44 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak memiliki motif rasional untuk melukai anak kandungnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan visum et repertum psikiatrikum dari rumah sakit jiwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik pada terdakwa. “Selain itu, selama pemeriksaan persidangan, terdakwa dinilai mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengingat perbuatannya, mengakui kesalahannya, serta memahami sebab dan akibat dari tindakannya itu,” ungkapnya.Mengenai tidak adanya motif rasional, majelis hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa memiliki niat atau motif untuk membunuh anaknya yakni dengan keyakinan agar derajat keluarganya diangkat di sisi Tuhan. Dengan mengingat tidak ditemukan adanya gangguan psikotik maka disitulah letak kekeliruan terdakwa dalam berfikir atau mengontrol dirinya sendiri.“Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Pidana yang akan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber majelis.Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.“Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” pungkasnya. (asp)

Inilah Perjanjian Ekstradisi Pertama Kali yang Dibuat Indonesia

article | History Law | 2025-04-09 10:55:37

Jakarta- Ekstradisi adalah suatu penyerahan tersangka WNI dari negara asing untuk diadili dan dipidana di Indonesia. Tapi kapan perjanjian ekstradisi pertama kali yang dilakukan pemerintah Indonesia?Dikutip DANDAPALA dari buku Hukum Internasional Islam karya Mardani, Rabu (9/4/2025 ), perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia pertama kali dilakukan dengan Malaysia pada tanggal 7 Juni 1974 yang diratifikasi dengan UU No 9 tahun 1974. Setelah itu disusul dengan Filipina yang diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976. Kemudian dengan Thailand yang diratifikasi dengan UU No 2 tahun 1978. “Setelah berlakunya UU No 1 tahun 1979, Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Australia yang diratifikasi dengan UU No 8 tahun 1994,” ujarnya.Disusul lagi dengan Hong Kong yang diratifikasi dengan UU Nomor 1 tahun 2001. Dan dengan Korea Selatan ditandatangani tahun 2001. Sedangan dengan Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007.“Seluruh perjanjian tersebut disepakati secara bilateral,” urainya,Prinsip ekstradisi ini dimuat dalam UU Nomor 1 /2023 Tentang KUHP yang kita kenal dengan Asas Nasionalitas Aktif yang tercantum dalam Pasal 5 KUHP. Asas personalitas ini pun diperluas dengan Pasal 7 KUHP baru 2023 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasionalitas pasif (asas perlindungan). Yang prinsipnya adalah melindungi warga negara ketika berhadapan hukum di negara lain.Bunyi Pasal 7 sebagai berikut :Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.Maka seseorang dapat diekstradisikan karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan, selain jenis pidana tersebut harus dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi atau yang lebih dikenal dengan istilah asas double criminality. Hal tersebut juga disampaikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana (halaman 72-73). Pada intinya, Andi Hamzah menerangkan bahwa asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik dan negara mana ia berada. Nah Sobat Dandafelas, inilah prinsip utama dari ekstradisi bahwa hukum pidana Indonesia yang bisa diketahui. Bahwa prinsip tersebut mengikuti warga negaranya ke mana pun ia berada dan perjanjian ekstradisi tersebut hanya mengikat para peserta perjanjian tersebut saja. (EES/asp).

Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

article | Opini | 2025-04-07 14:05:02

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht/KUHP) yang berlaku di Republik Indonesia selama ini merupakan warisan kolonial Belanda dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Wetboek Van Strafrecht dilandasi oleh aliran klasik yang terfokus pada perbuatan atau tindak pidana terjadi, sehingga dalam perkembangannya sudah tertinggal jauh dan tidak lagi mengakomodir kepentingan pelaku. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), mendasarkan pada pemikiran Neo Klasik yang terfokus menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (sikap batin), dimana tidak hanya tertuju pada perbuatan atau tindak pidana namun tertuju pada aspek individual pelaku.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat maka tingkat kejahatan semakin kompleks sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana materiil sudah dilakukan pemerintah dengan mengesahkan dan mengundangkan KUHP Baru pada tanggal 2 Januari 2023, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, sedangkan pembaharuan hukum pidana formil (Rancangan KUHAP) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dalam Pasal 54 ayat (2) KUHH Baru memperkenalkan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Secara expressis verbis ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru menyatakan,”ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. Menurut Penulis, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan namun Terdakwa tidak dikenakan pidana penjara, kurungan, denda maupun tindakan termasuk pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling). Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) berasal dari Negara Belanda dengan merevisi Wetbook van Strafrecht Nederland dan memasukkannya dalam Pasal 9a. Beberapa Negara yang telah menggunakan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) adalah Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Tujuan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada pelaku tindak pidana yang sifatnya ringan sehingga pemidanaan tidak merendahkan martabat manusia namun hakim wajib menegakan hukum dan keadilan. Dimana pemidanaan merupakan ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Selain itu, dengan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) untuk mengurangi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini terjadi. Berpedoman dalam ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 serta Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, terdapat tujuan pemidanaan salah satunya adalah menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Kemudian dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Sehingga tujuan pemidanaan sangat relevan dengan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Bahwa Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru dapat dilihat dari 3 (tiga) kategori yakni: Ringannya perbuatanKeadaan pribadi pelakuKeadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian. Dalam KUHP Baru, untuk frasa ringannya perbuatan diatur dalam beberapa pasal yaitu: Tindak Pidana Penghinaan Ringan, diatur dalam Pasal 436, menyatakan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis  yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang  yang dihina tersebut  secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, diatur dalam Pasal 471, menyatakan selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana denda paling lama banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Pencurian Ringan, diatur dalam Pasal 478, menyatakan dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Penggelapan Ringan, diatur dalam Pasal 487, menyatakan jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak pidana Penipuan Ringan, diatur dalam Pasal 494, menyatakan dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II jika barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Selanjutnya untuk frasa keadaan pribadi pelaku  dapat  berpedoman dalam Pasal 70  Ayat (1) KUHP Baru,  berbunyi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, jika dijumpai keadaan: Terdakwa adalah Anak;Terdakwa berumur di atas 70 (tujuh puluh) tahun;Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;Terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban;Terdakwa tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;Tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;Korban tindak pidana mendorong  atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut;Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain;Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;Pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa;Tindak pidana terjadi di kalangan keluarga dan/ atau;Tindak pidana terjadi karena kealpaan. Selanjutnya keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian.   Menurut Penulis  frasa keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian sebagai alasan pemaafan hakim  (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Bary, dimana  maksud frasa ini apakah perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade) atau tindak pidana tersebut dilakukan dengan kesengajaan (dolus) atau dilakukan karena kelalaian (culpa), kalau tindak pidana dilakukan dengan kelalaian (culpa) maka termasuk tindak pidana ringan, kemudian apakah tindak pidana tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan (poging) atau tindak pidana yang merupakan delik yang selesai baik tindak pidana formil (menitik beratkan pada perbuatan dilarang) dan materil (menitik beratkan pada akibat dilarang), apabila tindak pidana dilakukan merupakan percobaan (poging) maka termasuk tindak pidana ringan dan selanjutnya apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tindak penyertaan yakni pleger, doen pleger, medepleger, uitloking, atau masuk dalam membantu tindak pidana (medeplictige), kalau ternyata pelaku hanya berperan sebagai medeplictige maka termasuk kategori tindak pidana ringan. Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Negara Belanda selain diatur dalam hukum pidana materiil juga diatur dalam hukum pidana formil. Di Negara Belanda mengenal 4 (empat) jenis putusan yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dan putusan pemaafan. KUHP yang saat ini berlaku (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) termasuk KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), sama sekali tidak mengatur mengenai konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon), sehingga ada kekosongan norma. Selama ini Hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Pidana terhadap Terdakwa mengenal 3 (tiga) bentuk Putusan yakni: Putusan Pemidanaan (verrordeling). Jika Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (Pasal 193 Ayat 1 KUHAP).Putusan bebas (vrij spraak). Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat (1) KUHAP).Putusan lepas (onslag van recht vervolging). Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2 KUHAP). Penulis mencermati adanya pertentangan antara Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP. Dimana konsep pemafaan hakim dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru, menyatakan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenai tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam arti Majelis Hakim dalam putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana namun Terdakwa tidak dikenakan atau dijatuhi pidana baik pidana penjara, kurungan, denda maupun tindakan termasuk pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling). Sedangkan dalam KUHAP saat ini, ketika Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka Hakim dalam putusannya terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana atau tindakan. Apabila salah satunya tidak ada dijatuhi pidana atau tindakan maka mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) dan (2) KUHAP. Sehingga pengaturan terhadap Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) tidak dapat hanya diatur dalam KUHP Baru yang hanya memuat hukum pidana materil, namun pengaturan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) harus diharmonisasikan dengan Rancangan KUHAP, sehingga adanya kepastian hukum. Sehingga konsep pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru perlu diharmonisasikan dalam Rancangan KUHAP menjadi:Pemidanaan (verrordeling)Putusan Bebas (vrij spraaak),Putusan lepas (onslag van recht vervolging);Putusan pemaafan Hakim (rechterlik pardon)

Karneades, Penggagas Percobaan Pikiran Papan Karneades

article | History Law | 2025-03-20 08:30:33

Tentunya kita masih ingat dalam ingatan kita saat menimba ilmu hukum pidana di bangku Fakultas Hukum saat itu kita mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP) 1946 karya R.Soesilo, dalam hal ini tentunya kita ingat kisah Papan Carneades (Plank of Carneades) yang selalu dijadikan contoh untuk Teori Pemidanaan khususnya Pasal 49 KUHP yang diilustrasikan dalam buku KUHP karya R. Soesilo dengan kisah papan Carneades. Cerita tentang Papan Carneades adalah cerita yang dikarang oleh Filsuf bernama Carneades, yang bercerita tentang dua orang yang selamat dari Karamnya kapal di lautan.tahukah kalian kalau di dalam bidang etika, papan Carneades adalah sebuah percobaan pikiran yang pertama kali digagas oleh Karneades dari Kirene. Dalam percobaan pikiran ini, terdapat dua pelaut yang karam, A dan B. Mereka berdua melihat sebuah papan yang hanya dapat menopang satu orang dan keduanya berenang ke arah papan itu. Pelaut A berhasil sampai di papan lebih dahulu. Pelaut B yang akan tenggelam mendorong A dari papan, sehingga membuat A tenggelam. Pelaut B bertahan di papan dan nantinya diselamatkan oleh tim penyelamat. Maka pertanyaannya adalah apakah pelaut B dapat diadili dengan tuduhan pembunuhan, karena bila B harus membunuh A agar dapat bertahan hidup maka sebenarnya tindakan itu dapat dikatakan sebagai tindakan untuk melakukan pertahanan diri. Cerita diatas adalah sebuah kisah dari Yunani kuno. Dua orang korban kecelakaan kapal berpegangan pada sekeping pecahan kapal yang sama. Mereka berdua terancam tenggelam karena papan itu tidak cukup besar untuk menjadi alat keselamatan mereka. Sebuah pilihan sulit seperti yang telah dituturkan diatas. Dari Cerita tersebut maka tidak salah kita mengingat Kembali KUHP 1946 karya R. Soesilo  beserta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasalnya yang selalu dilengkapi dengan Ilustrasinya salah satunya adalah kisah papan Carneades  (Plank of Carneades), sebelum digantikan dengan KUHP 2023 yang nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Sumber :Wikipedia

Sidang Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM, Pengunjung Berdesakan di PN Bangkalan

article | Berita | 2025-03-20 07:20:49

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang kedua perkara pembunuhan sadis mahasiswa UTM, Tabu (19/3) kemarin. Persidangan ini dipimpin oleh Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.Perkara ini menarik perhatian khalayak umum sejak ditemukan jenazah korban dengan kondisi terbakar di area gudang kosong. Yaitu di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,diketahui korban merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ.Adapun, sidang pertama Rabu (12/3) lalu dilaksanakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.“Apakah benar saudara bernama Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq?” tanya ketua majelis hakim pada sidang pertama.Did adapan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, antusias pengunjung sidang cukup tinggi hingga bangku penonton sidang terisi penuh. Bahkan ada beberapa pengunjung sidang yang rela berdiri di bagian sisi kanan-kiri belakang ruang sidang.Pada persidangan kedua ini, Rabu (19/30, atensi pengunjung sidang meningkat drastis. Banyak sekali mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung sidang perkara pembunuhan ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PN  Bangkalan telah menyediakan ruang tambahan (ekstensi) yang menyiarkan persidangan perkara pembunuhan tersebut dengan menggunakan layar video conference. “Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk di dalam ruangan persidangan. Hingga persidangan selesai dilaksanakan, sidang berjalan kondusif,” ungkap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim DANDAPALA.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa (25/3).“Ddengan agenda pemeriksaan saksi kedua oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(EES/ASP)

Muara Enim Kebanjiran Akibat Hujan Lebat

photo | Berita | 2025-02-15 09:00:24

Muara Enim. Akibat hujan lebat Pengadilan Negeri Muara Enim kebanjiran. Tingginya curah hujan, menyebabkan aliran air ke aluran pembuangan tersendat. Akibatnya beberapa ruangan kantor yang terletak di Jalan Jenderal A. Yani No 17, Muara Enim, Sumatera Selatan terendam pada Jumat malam (14/02/2025)“Posisi bangunan kantor yang lebih rendah dari jalan tergenang air,” ujar Ari Qurniawan, Ketua PN Muara Enim. Lebih lanjut dijelaskan Sabtu paginya sudah mulai surut dan segera dibersihkan agar pelayanan kepada pencari keadilan tidak terganggu. (SEG).

Yang Baru Soal Asas Legalitas Dalam KUHP Baru

article | Berita | 2024-12-18 16:25:45

Pengecualian asas legalitas diatur di Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat yang merupakan asas legalitas materiel. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Pemberlakuan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Selasa (17/12), di Aula Kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura.  Namun, menurut Amin Sutikno ada syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberlakuan hukum pidana adat, yaitu hanya berlaku setempat, “Misalnya hukum adat di Wamena tidak bisa diberlakukan di Jayapura” ujarnya. Selain itu, perbuatan tersebut belum diatur di KUHP, jika sudah diatur, maka ketentuan yang ada di KUHP yang diberlakukan. Demikian juga, aturan pidana adat tersebut, harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maupun asas-asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa secara universal. “Untuk memperkuat berlakunya hukum adat ini dapat dituangkan dalam Perarutan Daerah, namun pemberlakuannya masih menunggu pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah” tegasnya.  Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus ini mengatakan terdapat pengecualian lain terhadap asas legalitas  atau asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif) yang diatur di Pasal 3 KUHP Baru. Tetapi menurutnya ada syarat pemberlakuan asas retroaktif, dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, pertama, perubahan undang-undang menguntungkan pelaku. Kedua, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. Ketiga, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata ada undang-undang yang baru ancamannya lebih ringan, maka  pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut undang-undang yang baru.Lebih jauh, Amin Sutikno yang sudah satu tahun menjabat sebagai Ketua PT Jayapura ini, mengatakan 624 pasal dalam KUHP Baru ini adalah merupakan kodifikasi dari berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang tersebar. “Misalnya UU Tipikor, TPPU, Terorisme, UU senjata api, amunisi dan bahan peledak, UU Kesehatan, UU pangan, UU Narkotika, UU Perlindungan saksi dan korban, UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana HAM Berat,  UU Pornografi, SPPA” urainya.  “Selain itu, berlaku asas lex posterior derogate legi priori, meski tidak seluruh undang-undang lama dicabut, tetapi ketentuannya mengacu pada pasal-pasal KUHP Baru. Pidana kurungan yang tersebar di dalam UU lain atau peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Tidak kalah penting, barang siapa, diganti dengan Setiap Orang yaitu orang perseorangan, termasuk Korporasi” imbuhnya. Terkait dengan asas pemidanaan dalam KUHP Baru, Amin Sutikno mengatakan terdapat asas pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai serta menumbuhkan penyesalan terpidana (Pasal 51 KUHP), dan tidak dimaksudkan merendahkan martabat manusia (Pasal 52). Selain itu, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dalam hal terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, wajib mengutamakan keadilan  (Pasal 53). “Hakim dapat memberikan pemaafan, atau tidak menjatuhkan pidana atau tindakan  (judicial pardon) dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan pelaku, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, dan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan” ujarnya mengakhiri. Dalam FGD tersebut juga tampil sebagai Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H.,M.A.,M.H., menyampaikan materi KUHP Baru dari perspektik filosofis, sosilogis dan juridis. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi, S.H.,M.H menyampaikan materi Pidana dan Tindakan Dalam KUHP Baru. Acara tersebut diikuti ratusan peserta secara antusias, dengan banyak pertanyaan kepada narasumber, dengan Moderator Dr. Kusufi.  Acara FGD tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kerja sama dengan Pemeritah Provinsi Papua, dibuka oleh Pj. Gubernur Papua Mayjend (Purn) Ramses Limbong, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H.,M.H dan Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo serta Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi Dalimunthe. Selain itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara, Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan. Juga hadir peserta secara onsite dari kalangan penegak hukum pidana, Pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua, dan organisasi advokat, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Tinggi Papua melalui zoom meeting. (Derman P. Nababan)KPT Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., (tengah baju hitam) bersama Dekan FH Uncen Prof. Dr. Frans Reumi danAspidum Kejati Papua Riyadi, S.H., M.H.,  sebagai Pemateri. (DPN/SEG)