Iklim yang kondusif bagi kreasi dan inovasi penting untuk
memajukan industri agar mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun
internasional. Salah satu upaya menciptakan iklim tersebut adalah dengan
memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap Rahasia Dagang, sebagai bagian
integral dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang menjadi kunci
keunggulan kompetitif suatu perusahaan. Sengketa dapat muncul ketika rahasia
dagang disalahgunakan, dicuri, atau dibocorkan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga
merugikan pemilik rahasia dagang tersebut. Tanpa adanya perlindungan hukum yang
jelas, pelaku usaha menjadi enggan berinovasi karena khawatir ide, metode, atau
strategi bisnis mereka akan mudah dicuri.
Perlindungan Rahasia Dagang mencakup berbagai informasi
bisnis dan teknis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik.
Ruang lingkupnya sangat luas, meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain yang terkait dengan teknologi dan bisnis.
Intinya, segala sesuatu yang memberikan keunggulan kompetitif dan bersifat
rahasia dalam suatu perusahaan bisa dilindungi sebagai rahasia dagang.
Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi
Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk menggunakan dan melarang pihak lain dari penggunaan yang tidak sah. Dalam praktiknya, mengenai kewenangan mengadili sengketa rahasia dagang, menunjuk pada pengadilan negeri
PEMBAHASAN
Dalam lanskap hukum kekayaan intelektual (HKI)
di Indonesia, Rahasia Dagang (RD) menempati posisi yang unik sekaligus ironis.
Berbeda dengan Paten, Merek, atau Desain Industri yang penyelesaian sengketa
perdatanya merupakan wewenang Pengadilan Niaga, sengketa Rahasia Dagang saat
ini masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Niaga adalah bagian dari Peradilan Umum
yang memiliki kompetensi khusus untuk menangani perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan persaingan usaha serta hak kekayaan
intelektual, namun tidak semua penyelesaian sengketa HKI dilakukan
di Pengadilan Niaga.
Saat ini ada dua jenis perkara hak kekayaan
intelektual yang penyelesaian sengketanya menjadi wewenang Pengadilan Negeri,
yaitu:
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT):
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000: “Jika suatu hak PVT
diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang
seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang
atau badan hukum berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.”
- Rahasia Dagang: Berdasarkan Pasal 11 ayat (1)
dan (2) UU No. 30 Tahun 2000, pemilik rahasia dagang atau penerima lisensi
dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian
perbuatan pelanggaran ke Pengadilan Negeri.
- Sementara itu jenis perkara Hak Kekayaan Intelektual
lainnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Niaga, yaitu:
- Hak Cipta: berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU
No. 28 Tahun 2014, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan eksklusif untuk
memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran hak cipta.
- Paten: berdasarkan Pasal 144 UU No. 13 Tahun
2016, gugatan atas pelanggaran paten didaftarkan kepada Pengadilan Niaga di
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
- Merek dan Indikasi Geografis: berdasarkan
Pasal 83 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, sengketa terkait merek dan indikasi
geografis diajukan secara resmi melalui Pengadilan Niaga.
- Desain Industri: berdasarkan Pasal 39 UU No.
31 Tahun 2000, gugatan pembatalan pendaftaran atau ganti rugi terkait desain
industri merupakan wewenang Pengadilan Niaga.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST): berdasarkan
Pasal 39 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2000, gugatan pembatalan pendaftaran DTLST
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum domisili tergugat.
Penulis berpendapat ada beberapa alasan kewenangan
mengadili perkara Rahasia Dagang seharusnya dialihkan dari Pengadilan Negeri ke
Pengadilan Niaga, dengan alasan sebagai berikut:
Dalam sistem peradilan Kekayaan Intelektual di Indonesia,
saat ini hanya perkara Hak Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang yang masih
menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Menurut penulis, seluruh rumpun kekayaan
intelektual, termasuk Rahasia Dagang, idealnya ditangani oleh Pengadilan Niaga,
mengingat hampir seluruh rezim HKI lainnya seperti Hak Cipta, Paten, Merek,
Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah diselesaikan di
Pengadilan Niaga. Menurut Penulis mempertahankan Rahasia Dagang di Pengadilan
Negeri akan menciptakan dikotomi hukum Dimana hal ini akan menghambat integrasi
sistem peradilan HKI yang terpadu.
Penulis berpendapat Pengadilan Niaga dirancang khusus untuk
menangani perkara komersial yang sifatnya kompleks, sehingga hakim yang
mengadilinya harus memiliki Sertifikasi Hakim Niaga dan memiliki pemahaman
mendalam mengenai ekosistem bisnis serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hal
ini mengingat sebagian besar perkara Rahasia Dagang melibatkan teknologi tinggi
atau algoritma bisnis yang cukup rumit, sehingga akan berisiko jika ditangani oleh
hakim yang tidak memiliki latar belakang spesialisasi sebagai hakim niaga,
sebab tanpa kompetensi khusus tersebut, dikhawatirkan terjadi 'misinterpretasi'
terhadap nilai ekonomi dari suatu rahasia yang pada akhirnya dapat berujung
pada putusan yang kurang tepat.
Argumentasi Penulis selanjutnya adalah dunia bisnis
bergerak demikian cepat, sehingga efisiensi waktu menjadi hal krusial.
Pengadilan Niaga memiliki batas waktu penyelesaian perkara yang ketat (biasanya
90 hingga 180 hari), yang sangat sesuai untuk memenuhi asas speedy trial.
Sementara itu, perkara perdata umum di Pengadilan Negeri sering kali memakan
waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun akibat adanya kewajiban proses
mediasi dan proses persidangan yang cukup panjang. Hal ini tentunya dapat berdampak
kurang baik bagi pemilik rahasia dagang karena semakin lama proses hukum
berjalan, maka semakin besar risiko bocornya informasi rahasia tersebut kepada
publik atau kompetitor, yang pada akhirnya akan menghilangkan nilai kompetitif
rahasia dagang tersebut.
Penulis juga berpendapat sengketa Rahasia Dagang bukan sekadar persoalan 'siapa yang mencuri', melainkan juga apakah informasi tersebut layak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tentunya memerlukan pengujian mendalam terhadap sifat kerahasiaannya, yakni apakah informasi tersebut tidak diketahui secara umum dan memiliki nilai ekonomi yang memberikan keunggulan kompetitif. Selain itu juga perlu dibuktikan adanya upaya penjagaan yang patut dari pemilik informasi rahasia itu. Penulis berpendapat kriteria teknis semacam ini lebih selaras dengan pola pembuktian di Pengadilan Niaga dari pada pembuktian dalam perkara perdata umum (PMH atau wanprestasi) di Pengadilan Negeri.
Penutup
Baca Juga: Penegakan Hukum Maritim Amanna Gappa yang Berkeadilan di era VOC
Penulis
berkesimpulan perlu reorientasi kompetensi absolut penyelesaian perkara Rahasia
Dagang dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Hal itu merupakan suatu
urgensi yuridis guna mewujudkan unifikasi sistem peradilan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) di Indonesia. Pengalihan ini krusial untuk menjamin
rasionalitas dan akurasi putusan melalui penanganan perkara oleh hakim yang
mempunyai spesialisasi dan memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek teknis komersial
serta ekosistem bisnis yang kompleks.
Penulis jga berkesimpulan bahwa pengalihan kewenangan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui mekanisme speedy trial yang menjadi karakteristik utama Pengadilan Niaga. Dengan proses persidangan yang lebih efisien dan terukur, risiko degradasi nilai ekonomi akibat keterlambatan penanganan perkara serta potensi kebocoran informasi rahasia yang lebih luas dapat dilakukan mitigasi secara efektif. (asn)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI