Cari Berita

Urgensi Penyesuaian Peraturan-Kebijakan MA Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Dr. Saut Hartono A. Munthe- Hakim PN Jaksel/Hakim Tipikor PN Jakpus - Dandapala Contributor 2026-01-24 07:05:39
Dok. Penulis.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional. Kedua undang-undang tersebut tidak sekadar mengganti rezim hukum kolonial yang telah berusia puluhan tahun, melainkan membawa perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap kejahatan, pelaku, korban, serta peran penegak hukum.

Secara sosiologis, pembaruan KUHP dan KUHAP dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan.

Praktik hukum pidana yang selama ini cenderung represif dan berorientasi pada penghukuman (balas dendam) semata dinilai tidak selalu mampu menyelesaikan akar persoalan kejahatan. Dalam konteks ini, pendekatan retributif perlahan digeser menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, yang menempatkan pemulihan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial sebagai tujuan penting pemidanaan.

Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana

Secara yuridis, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan konsekuensi logis dari amanat konstitusi dan perkembangan hukum internasional, khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia.

Kedua undang-undang tersebut menegaskan prinsip kesetaraan kedudukan antar penegak hukum (equality of arms), memperkuat jaminan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban, serta menempatkan due process of law sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.

Sementara itu, secara filosofis, KUHP dan KUHAP baru dibangun di atas nilai keadilan Pancasila, yang tidak semata-mata memandang hukum sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana menjaga harmoni sosial. Hukum pidana tidak lagi dipahami sebagai instrumen kekuasaan negara atas individu, melainkan sebagai mekanisme pengaturan yang berorientasi pada kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

Perubahan paradigma tersebut secara niscaya menuntut perubahan pola pikir (mindset) seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim. Hakim tidak lagi semata berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor kunci yang memastikan nilai-nilai keadilan, HAM, dan pemulihan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan.

Namun demikian, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menyisakan persoalan serius pada tataran regulasi teknis dan kebijakan yudisial. Selama ini, berbagai kekosongan hukum dan kebutuhan praktik peradilan pidana diisi oleh beragam peraturan-kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).

Masalahnya, sebagian besar peraturan-kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP lama. Paradigma yang melandasinya pun tidak jarang masih bercorak retributif, formalistik, dan prosedural. Ketika KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, timbul pertanyaan mendasar: bagaimana eksistensi peraturan-kebijakan Mahkamah Agung tersebut? Apakah seluruhnya otomatis tidak relevan dan harus dicabut? Ataukah masih memiliki daya guna dalam praktik peradilan pidana?

Pendekatan ekstrem yakni mencabut seluruh PERMA, SEMA, dan SK KMA yang berkaitan dengan hukum pidana, jelas tidak realistis dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum baru.

Di sisi lain, mempertahankan seluruh peraturan-kebijakan lama tanpa penyesuaian juga berisiko menghambat implementasi paradigma baru KUHP dan KUHAP, bahkan dapat menimbulkan disharmoni norma (tumpang tindih).

Dalam konteks inilah, penyesuaian peraturan-kebijakan Mahkamah Agung menjadi agenda yang bersifat mendesak dan strategis. Penyesuaian tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan melalui pendekatan yang sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan praktik peradilan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan-kebijakan Mahkamah Agung yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan hukum pidana. Inventarisasi ini penting untuk memperoleh peta regulasi yang utuh, sekaligus menghindari tumpang tindih dan inkonsistensi kebijakan.

Langkah kedua adalah melakukan penyortiran dan klasifikasi. Pada tahap ini, peraturan-kebijakan Mahkamah Agung perlu dipilah mana yang berkaitan langsung dengan hukum materiil pidana (KUHP) dan mana yang berkaitan dengan hukum acara pidana (KUHAP). Klasifikasi ini akan memudahkan proses telaah substansi secara lebih fokus dan mendalam.

Langkah ketiga adalah melakukan telaah satu per satu terhadap setiap PERMA, SEMA, dan SK KMA yang telah diklasifikasikan. Telaah ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah peraturan tersebut “lama” atau “baru”, melainkan harus menjawab tiga isu utama.

Pertama, apakah secara substansi peraturan-kebijakan tersebut masih relevan dan dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana. Kedua, apakah muatan normanya bertentangan dengan paradigma, asas, dan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Ketiga, apakah materi muatan peraturan-kebijakan tersebut sejatinya telah diserap (absorbed) ke dalam KUHP atau KUHAP baru, sehingga tidak lagi memerlukan pengaturan tersendiri.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, barulah dapat ditentukan langkah kebijakan yang tepat: apakah suatu peraturan-kebijakan perlu dipertahankan, direvisi, atau dicabut. Pendekatan ini memungkinkan Mahkamah Agung melakukan pembaruan regulasi secara selektif dan berbasis kebutuhan, bukan sekadar reaktif terhadap perubahan undang-undang.

Untuk melaksanakan agenda besar ini, pembentukan tim kerja khusus menjadi sebuah keniscayaan. Tim kerja tersebut idealnya melibatkan hakim dari berbagai generasi dan latar belakang. Keterlibatan hakim senior yang kaya pengalaman dan kearifan praktis perlu dipadukan dengan hakim junior yang identik dengan semangat pembaruan, inovasi, kecepatan, ketepatan serta kepekaan terhadap perkembangan hukum dan teknologi.

Sinergi antara pengalaman dan kebaruan inilah yang diharapkan mampu melahirkan peraturan-kebijakan Mahkamah Agung yang adaptif, progresif, dan tetap berpijak pada realitas praktik peradilan.

Keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk melakukan konsolidasi dan pembaruan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tanpa penyesuaian peraturan-kebijakan Mahkamah Agung, perubahan paradigma yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut berisiko tereduksi pada tataran normatif semata.

Baca Juga: UU Penyesuaian Pidana: Jembatan Peralihan KUHP Lama Menuju KUHP Baru

Oleh karena itu, inventarisasi, klasifikasi, dan penataan ulang PERMA, SEMA, serta SK KMA bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional Mahkamah Agung dalam memastikan hukum yang hidup, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Dengan langkah yang terukur dan kolaboratif, Mahkamah Agung tidak hanya menjaga kesinambungan hukum, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai motor utama pembaruan peradilan pidana nasional. (seg/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…