Cari Berita

Hakim Agung Prof Yanto Jadi Pembicara Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana

William Edward dkk - Dandapala Contributor 2025-10-21 16:05:49
Prof Yanto (dok.dandapala)

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana pada Selasa (21/10).  Apa saja yang dibahas?

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube djppkemenkum ini menjadi forum ilmiah untuk membahas penyesuaian sistem pemidanaan nasional seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

Forum ini dihadiri para pakar hukum nasional dari di antaranya Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, Hakim Agung Kamar Pidana, Yanto, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI, Viktor Theodorus dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda.

Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan bentuk transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana) menjadi tindak lanjut untuk menyelaraskan berbagai peraturan pidana di luar KUHP, termasuk dalam peraturan daerah.

“RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk memastikan seluruh peraturan pidana selaras dengan KUHP baru, menghapus ketimpangan sanksi, dan menegaskan keadilan yang proporsional. Ini langkah krusial menuju sistem pemidanaan nasional yang lebih rasional, humanis, dan adaptif terhadap perubahan sosial, hal ini merupakan peran vital yang harus diemban oleh pengadilan,” ujar Hakim Agung Yanto dalam paparannya.

“Penyesuaian pidana bukan sekadar teknis hukum, tetapi langkah strategis untuk menyatukan sistem pemidanaan nasional agar sejalan dengan KUHP 2023, lebih proporsional, adaptif, dan berpihak pada keadilan masyarakat tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Prof. Yanto menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun dalam tiga bab utama:

1. Bab I – Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

2. Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

3. Bab III – Penyesuaian terhadap Beberapa Ketentuan dalam UU KUHP

Baca Juga: Jelang Berlakunya KUHP Nasional, Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana

“Tanpa RUU ini, akan ada kekosongan hukum karena ribuan pasal pidana di luar KUHP masih menggunakan sistem pemidanaan lama,” jelas Prof Yanto.

Uji publik ini merupakan bagian dari tahapan partisipasi publik sebelum RUU dibahas lebih lanjut bersama DPR. Kemenkum membuka ruang masukan dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI