Implementasi penuh KUHP Nasional
(UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026 menandai pergeseran fundamental hukum
pidana Indonesia dari paradigma retributif kolonial menuju keadilan restoratif
dan rehabilitatif. Fase transisi ini memicu tantangan intertemporal bagi
perkara yang melintasi ambang berlakunya undang-undang baru. Secara yuridis,
muncul dilema dalam penyusunan dakwaan: apakah menggunakan asas lex temporis
delicti (hukum saat perbuatan) atau lex favorabili (hukum yang
paling menguntungkan). Dinamika ini menuntut ketelitian dalam menyeimbangkan
kepastian hukum dan keadilan hakiki di tengah turbulensi peralihan hukum yang radikal.
Hukum pidana tradisional berpijak
pada asas legalitas dan doktrin lex temporis delicti, yang mengadili
perbuatan berdasarkan aturan saat kejadian demi kepastian hukum. Namun, Pasal 3
KUHP Nasional menghadirkan asas lex favorabili (lex favor reo)
sebagai penyeimbang.
Asas ini mewajibkan penerapan
ketentuan paling ringan jika terjadi perubahan hukum. Filosofinya: tidak adil
menghukum warga dengan aturan usang jika negara telah memperbarui pandangan
hukumnya menjadi lebih lunak. Oleh karena itu, KUHP Nasional memprioritaskan
hukum baru, kecuali hukum lama terbukti lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Pasal
618 KUHP Nasional adalah "jembatan" yang dirancang khusus untuk
menghubungkan dua era hukum ini. Struktur logikanya secara mikroskopis adalah sebagai
berikut: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang
sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali
Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi
tersangka atau terdakwa." Frasa ini adalah kunci operasional. Dalam logika
sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),
"proses peradilan" adalah satu tarikan napas yang dimulai dari
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, hingga eksekusi.
Oleh
karena itu, ketika tanggal 2 Januari 2026 tiba, semua perkara yang belum
berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik yang masih di meja penyidik, di laci
jaksa, maupun yang sedang diperiksa hakim, seketika itu juga tunduk pada rezim
Pasal 618. Tidak ada ruang untuk berdebat bahwa "dakwaan sudah dibuat
bulan lalu". Selama proses belum selesai, aturan ini mengikat secara
mutlak.
Kalimat "menggunakan
ketentuan Undang-Undang ini" adalah perintah imperatif (mandatory
command). Maksud hakiki pasal ini adalah membalikkan presumpus. Jika
sebelumnya kita berpegang pada hukum lama, kini hukum baru (KUHP Nasional) menjadi
default setting. Penegak hukum wajib menggunakan KUHP
Nasional, kecuali dan hanya kecuali jika hukum lama memberikan posisi yang lebih
baik bagi terdakwa.
Untuk
membuktikan bahwa surat dakwaan harus diubah, kita tidak bisa hanya melihat
satu jenis kasus. Mari menerapkan logika Pasal 618 pada variasi delik yang
berbeda untuk melihat konsistensi nalar hukumnya.
Bayangkan
sebuah kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP Lama) yang terjadi dan
dilimpahkan pada Desember 2025. Dalam KUHP Lama, ancaman maksimalnya adalah
pidana mati yang bersifat mutlak sebagai salah satu opsi pidana pokok. Namun,
pada Januari 2026, KUHP Nasional berlaku. Pasal 100 KUHP Nasional
memperkenalkan paradigma baru: pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika
terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Analisis
logisnya:
- Premis: Pasal 618 memerintahkan penggunaan
hukum yang lebih menguntungkan.
- Faktanya: KUHP Nasional memberikan
"harapan hidup" (probation) yang tidak ada di KUHP Lama. Jelas
KUHP Nasional lebih menguntungkan.
- Konklusi: Dakwaan Jaksa yang disusun pada
Desember 2025 dengan Pasal 340 KUHP Lama menjadi cacat substansi jika
dibacakan pada Januari 2026. Jaksa wajib mengubah dakwaan menggunakan
pasal pembunuhan berencana dalam KUHP Nasional agar terdakwa mendapatkan hak
atas mekanisme "pidana mati bersyarat" tersebut. Jika tidak, Jaksa
melanggar hak asasi terdakwa.
Dalam
kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, pergeseran paradigma juga sangat
terasa. KUHP Lama (Pasal 310-311) seringkali menerapkan ancaman pidana penjara
yang rigid. Sementara itu, KUHP Nasional cenderung menurunkan ancaman pidana
(dekriminalisasi parsial) atau mengubahnya menjadi tindak pidana aduan absolut
dengan ancaman denda atau kerja sosial. Analisis logisnya: jika seorang
terdakwa didakwa dengan pasal pencemaran nama baik KUHP Lama yang ancamannya 4
tahun, sementara KUHP Nasional menurunkan ancamannya menjadi di bawah itu atau
menekankan pada denda, maka secara mutlak KUHP Nasional lebih
menguntungkan. Mempertahankan dakwaan lama pada Januari 2026 adalah tindakan
yang unprofessional dan melawan hukum (Pasal 618), karena memaksa
terdakwa menghadapi risiko pemenjaraan yang oleh undang-undang baru sudah
dianggap tidak perlu.
Seperti
disinggung sebelumnya, contohnya dalam delik memperkaya diri sendiri, KUHP
Nasional menurunkan batas minimum pidana penjara dari 4 tahun (UU Tipikor)
menjadi 2 tahun (KUHP Nasional). Di sini, logika Lex Favorabili bekerja
sangat jernih. Membiarkan dakwaan dengan ancaman minimal 4 tahun, padahal
undang-undang baru mengizinkan 2 tahun, adalah bentuk ketidakadilan prosedural.
Dakwaan tersebut harus direvisi untuk mengakomodasi pasal baru yang lebih
lunak.
Pertanyaan
intinya: Apakah surat dakwaan itu "batal demi hukum" atau hanya perlu
"disesuaikan"? Jawabannya terletak pada esensi Surat Dakwaan sebagai
dasar pemeriksaan sidang.
Surat
dakwaan harus memuat uraian cermat mengenai tindak pidana dan peraturan hukum
yang dilanggar. Jika pada saat dakwaan dibacakan (Januari 2026), peraturan yang
dikutip di dalamnya (Pasal Lama yang lebih berat) sudah dinyatakan "tidak
berlaku" oleh Pasal 618 untuk kasus tersebut, maka dakwaan itu kehilangan
landasan legalitasnya. Ia menjadi "cangkang kosong" yang merujuk pada
norma yang sudah mati.
Jika
tidak mengubah dakwaan, Hakim berada dalam posisi dilematis yang berbahaya
dengan logika: "Jika Hakim memutus pakai Hukum Baru (karena taat Pasal
618), ia melanggar asas iudex non ultra petita (memutus di
luar dakwaan Jaksa)". Jika Hakim memutus pakai Hukum Lama (sesuai
dakwaan), ia melanggar perintah undang-undang (Pasal 618) dan mencederai hak
terdakwa. Satu-satunya cara memecahkan kebuntuan logika ini adalah dengan mengubah
surat dakwaan sebelum proses pemeriksaan dimulai atau sebelum tuntutan
diajukan.
Penuntut
Umum bukan sekadar "penghukum", melainkan Guardian of Justice.
Penuntut Umum memiliki wewenang untuk mengubah surat dakwaan. Dalam konteks transisi
2026, wewenang ini berubah menjadi kewajiban. Tidak mengubah dakwaan yang
jelas-jelas lebih berat daripada aturan baru adalah bentuk kelalaian yang
mengabaikan perintah undang-undang tentang pemberlakuan hukum yang
menguntungkan.
Pasal
618 KUHP Nasional bukanlah sekadar aturan peralihan administratif. Ia adalah
manifestasi dari prinsip kemanusiaan yang beradab. Pasal ini mengandung
perintah tegas: "Jangan gunakan hukum usang jika hukum baru lebih
manusiawi".
Baca Juga: Melampaui Logika Normatif, Peran Sejarah Hukum Mencegah Yuris Peradilan Pajak Menjadi Tukang Hukum
Maksud
yang paling hakiki dari pasal ini adalah melindungi warga negara dari kekejaman
hukum yang sudah ditinggalkan oleh negaranya sendiri. Oleh karena itu, dalam
kasus perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 dan disidangkan pada awal 2026,
tidak ada pilihan lain bagi logika hukum yang sehat selain menyatakan bahwa:
Surat Dakwaan yang didasarkan pada pasal lama yang lebih berat, harus diubah untuk menyesuaikan dengan pasal baru yang lebih ringan. Langkah ini bukan untuk memanjakan terdakwa, melainkan untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Hukum yang adil adalah hukum yang konsisten dengan prinsipnya sendiri. Jika prinsip Lex Favorabili telah ditegakkan sebagai panglima dalam masa transisi, maka administrasi peradilan, termasuk surat dakwaan, harus tunduk dan menyesuaikan diri, bukan sebaliknya. Keengganan mengubah dakwaan dengan alasan administratif hanyalah bentuk fetis prosedur yang mengkhianati keadilan substantif. (seg/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI