Bali, 6 Juli 2025. Di tengah meningkatnya urgensi krisis lingkungan global, Mahkamah Agung bersama ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) dan The Asia Foundation menggelar Lokakarya dibidang lingkungan, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Bali.
Lokakarya ini mengususung tema “Memperkuat Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim dan Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup."
Peserta terdiri dari 18 orang Hakim Peradilan Umum dan 5 orang Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dr. Bambang Heri Mulyono, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan MA.
Hadir sebagai pembicara utama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung YM I Gusti Agung Sumanatha, selaku Koordinator Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, dan akademisi lingkungan Prof. Andi Gunawan Wibisono.
Dalam pemaparannya I Gusti Agung Sumanatha menekankan agar hukum tidak boleh stagnan.
"Hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Judicial activism merupakan keberanian hakim untuk menafsirkan hukum secara progresif dan responsif terhadap isu-isu lingkungan adalah instrumen penting. “Hakim jangan ragu untuk bertindak progresif asalkan rujukannya kuat dan jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa putusan penting di tingkat internasional, seperti perkara Urgenda vs Pemerintah Belanda dan Shell Case, yang telah menetapkan bahwa kerusakan lingkungan adalah pelanggaran HAM.
"Di Indonesia, semangat ini tampak dalam putusan-putusan progresif terkait pencemaran udara, tanggung jawab korporasi, serta pendekatan strict liability dalam perkara lingkungan hidup," ungkap I Gusti Agung Sumanatha.
Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, pendekatan hukum lingkungan tidak boleh hanya bersifat antroposentris. Dalam lokakarya ini, digaungkan pentingnya transisi menuju prinsip ekokrasi-pengakuan bahwa lingkungan, termasuk komponen biotik dan abiotik, adalah entitas yang juga memiliki hak untuk dilindungi.
Sementara itu, Prof. Andi Gunawan Wibisono menyoroti bahwa dunia kini memasuki era Antroposen, di mana aktivitas manusia menjadi kekuatan dominan yang mengubah wajah bumi. “Krisis lingkungan yang kita hadapi sekarang bukan hanya akibat alam, tetapi merupakan dampak langsung dari ulah manusia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim muda mampu menjadi pelopor keadilan ekologis serta senantiasa meningkatkan pengetahuannya.
"Pengadilan memiliki peran penting untuk mengatasi perubahan iklim, pengadilan harus ikut serta menyuarakan masa depan bumi," tegasnya.
Baca Juga: Hakim se-Asean Bahas Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di Jakarta
"Hakim Lingkungan Hidup wajib Berwawasan, Berintegritas dan Berani," tutup I Gusti Agung Sumanatha yang juga sebagai Koordinator Kelompok Kerja Lingkungan HidupHidup MA.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI