Cari Berita

MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-01-03 12:30:10
Dok. Ist

Jakarta – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan Surat 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (02/01). Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Bawas Suradi itu ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta aparatur negara yang wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan LHKPN. Dalam surat tersebut disebutkan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, serta panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. 

Kewajiban ini juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding. LHKPN ini ditujukan untuk laporan periodik tahun 2025, terkait perolehan harta penyelenggara negara dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025. Tenggat waktu pengisian ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, melalui kanal laporan elektronik https://elhkpn.kpk.go.id/.

Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya

Dikutip dari surat tersebut untuk memperoleh informasi berupa panduan dapat diakses pada https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN, untuk informasi formulir klik pada https://elhkpn.kpk.go.id/ (pilih menu unduh), informasi Daftar Wajib Lapor pada tautan https://bit.ly/wajiblaporMA2025 per tanggal 02 Januari 2026 dan akan diperbarui kembali, dan Informasi Admin Instansi, Admin Unit Kerja, dan Peraturan terkait pada https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.

Plt. Kepala Bawas yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Hakim Agung tersebut, mengimbau pimpinan satuan kerja memastikan seluruh aparatur patuh melaporkan harta kekayaan. Bukti pelaporan wajib diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026. Penyelenggara negara yang wajib lapor diminta mengunggah bukti penyampaian beserta lembar pengumuman LHKPN tahun 2025, sementara aparatur yang tidak wajib LHKPN diwajibkan mengunggah bukti penerimaan SPT Tahunan 2025.

Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip kejujuran. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) juga diwajibkan bagi aparatur peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02/2023. Aparatur Negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri.

Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara segera mengisi LHKPN dan aparatur negara mengisi LHKAN sesuai batas waktu yang ditentukan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi, menjaga integritas, serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan”, imbau Suradi, dikutip dari website Bawas Mahkamah Agung.

Dokumen lengkap Surat dapat diakses pada Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (zm/fac/Andi Ramdhan/Rian Sulistio)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…