Jakarta - Setelah mengembangkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+), langkah berikutnya dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dengan mengadakan sosialisasi kepada 10 pengadilan yang menjadi pilot project aplikasi ini pada Rabu (26/03/2025).
Acara tersebut dilaksanakan dari Command Center Ditjen Badilum, sosialisasi dipimpin langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
“Aplikasi PTSP+ ini dikembangkan Ditjen
Badilum, untuk integrasi pelayanan dengan pengadilan di daerah, serta
mempercepat dan meningkatkan kualitas pemberian layanan kepada pencari
keadilan”, tutur Dirjen Badilum, Bambang Myanto.
Pengadilan yang mengikuti sosialisasi tersebut yaitu PT Riau, PT Yogyakarta, PT Nusa Tenggara Barat, PN Jakarta Pusat, PN Jambi, PN Kupang, PN Oelamasi, PN Klaten, PN Madiun, dan PN Tanjung. Kesepuluh satuan kerja ini menjadi peserta pilot project penerapan aplikasi PTSP+.
Turut hadir dalam sosialisasi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita.
"Diharapkan Aplikasi PTSP+ ini dapat memudahkan pengurusan persuratan, permohonan, pos bantuan hukum dan administrasi layanan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia," tutup Dirjen Badilum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum