Kayuagung - Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Melaksanakan ketentuan tersebut, pada Selasa (25/02/25), PT Palembang menggelar penyumpahan Advokat di Gedung PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, KPT Palembang, Nugroho Setiadji mengambil sumpah secara langsung 29 Advokat yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan didampingi saksi-saksi yaitu Hakim Tinggi PT Palembang, Nirmala Dewita dan Badrun Zaini. Kegiatan ini berlangsung dengan hikmat dan lancar, yang kemudian ditutup dengan foto bersama para Advokat yang telah diambil sumpahnya. (AL)