Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Saumlaki menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 jo. Pasal 257 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dengan Nomor Register 14/Pid.B/2026/PN Sml.
Perkara ini bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas, namun terhalang oleh Terdakwa bersama 2 rekannya yang sedang duduk di tengah jalan sambil mengkonsumsi minuman keras. Saat itu Korban menegur secara baik-baik agar mereka memberi jalan karena menutupi jalan umum. Tidak terima dengan teguran tersebut, Terdakwa tiba-tiba menghampiri dan melakukan pemukulan terhadap Korban. Meskipun sempat menghindar dan dilerai oleh beberapa saksi yang berada di lokasi, Terdakwa berulang kali melayangkan pukulan ke bagian leher, hidung, dan lengan korban hingga Korban terjatuh. Akibat perbuatannya tersebut Terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses persidangan yang semula digelar dengan acara pemeriksaan biasa dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reza Agung Priambudi, selaku Ketua Majelis, Ratumela Marten Petrus Sabono dan I Made Bima Cahyadi sebagai Hakim Anggota. Pada agenda pembacaan surat dakwaan Majelis Hakim memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
Setelah berkoordinasi dengan Advokat, Terdakwa menyatakan secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang, dan sidang dilanjutkan dengan Hakim tunggal oleh I Made Bima Cahyadi sebagai hakim anggota 2 dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan yang baru.
Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.
Setelah tahapan tersebut dipenuhi, perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya, Hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 (seratus dua puluh) jam yang dilaksanakan di Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus yang beralamat di Jalan Atek Lawanaman, Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari, diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 3 (bulan) bulan” ujar Hakim Tunggal dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin,(02/03/2026).
Baca Juga: PN Saumlaki Komitmen Terhadap Pendekatan Restoratif Justice
Adapun penjatuhan pidana kerja sosial dalam putusan ini sejalan dengan kebijakan pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam KUHP yang baru, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat dijatuhkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek.
Dengan demikian, penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah yang dikombinasikan dengan penjatuhan pidana kerja sosial dalam perkara ini mencerminkan langkah progresif PN Saumlaki dalam mengoptimalkan efektivitas penanganan perkara, sekaligus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga tetap menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat. (bw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI