Cari Berita

7 Hakim Uji Kelayakan Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2026-03-05 17:15:54
Dok. Uji Kelayakan Salah 1 Calon Hakim MK.

Jakarta – Proses seleksi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki tahapan penting berupa uji kelayakan (wawancara) pada Kamis (05/02). Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme penjaringan untuk mengisi jabatan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebanyak sembilan peserta mengikuti tahapan wawancara, dengan tujuh di antaranya berasal dari lingkungan Peradilan Umum. Kehadiran mayoritas hakim karier dari Peradilan Umum ini mencerminkan kuatnya kontribusi korps peradilan umum dalam proses regenerasi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.

Adapun tujuh peserta dari Peradilan Umum tersebut adalah:

  1. Dr. Arvits, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Pidana Kepaniteraan MA;
  2. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar;
  3. Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H. – Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA;
  4. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. – Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan;
  5. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
  6. Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H. – Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteraan MA;
  7. Dr. Syahlan, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Pelaksanaan wawancara dibagi ke dalam dua panel. Panel pertama dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Soeharto, sedangkan panel kedua dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Budi Santiarto.

Baca Juga: Mengguggah Kembali Kesadaran Berkonstitusi

Dalam sesi wawancara, para peserta diuji terkait integritas, rekam jejak, pemahaman konstitusi, independensi, serta visi mengenai peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Pendalaman juga diarahkan pada anotasi putusan konstitusi yang dipilih peserta, kemampuan argumentasi konstitusional, serta sensitivitas terhadap isu-isu ketatanegaraan kontemporer.

“Menjadi hakim konstitusi tidak hanya membutuhkan kompetensi terhadap ilmu hukum, melainkan integritas dan kemampuan pengendalian diri,” ujar Soeharto.

Baca Juga: Ketika KUHP dan KUHAP Diuji MK: Tanggung Jawab Konstitusional Hakim dan Urgensi Constitutional Question

Tahapan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan figur Hakim Konstitusi yang tidak hanya memiliki kapasitas akademik dan pengalaman yudisial yang memadai, tetapi juga integritas dan kenegarawanan yang kuat. Dengan latar belakang panjang di lingkungan peradilan, khususnya Peradilan Umum, para kandidat diharapkan mampu membawa perspektif praktik peradilan yang kaya dalam mengawal konstitusionalitas norma.

Proses seleksi akan berlanjut sesuai dengan mekanisme internal Mahkamah Agung hingga ditetapkannya nama-nama untuk diajukan sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Senin (09/03) mendatang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…