Jakarta — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, memaparkan urgensi dan substansi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.
Pemaparan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (28/9).
Kegiatan tersebut menjadi rangkaian sekaligus tahap ketiga dan penutup dari Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Dimana sebelumnya tahap pertama telah dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta, serta tahap kedua dilaksanakan Jumat (4/9/2026) di Pullman Bali Legian Beach, Denpasar.
Baca Juga: Konstruksi Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional Dalam Formulasi Putusan Hakim
Dari informasi yang diterima Dandapala, kegiatan ini diikuti 24 peserta dari 10 pengadilan negeri, serta perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Inggris dan 30 peserta secara luring yang terdiri atas unsur BNPT, Mabes Polri, Densus 88 Antiteror, dan Kejaksaan Agung.
Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan bahwa ruang lingkup PERMA Nomor 2 Tahun 2026 bersifat limitatif dengan tetap memberikan perhatian terhadap karakteristik masing-masing tindak pidana.
Ia menjelaskan, Pasal 600 KUHP ditempatkan sebagai tindak pidana materiil, sedangkan Pasal 601 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Terorisme ditempatkan sebagai tindak pidana formil.
Perbedaan karakter tersebut memiliki konsekuensi dalam cara hakim menilai keseriusan dampak maupun potensi bahaya yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.
Prim Haryadi juga menjelaskan, salah satu substansi utama PERMA Nomor 2 Tahun 2026 adalah lima tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan.
"Kelima tahapan tersebut meliputi penilaian tingkat kesalahan, penilaian tingkat keseriusan dampak, penentuan rentang penjatuhan pidana, pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara kasuistis, serta pada akhirnya penjatuhan pidana yang adil," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahap penilaian keadaan kasuistis, keadaan yang memberatkan maupun meringankan harus bersumber dari fakta persidangan yang relevan dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
Sementara pada tahap akhir, hakim tetap mempunyai ruang penilaian untuk menjatuhkan pidana yang adil sesuai dengan karakter konkret masing-masing perkara.
“Pedoman pemidanaan bukanlah mesin penghitung yang secara otomatis menghasilkan angka pidana,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan matriks dan rentang pemidanaan harus dipahami sebagai instrumen untuk membantu hakim membangun proses penalaran yang lebih terstruktur, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam keadaan tertentu, PERMA Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilaksanakan.
Namun, penyimpangan tersebut harus didukung alasan dan pertimbangan yang memadai berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta doktrin hukum yang relevan," tegasnya.
Tidak kalah pentingnya, materi sosialisasi yang diusungnya juga membahas harmonisasi rujukan sanksi setelah integrasi sejumlah ketentuan tindak pidana terorisme ke dalam KUHP Nasional.
Dalam konteks tersebut, penerapan ketentuan peralihan juga perlu memperhatikan asas lex favor reo. Hal ini menuntut ketepatan dalam membaca hubungan antara KUHP Nasional, Undang-Undang Terorisme, dan pedoman pemidanaan yang baru.
Pada akhirnya, pesan utama dari pemaparan tersebut adalah PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hakim dengan sebuah tabel.
Baca Juga: Pedoman Pemidanaan, Ikhtiar Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan dan Humanis
Keseragaman yang hendak dibangun adalah keseragaman dalam metodologi dan penalaran pemidanaan, bukan keseragaman angka pidana.
Dengan demikian, individualisasi pidana dan kemandirian hakim tetap menjadi bagian penting dalam menentukan pidana yang proporsional berdasarkan fakta dan karakter masing-masing perkara. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI