article | Sidang | 2025-08-26 16:30:10
Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Ahmad Taufik dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti korupsi pembelian APD selama Covid-19 hingga mencapai Rp 200 miliar lebih.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Selasa (26/8/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Maya Marbun adalah hakim ad hoc tipikor Tingkat banding. Ahmad Taufik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224 miliar. Jika tidak, maka diganti penjara selama 10 tahun. ““Uang Pengganti tesebut memiliki fungsi untuk memberikan efek jera dan memastikan Terdakwa tidak dapat menghindari tanggung jawab finansial atas tindak pidana,” beber majelis.Menurut majelis, dalam kondisi darurat, maka seharusnya para pihak mempermudah sarana dan prasarana.“Namun akibat perbuatan terdakwa dan kesalahan yang dilakukan terdakwa justru telah memperpanjang rantai pasok pengadaan APD yang menyulitkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 mengakses ke seumber daya, di mana APD itu berada,” ucap majelis.Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Taufik agar dihukum 14 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara.