Cari Berita

UNODC, Badiklat Kejaksaan dan BSDK MA adakan Peradilan Semu Kejahatan Maritim

article | Berita | 2025-06-27 08:00:17

Surabaya. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan-Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK) mengadakan pelatihan peradilan semu dalam penanganan tindak pidana maritim di Surabaya, 23-26 Juni 2025. Pelatihan ini merupakan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Badan Diklat Kejaksaan RI. Agus Fatimana, perwakilan UNODC kantor Indonesia menjelaskan bahwa tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk memperdalam pengetahun para penegak hukum dalam menangani kejahatan maritim atau kejahatan yang terjadi di wilayah laut Indonesia. “Menurut data UNODC, kejahatan yang sering terjadi di wilayah laut Indonesia meliputi Perdagangan Orang, Penyelundupan Imigrasi, Narkotika, Penangkapan Ikan Ilegal sampai dengan kejahatan terkait dengan bea cukai. Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang lebih dari 60% wilayahnya adalah laut, sehingga rentan menjadi lokasi melakukan kejahatan, tambah Agus Fatimana. Pelatihan yang berlangsung 4 hari ini berbicara seputar hukum laut. Mulai dari bagaimana mengindentifikasi wilayah laut terirorial sampai zona wilayah ekonomi eksklusif. Para peserta juga diberikan studi kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di laut. Semua pengetahuan ini didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Peserta pelatihan ini diikuti oleh Jaksa dan Hakim, masing-masing merupakan alumni dari diklat kejahatan maritim pada tahun sebelumnya. Para hakim yang mengikuti acara ini adalah Bagus Sujatmiko, Hakim PN Larantuka Aufarizza Muhammad, Hakim PN Sanana dan Muh Shaleh Amin, Hakim PN Bantaeng yang merupakan peserta penilaian terbaik pada diklat kejahatan maritim yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Bambang Hery Mulyono selaku kepala BSDK MA menyampaikan harapannya agar proses kegiatan ini menjadi standar bagi para hakim dan jaksa untuk menegakkan tindak pidana kemaritiman di Indonesia. “Semoga hasil moot court (peradilan semu) ini bisa dijadikan sebuah guidelines oleh UNODC, tegasnya. Para peserta diberikan sebuah kasus maritim yang harus disusun mulai dari surat dakwaan sampai dengan putusan akhir. Setelah berkas perkara selesai, barulah kemudian diperagakan dalam sebuah persidangan semu Bambang Hery Mulyono atau BHM dalam kesempatan penutupan rangkaian pelatihan ini menyampaikan saat ini banyak kejahatan yang terjadi di darat juga bisa berdampak pada maratim. “Seperti yang sedang terjadi di Raja Ampat. Kerusakannya bahkan bisa mengancam terumbu karang yang sangat berpengaruh pada laut hingga bisa berujung pada perubahan iklim. Sehingga pelatihan seperti ini penting sekali. Oleh karena itu kerjasama dengan UNODC dan Balai Diklat Kejaksaan ini harus dilanjutkan apabila perlu ditingkatkan kedepannya” tutup BHM. (LDR)