article | Berita | 2025-09-19 08:20:04
Nanga Bulik, Kalimantan Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Heryanto B bin Bagap (36), karyawan swasta yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (16/09/2025), oleh Majelis Hakim yang diketuai Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Faizal Ashari dan Wahyu Satrio Aji.“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 1 (satu) tahun Terpidana melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Ngb. Majelis juga memerintahkan Heryanto segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.Kasus bermula ketika Heryanto bersama tiga orang lain (DPO) pada 19 Mei 2025 memanen dan mengangkut 145 janjang buah kelapa sawit (1.416 kg) di areal pengelolaan Gapoktan Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, Blok 37/67, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik. Aksi itu dipergoki pengawas gapoktan saat patroli. Di persidangan, Heryanto mengakui perbuatannya, menerangkan perannya sebagai sopir pikap, serta mengungkap rencana menjual hasil panen ilegal tersebut ke peron terdekat.Majelis menilai seluruh unsur Pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi. “Terdakwa bersama-sama melakukan pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah,” terang majelis dalam pertimbangan.PN Nanga Bulik juga menegaskan penerapan keadilan restoratif karena perkara memenuhi kriteria PERMA No. 1 Tahun 2024. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025 Terdakwa dan pihak Gapoktan mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Lamandau: Terdakwa mengganti kerugian Rp 4.300.000 dan menyatakan penyesalan. “Perdamaian dilakukan tanpa paksaan dan telah memenuhi tujuan pemulihan korban, pemulihan hubungan para pihak, serta adanya pertanggungjawaban Terdakwa,” ujar majelis.Terkait barang bukti, pengadilan menetapkan uang hasil penggantian 145 janjang sawit senilai Rp 4.333.000 dikembalikan melalui Ketua Gapoktan, satu unit pikap Suzuki New Carry hitam tanpa nopol dikembalikan kepada Terdakwa, sementara satu buah tojok dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.Dalam penekanan akhirnya, majelis menyebut pidana penjara menjadi jalan terakhir. Penahanan yang telah dijalani dinilai cukup menumbuhkan efek jera. “Dengan mengedepankan keadilan restoratif, pengadilan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan—korban terpulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan ketertiban sosial terjaga,” tutup majelis. (Dharma Setiawan Negara/al)