Cari Berita

PN Nanga Bulik Kalteng Pakai RJ dan Terdakwa Divonis Pidana Bersyarat

article | Berita | 2025-09-19 08:20:04

Nanga Bulik, Kalimantan Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Heryanto B bin Bagap (36), karyawan swasta yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (16/09/2025), oleh Majelis Hakim yang diketuai Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Faizal Ashari dan Wahyu Satrio Aji.“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 1 (satu) tahun Terpidana melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Ngb. Majelis juga memerintahkan Heryanto segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.Kasus bermula ketika Heryanto bersama tiga orang lain (DPO) pada 19 Mei 2025 memanen dan mengangkut 145 janjang buah kelapa sawit (1.416 kg) di areal pengelolaan Gapoktan Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, Blok 37/67, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik. Aksi itu dipergoki pengawas gapoktan saat patroli. Di persidangan, Heryanto mengakui perbuatannya, menerangkan perannya sebagai sopir pikap, serta mengungkap rencana menjual hasil panen ilegal tersebut ke peron terdekat.Majelis menilai seluruh unsur Pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi. “Terdakwa bersama-sama melakukan pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah,” terang majelis dalam pertimbangan.PN Nanga Bulik juga menegaskan penerapan keadilan restoratif karena perkara memenuhi kriteria PERMA No. 1 Tahun 2024. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025 Terdakwa dan pihak Gapoktan mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Lamandau: Terdakwa mengganti kerugian Rp 4.300.000 dan menyatakan penyesalan. “Perdamaian dilakukan tanpa paksaan dan telah memenuhi tujuan pemulihan korban, pemulihan hubungan para pihak, serta adanya pertanggungjawaban Terdakwa,” ujar majelis.Terkait barang bukti, pengadilan menetapkan uang hasil penggantian 145 janjang sawit senilai Rp 4.333.000 dikembalikan melalui Ketua Gapoktan, satu unit pikap Suzuki New Carry hitam tanpa nopol dikembalikan kepada Terdakwa, sementara satu buah tojok dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.Dalam penekanan akhirnya, majelis menyebut pidana penjara menjadi jalan terakhir. Penahanan yang telah dijalani dinilai cukup menumbuhkan efek jera. “Dengan mengedepankan keadilan restoratif, pengadilan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan—korban terpulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan ketertiban sosial terjaga,” tutup majelis. (Dharma Setiawan Negara/al)

PN Kotabumi Lampung Terapkan RJ: Pemidanaan Untuk Pembelajaran

article | Berita | 2025-09-18 17:25:03

Kotabumi, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana percobaan terhadapa para terdakwa, karena antara terdakwa Mujib (20), pelaku pencurian dan Andre (39), pelaku penadahan, dengan korban Akbar Pratama, berhasil mencapai perdamaian setelah menempuh proses restorative justice.“Terdakwa Mujib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan, dan Terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan” Ucap hakim ketua, Nur Kastwarani Suherman, di ruang sidang PN Kotabumi, Lampung, Rabu (18/9/2025).Kasus bermula saat Mujib melerai tawuran, kemudian menemukan handphone merek Vivo di jalan pada Minggu (14/7/2024). Handphone tersebut kemudian dijual oleh Mujib kepada Andre dengan harga yang tidak wajar.Dalam persidangan, Majelis hakim berhasil menerapkan restorative justice pada perkara mereka. Korban sepakat berdamai dengan cara mengganti kerugian korban dengan ganti rugi sejumlah 6 juta rupiah.”Hal meringankan bagi terdakwa karena mereka telah mengakui dan menyesali perbuatannya, dan juga telah memohon maaf kepada korban, terdakwa juga belum pernah dihukum, serta mereka bersedia membayar ganti rugi kepada Korban,” jelas hakim ketua.Dalam pertimbanganya, majelis hakim menerapkan keadilan restoratif sebab pemidanaan bukanlah bentuk pembalasan atau untuk menyengsarakan para terdakwa, melainkan upaya yang bersifat pembelajaran, serta tindakan pencegahan bagi masyarakat agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.”Untuk pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, para Terdakwa diharapkan agar memperbaiki diri dan perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari, dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali dalam masyarakat”, tutup Ketua majelis hakim.Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penuntut umum langsung menyatakan menerima putusan. (zm/ldr)

Pakai RJ, PN Tanjung Pati Terapkan Syarat Khusus dalam Penjatuhan Pidana

article | Pembinaan | 2025-06-26 09:45:00

Suliki-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menghukum Terdakwa pelaku pencurian dengan menggunakan syarat khusus karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.“Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Pgl. Andi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi amar putusan Nomor: 70/Pid.B/2025/PN Tjp yang diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Rabu 25/6.Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Habibi Kurniawan didampingi oleh Ivan Hamonangan Sianipar dan Zalyoes Yoga Permadya. Mejelis Hakim dalam perkara tersebut juga menetapkan syarat khusus dalam putusannya. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Elda Arina Pgl Elda dengan membayar uang sejumlah Rp15 juta dengan cara mencicil sejumlah Rp1.5 juta per bulan selama 10  bulan, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan  dibacakan”, ucap Majelis Hakim dalam perkara tersebut.Perkara tersebut berawal dari perbuatan Terdakwa yang telah mencuri uang tunai dan gelang emas milik saksi korban dengan total kerugian Rp36 juta lebih. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor PCX dan membeli handphone Samsung A34.Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Rabu malam 25/6, pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah dicapai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 antara Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saudari Elda Arina yang ditandatangani di depan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan bersedia untuk membayar kerugian kepada Saksi Korban sejumlah Rp25 juta yang dibayar 2 kali tahapan, pertama sejumlah Rp10 juta pada persidangan tanggal 11 Juni 2025 dan kedua Rp15 juta dengan cara dibayar secara cicilan setiap bulannya sejumlah Rp1.5 juta selama 10 bulan dimulai sejak bulan Juli 2025. “Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Elda sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 dan telah adanya perbuatan oleh Terdakwa yaitu membayar kerugian sejumlah Rp10 juta di persidangan tanggal 11 Juni 2025 guna melaksanakan pembayaran ganti rugi pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, maka Majelis Hakim menilai telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana," lanjut rilis tersebut.“Dengan berpedoman kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (4) Perma RJ menyatakan bahwa Syarat Khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dapat terlaksananya keseluruhan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 oleh Terdakwa yaitu melakukan pembayaran kedua kepada Saksi Elda sejumlah Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, dan untuk tercapainya Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana yang merupakan salah satu tujuan dari Keadilan Restoratif, maka perlu ditetapkan syarat khusus untuk dapat dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian kedua oleh Terdakwa dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perma RJ (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1394K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Alexander Alias Alex Bin Lim Cai Ting), tutup rilis tersebut. (LDR)