Kotabumi, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana percobaan terhadapa para terdakwa, karena antara terdakwa Mujib (20), pelaku pencurian dan Andre (39), pelaku penadahan, dengan korban Akbar Pratama, berhasil mencapai perdamaian setelah menempuh proses restorative justice.
“Terdakwa Mujib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan, dan Terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan” Ucap hakim ketua, Nur Kastwarani Suherman, di ruang sidang PN Kotabumi, Lampung, Rabu (18/9/2025).
Kasus bermula saat Mujib melerai tawuran, kemudian menemukan handphone merek Vivo di jalan pada Minggu (14/7/2024). Handphone tersebut kemudian dijual oleh Mujib kepada Andre dengan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif
Dalam persidangan, Majelis hakim berhasil menerapkan restorative justice pada perkara mereka. Korban sepakat berdamai dengan cara mengganti kerugian korban dengan ganti rugi sejumlah 6 juta rupiah.
”Hal meringankan bagi terdakwa karena mereka telah mengakui dan menyesali perbuatannya, dan juga telah memohon maaf kepada korban, terdakwa juga belum pernah dihukum, serta mereka bersedia membayar ganti rugi kepada Korban,” jelas hakim ketua.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menerapkan keadilan restoratif sebab pemidanaan bukanlah bentuk pembalasan atau untuk menyengsarakan para terdakwa, melainkan upaya yang bersifat pembelajaran, serta tindakan pencegahan bagi masyarakat agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
”Untuk pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, para Terdakwa diharapkan agar memperbaiki diri dan perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari, dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali dalam masyarakat”, tutup Ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penuntut umum langsung menyatakan menerima putusan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI