Suliki-Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menghukum Terdakwa pelaku pencurian dengan menggunakan syarat khusus karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
“Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Pgl. Andi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi amar putusan Nomor: 70/Pid.B/2025/PN Tjp yang diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Rabu 25/6.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Habibi Kurniawan didampingi oleh Ivan Hamonangan Sianipar dan Zalyoes Yoga Permadya.
Mejelis Hakim dalam perkara tersebut juga menetapkan syarat khusus dalam putusannya.
“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Elda Arina Pgl Elda dengan membayar uang sejumlah Rp15 juta dengan cara mencicil sejumlah Rp1.5 juta per bulan selama 10 bulan, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dibacakan”, ucap Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut berawal dari perbuatan Terdakwa yang telah mencuri uang tunai dan gelang emas milik saksi korban dengan total kerugian Rp36 juta lebih. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor PCX dan membeli handphone Samsung A34.
Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Rabu malam 25/6, pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah dicapai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 antara Terdakwa dan Saksi Korban yaitu Saudari Elda Arina yang ditandatangani di depan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan bersedia untuk membayar kerugian kepada Saksi Korban sejumlah Rp25 juta yang dibayar 2 kali tahapan, pertama sejumlah Rp10 juta pada persidangan tanggal 11 Juni 2025 dan kedua Rp15 juta dengan cara dibayar secara cicilan setiap bulannya sejumlah Rp1.5 juta selama 10 bulan dimulai sejak bulan Juli 2025.
Baca Juga: Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki
“Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Elda sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 dan telah adanya perbuatan oleh Terdakwa yaitu membayar kerugian sejumlah Rp10 juta di persidangan tanggal 11 Juni 2025 guna melaksanakan pembayaran ganti rugi pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, maka Majelis Hakim menilai telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana," lanjut rilis tersebut.
“Dengan berpedoman kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (4) Perma RJ menyatakan bahwa Syarat Khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk dapat terlaksananya keseluruhan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 11 Juni 2025 oleh Terdakwa yaitu melakukan pembayaran kedua kepada Saksi Elda sejumlah Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kesepakatan perdamaian tertanggal 11 Juni 2025, dan untuk tercapainya Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana yang merupakan salah satu tujuan dari Keadilan Restoratif, maka perlu ditetapkan syarat khusus untuk dapat dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian kedua oleh Terdakwa dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perma RJ (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1394K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Alexander Alias Alex Bin Lim Cai Ting), tutup rilis tersebut. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI