Cari Berita

Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman

article | Berita | 2025-06-10 09:55:05

Banyumas- Berakhirnya Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Angkatan IV hanya tinggal menghitung hari. Akhir dari pelaksanaan program pendidikan tersebut ditandai dengan akan dilaksanakannya prosesi pengukuhan calon hakim sebagai hakim, oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto, di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, selaku kepala negara. Mendengar kabar yang membahagiakan, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) sangat menyambut baik rencana pimpinan dengan bergegas mengadakan pelepasan kepada para calon hakim yang sedang melaksanakan magang di lingkungannya. Calon hakim tersebut di adalah: Eva Syahidah, M. Enaldo Hasbaj, M. Rizki Kurniawan, Novalinda Nadya Putri, Christopher E. G. Hutapea, Hamka Sesario Pamungkas, Ahmad Nuril Ihsan, Rohmat, dan Farrah Erifa Roni.Bertempat di Ruang Sidang Inklusif PN Purwokerto, Kamis, (5/6/2025), acara pelepasan dimulai dengan kegiatan pengajian dan tausiyah yang dipimpin oleh KH. Ahmad Kifni. Dalam tausiahnya, KH Kifni menekankan beberapa nilai kehidupan yang penting bagi para calon hakim, yang apabila disarikan sebagian besar dari nilai tersebut akan terpenuhi mana kala para calon hakim benar-benar menerapkan KEPPH saat bertugas sebagai hakim ke depan.“Bersikap tawadlu’ yakni menjauhi tinggi hati dan pamer, lemah lembut dan menghindari sikap kasar dan arogan, suka membantu orang lain, mencintai orang lain sebagaimana mencintai diri sendiri, memelihara sifat sabar, menasehati secara bijak,  menghargai orang lain dan pandai berterimakasih/bersyukur, berpaling dari perasaan iri dan dengki, suka memberi maaf, mendahulukan harapan hanya kepada Allah, menghindarkan diri dari perdebatan yang emosional, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda, mentaati aturan, serta selalu berusaha untuk berbuat yang terbaik,” kata KH Kifni.Setelah memberikan siraman rohani, acara pelepasan dilanjutkan dengan pelepasan para calon hakim secara formal. Pelepasan dengan pengutaraan kesan dan pesan dari tiap perwakilan keluarga besar PN Purwokerto, terhadap kehadiran para calon hakim selama melaksanakan kegiatan magang selama ini.Selain dari perwakilan pegawai, kesan dan pesan juga datang dari hakim PN  Purwokerto, Kopsah, yang merupakan salah satu Mentor dari para calon hakim. Kopsah, yang biasa dipanggil Ocha, memberikan kesan bahagia terhadap kehangatan yang dihadirkan oleh para menteenya selama ini, seraya mengungkapkan pula kesedihan terhadap kepergian dari para menteenya.“Saya mohon untuk adik-adik, seluruh bekal yang dipersiapkan selama ini, baik pembelajaran selama Diklat maupun Magang dapat dipergunakan dengan baik sebagai hakim nantinya” pinta srikandi yang pernah menjadi hakim pertama di PN Kotabumi tersebut.Tak kalah penting, kesan dan pesan kembali diutarakan oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring. Eddy menyampaikan perasaan bangga dengan kehadiran para calon hakim di PN Purwokerto. Baginya, selain melaksanakan pembelajaran melalui kegiatan magang, para calon hakim telah memberikan warna baru dalam kegiatan-kegiatan yang berlangsung di PN Purwokerto.“Meskipun berat, izinkan saya mewakili keluarga besar PN Purwokerto mengucapkan terima kasih untuk kontribusinya selama ini. Di manapun kalian ditempatkan nanti, jadilah hakim-hakim yang berintegritas tinggi dan profesional dalam bekerja. Tetaplah peduli dengan satu dan lainnya di kantor baru nanti, kepada setiap pegawai yang ada, bukan saja hakim, melainkan dari bawah sampai ke atas. Siapapun itu, jangan memandang muka dan bersikap eksklusif terhadap sesama rekan kerja” pesan Eddy, selaku Tutor dari para calon hakim.Acara pelepasan dilanjutkan dengan pemutaran video kenang-kenangan terhadap kebersamaan para calon hakim dengan keluarga besar PN Purwokerto, yang kemudian disambung dengan penyampaian kesan dan pesan dari setiap calon hakim dengan bergantian.Secara umum para calon hakim mengucapkan terima kasih dan meminta maaf dalam hal terdapat kekhilafan. Namun yang tak kalah menarik diungkapkan oleh Calon Hakim PN Purwokerto, Ahmad Nuril Ihsan. Nuril mengungkapkan bahwa baginya keluarga besar PN Purwokerto bukanlah sebatas rekan kerja, melainkan juga merupakan keluarga barunya.“Seperti sebelumnya saya yang ditempatkan di PN Pasaman Barat, bagi saya di PN Purwokerto juga sama. Ditempatkan jauh dari rumah menandakan bahwa keluarga besar di PN Purwokerto adalah keluarga yang sesungguhnya, mengingat hari-hari dalam satu minggu dihabiskan bersama bapak/ibu sekaliannya,” ungkap pria yang sering dipercaya untuk memimpin doa tersebut.Setelah penyampaian kesan pesan, tak terasa tangispun pecah. Air mata tak dapat dibendung lagi mana kala satu per satu keluarga besar PN Purwokerto menyalami para calon hakim sembari mengenang kebersamaan selama ini. Kata maaf berulang kali kerap terlontar antar satu dan lainnya, sebagai penghantar damai dalam jalan tugas yang akan diemban oleh para calon hakim.Tak cukup dengan siraman rohani, PN Purwokerto memandang perlu untuk melepas para calon hakimnya dengan rangkaian doa melalui prosesi siraman dengan menggunakan kembang. Ibarat pepatah: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, PN Purwokerto hendak menanamkan kepada para calon hakimnya untuk menerapkan pola hidup sederhana sebagaimana arahan dalam edaran Dirjen Badilum, dengan membiasakan diri terhadap kebiasaan dari daerah tempat di mana ditugaskan nantinya.Diiringi dengan gending kebo giro, para calon hakim satu persatu memasuki tempat prosesi siraman kembang, dengan dipandu oleh seorang Calon PPPK PN Purwokerto, Agung Aji Wijaya, yang berperan sebagai cucuk lampah.Merangkap sebagai pranoto coro, selama prosesi siraman terhadap satu persatu calon hakim yang dilakukan oleh Ketua, Hakim, dan segenap keluarga besar PN Purwokerto, Agung turut melantunkan syair-syair bak pujangga, yang dihasilkan melalui perenungan diri dari Hakim PN Purwokerto, Veronica Sekar Widuri.“Hari ini, langit seolah menunduk. Angin pun berjalan pelan, seakan ikut menghantarkan langkah anak bangsa yang akan memulai perjalan suci: menjadi penjaga keadilan. Di hadapan kita, berdiri sosok yang tak hanya membawa gelar atau ilmu, tapi membawa harapan, doa, dan amanah dari banyak hati yang percaya bahwa kebenaran masih bisa dijaga”“Air yang akan menyentuh tubuhnya bukan sekedar tetes bening. Ia adalah titisan kasih ibu, peluh dan sabar ayah, restu keluarga dan doa yang diam-diam dipanjatkan oleh negeri yang merindukan keadilan yang tulus. Siraman ini bukan hanya prosesi adat: ini adalah peristiwa batin-penyucian diri dari ego, ambisi pribadi, dan nafsu duniawi, agar yang tersisa hanya: hati yang jernih, hati yang sap mangbdi”“Wahai calon hakim, sebelum engkau mengucapkan sumpah di hadapan negara, hari ini engkau lebih dulu bersumpah dalam hatimu sendiri. Bahwa hukum bukanlah tempat mencari kuasa, tetapi jalan sunyi untuk membela yang benar meski harus sendiri. Bahwa palu yang kelak engkau genggam bukan lambing kekuatan, melainkan simbol keteguhan hati nurani”“Mungkin kelak engkau akan lelah. Mungkin engkau akan diuji oleh godaan, bahkan kesepian. Tapi hari ini, air suci ini telah membasuhmu, mengingatkan bahwa dalam kesunyian pengabdian, Tuhan adalah saksi pertama yang tak pernah meninggalkan. Maka berjalanlah dengan tenang. Dengan hati yang bersih, dengan mata yang memandang manusia tak dari pangkat atau rupa, tapi dari nilainya sebagai sesama ciptaan-Nya”“Tegakkan hukum, tapi jangan hilangkan kasih. Junjung keadilan, tapi biarlah belas kasih tetap hidup dalam putusanmu. Karena di akhir perjalanan, bukan hanya negara yang akan menilai, tapi juga suara hatimu sendiri”“Selamat menempuh jalan panjang ini, wahai para calon hakim. Semoga setiap langkahmu menjadi cahaya. Bukan hanya bagi bangsa ini, tapi juga bagi jiwamu sendiri.” baca pria yang sedang menantikan SK PPPK tersebut.Setelah seluruh prosesi siraman dilaksanakan, pelepasan para calon hakim ditutup dengan sumpah/janji setia mereka terhadap negara dan lembaga, dengan cara mencium bendera Merah Putih dan bendera Mahkamah Agung RI. (CH/asp).

Catatan Terakhir Seorang Mentor Untuk Calon Hakim

article | Opini | 2025-06-08 20:00:17

Jakarta - Alkisah bermula suatu pertanyaan kepada Penulis, “Pak Rizki tipe hakim seperti apa? Terima atau tidak?” Meski pertanyaan ini terjadi 12 tahun lalu namun masih membekas hingga kini. Pertanyaan ini ditanyakan salah seorang kolega hakim beberapa hari setelah Penulis dilantik. Jelas, Penulis sangat terkejut dan tidak menjawabnya. Setelahnya Penulis merenung apa jawaban yang harus Penulis pilih karena yakin hal ini akan ditanyakan lagi.Penulis langsung menghubungi mentornya dan bertanya mengenai apa yang harus dijawabnya. Seingatnya, Mentor Penulis meminta maaf tidak memberikan bekal mengenai pertanyaan ini sebelum para calon hakim (cakim) meninggalkan tempat magang. Beliau hanya menyampaikan “saya yakin dan percaya sama Mas Rizki”.Dalam periode tahun 2017-2020, Penulis ditunjuk sebagai mentor calon hakim. Jelang keberangkatan mereka ke tempat penugasan baru, Penulis mulai memikirkan perlukah Penulis memberikan bekal atas pertanyaan serupa di atas. Kami para mentor sepakat membahas ini di rapat terakhir kami dengan para mentee.Rapat tersebut berlangsung lebih serius dari biasanya. Kami menyampaikan kemungkinan akan ada pertanyaan tersebut dan kami berharap para calon hakim mempersiapkan jawabannya sejak awal. Penulis sampaikan “apapun jawaban yang anda pilih akan menentukan jalan hidup anda”. Waktu berlalu dan mereka diambil sumpahnya sebagai seorang hakim. Para mentee menghubungi dan menyampaikan benar adanya pertanyaan tersebut. Hingga saat ini Penulis tidak bertanya jawaban apa yang mereka pilih. Namun Penulis mendapatkan informasi valid, mereka memilih jawaban yang benar. Alhamdulillahirabbilalamin.Pertanyaan tersebut idealnya tidak boleh ada lagi. Kejadian terakhir memberi sinyal bahwa kita seperti tidak pernah kehilangan momentum membenahi peradilan. Jangan sampai Tuhan Yang Maha Kuasa mencabut momentum itu. Oleh karena itu, jika masih ada pertanyaan tersebut, Penulis berharap agar para calon hakim yang akan dilantik dalam waktu dekat akan juga memberikan jawaban yang benar. Dalam konteks Primus Inter Pares, tentunya Penulis juga berharap bahwa kita para seniornya kelak sungguh-sungguh memberi teladan tidak hanya pengalaman namun juga teladan moral dan integritas.Komitmen dan langkah Pimpinan Mahkamah Agung membenahi peradilan harus terus kita kawal. “Jangan ada lagi pelayanan transaksional” adalah amanah Ketua Mahkamah Agung yang harus terus terpatri dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Penulis ingin juga mengutip pernyataan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, I Gusti Agung Sumanatha, sewaktu beliau memberikan pembekalan kepada kami para calon hakim kala itu. “Bangun dan Pelihara Reputasimu sejak awal”, pesan pria yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA. Selamat datang rekan sejawat, selamat bertugas! Kualitas dan kuantitas anda akan sangat mewarnai peradilan Indonesia ke depan. (RD/FAC)

Usung Tema ‘Angkringan dan Kesederhanaan’, PN Purwodadi Lepas 9 Cakim

article | Berita | 2025-06-05 08:00:08

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara pelepasan 9 Calon Hakim (Cakim) yang telah menyelesaikan pendidikan selama satu tahun. Mereka akan segera dilantik di satuan kerja masing-masing dalam waktu dekat.Acara ini diselenggarakan pada Rabu (4/6/2025) pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor PN Purwodadi. Acara dibalut dengan tema dan dress code ‘Angkringan & Kesederhanaan’. Tema ini selaras dengan Surat Edaran Dirjen Badilum No.4 Tahun 2025, mengenai prinsip kesederhanaan dalam setiap kegiatan di lingkungan peradilan, serta sebagai bentuk nyata dukungan kepada pelaku usaha lokal dengan menggandeng UMKM untuk turut serta dalam penyelenggaraan acara.Adapun Cakim yang dilepas adalah sebagai berikut:1. Aristo Evandy A. Barlian, S.H.2. M. Aditya Rahman, S.H.3. Rizky Arjuna T. Girsang, S.H.4. Andre Monifa, S.H.5. Dicky Framana, S.H.6. Sudarwin, S.H.7. Dedi Putra, S.H.8. Bismo Jiwo Agung, S.H.9. Bill Clinton, S.H.Acara berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh keluarga besar PN Purwodadi. “Kami ucapkan selamat kepada para Cakim atas kelulusan dan penempatan barunya. Semoga menjadi hakim yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Wakil Ketua PN Purwodadi, Pranata Subhan. 

Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo

article | Pembinaan | 2025-05-14 18:55:50

Magelang- Wilayah Magelang secara administratif terbagi menjadi Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Kota Magelang, kota strategis yang letaknya tepat di Tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang menjadikan wilayah tersebut strategis, sering menjadi tujuan transit karena aksesnya yang mudah untuk menjelajah keseluruhan wilayah Magelang dengan segala keindahan alam dan wisatanya.Keindahan alam dan wisata di wilayah Magelang yang juga dikelilingi barisan pegunungan megah, tak pernah kehabisan pesona. Seolah menjadi letak episentrum dari Gunung Andong, Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Ungaran, daya tariknya tak hanya memikat para wisatawan, akan tetapi juga menjadi semangat untuk mengadakan kegiatan yang mampu mempererat kekompakan dan kebersamaan. Hal inilah yang menjadi semangat Tebu Manis—Temu Budaya Magelang Istimewa—sebuah komunitas kebersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Magelang yang digagas oleh Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara bersama para Calon Hakim (Cakim) PN Magelang, beranggotakan para cakim, pimpinan, serta staf PN Magelang, dengan agenda kegiatan jelajah keindahan bumi Magelang.Setelah sebelumnya Tebu Manis berwisata sejarah dengan mengunjungi museum-museum bersejarah yang ada di Kota Magelang, kali ini Tebu Manis memutuskan untuk jalan-jalan ke Gunung Telomoyo, sebuah gunung dengan ketinggian 1.996 mdpl yang terletak di wilayah Kabupaten Magelang, tepatnya di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak. Gunung ini dikenal sebagai salah satu titik terbaik untuk menyaksikan keindahan matahari terbit. Pesona barisan gunung lainnya juga akan tampil menjadi lanskap yang sangat elok jika disaksikan langsung dari puncak Gunung Telomoyo. Rombongan yang terdiri dari AA Oka PBG bersama para cakim, Sekretaris Sri Setyorini serta beberapa staf berangkat pada pukul 03.00 WIB dari kantor PN Magelang. Waktu tersebut dipilih oleh Oka karena dirasa merupakan waktu yang pas dengan memperhitungkan waktu tempuh perjalanan menuju lokasi, untuk mendapatkan momentum melihat sunrise dari puncak Gunung Telomoyo. Jalur pendakian yang bisa dilewati dan aksesnya cukup baik hanya ada satu jalur yaitu melalui BasecampPendakian Dalangan, Ngablak. Perjalanan yang mestinya tidak begitu lama mengingat letak destinasi yang dituju sebenarnya tidak terlalu jauh dari PN Magelang, ternyata ditempuh selama lebih dari satu jam. Hal ini mungkin karena di antara peserta banyak yang belum familiar dengan rute perjalanan tersebut. Kondisi jalanan yang diprediksi sepi karena berangkat dini hari, di luar dugaan ternyata aktivitas jalan cukup padat. Rupanya akses jalan menuju ke sana lumayan sempit, dan jalan tersebut ternyata juga merupakan jalur distribusi hasil pertanian. Meski sedikit menantang karena harus melalui jalanan yang berkelak kelok tajam serta tanjakan yang cukup curam, hingga tak jarang ban mobil yang dikendarai seringkali mengalami slip ban, namun halang rintang tersebut tidak menyurutkan semangat Tebu Manis. Setibanya di basecamp, rombongan melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid sekitar rest area, karena jam sudah menunjukkan pukul 04.30 WIB. Tebu Manis kemudian sepakat untuk melanjutkan perjalanan menuju puncak Telomoyo dengan menyewa jeep wisata. Hal ini dikarenakan medan yang akan ditempuh selanjutnya semakin ekstrim dan tidak mungkin dilalui dengan menggunakan kendaraan biasa. Paket Biaya sewa jeep yang ditawarkan sangat menarik. Ada paket wisata sunrise yang dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 650 ribu per unit, muat untuk mengangkut empat sampai enam orang, dan ada juga paket jeep saja tanpa wisata sunrise dengan harga sewa Rp 500 ribu per unit untuk empat orang. Jalur menuju puncak memang tidak untuk sembarang kendaraan karena jalur sangat ekstrim, namun justru di situlah letak sensasi petualangannya. Untuk bisa mencapai puncak telomoyo tantangan demi rintangan harus dihadapi. Mulai dari jalanan yang berlubang, jalur yang sangat sempit dan hanya dapat dilalui oleh 1 kendaraan saja, hingga tanjakan sekaligus tikungan-tikungan tajam yang mampu membangkitkan adrenaline bagi para penumpang jeep. Untunglah pengemudi jeep-jeep ini adalah professional yang sudah biasa menghadapi jalur pendakian tersebut. Sesampainya di puncak sekitar pukul 05.15 WIB, rombongan langsung menuju sebuah kafe bernama Triangle Sky Telomoyo, sebuah spot eksklusif untuk menikmati panorama pegunungan sambil bersantai di bean bag, ditemani minuman hangat dan snack. Biaya masuk ke kafe ini adalah Rp 50 ribu per orang, termasuk fasilitas yang disediakan.Sayangnya, pagi itu kabut cukup tebal menyelimuti puncak sehingga matahari malu-malu menampakkan diri. Namun kekecewaan itu tak berlangsung lama. Suasana hangat dan kekeluargaan di antara rombongan justru menjadikan pagi itu penuh cerita. Momen tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi ringan dan berbagi refleksi pasca kegiatan monitoring dan evaluasi para cakim di PN Magelang.Sekitar pukul 08.00, kabut mulai menyingkir, memperlihatkan panorama luar biasa dari puncak Telomoyo. Dari titik ini, terlihat deretan gunung megah: Andong, Merapi, Merbabu, Sindoro, Ungaran, hingga Gunung Sumbing yang tampak paling gagah menjulang. Tak heran jika Gunung Sumbing langsung menarik perhatian Oka dan rombongan dan menjadi destinasi yang dijadwalkan untuk kegiatan Tebu Manis berikutnya.Pukul 10.00, setelah puas menikmati keindahan alam, rombongan memutuskan untuk kembali ke basecamp. Dalam perjalanan pulang, pemandangan jurang yang sebelumnya tak terlihat karena gelapnya suasana pada saat berangkat tadi kini menjadi latar dramatis nan memukau. Beberapa spot digunakan untuk berhenti sejenak dan berfoto bersama, mengabadikan kebersamaan dalam bingkai keindahan Magelang.Kegiatan jalan-jalan Tebu Manis kali ini membuktikan bahwa keindahan alam dapat menjadi media efektif untuk mempererat hubungan antarpegawai, memperkuat semangat kerja, serta menumbuhkan rasa syukur atas ciptaan-Nya. Meskipun sunrise yang dinanti tidak muncul pada waktunya, cahaya hangat justru muncul dari kebersamaan dan semangat eksplorasi yang dibawa pulang oleh seluruh peserta.Magelang, dengan segala pesonanya, akan terus menjadi ruang tumbuh, ruang refleksi, dan ruang berbagi cerita yang istimewa bagi keluarga besar Tebu Manis PN Magelang. (oka/asp)

Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022

article | Opini | 2025-04-02 13:05:25

Dalam beberapa dekade terakhir, perhatian terhadap posisi dan pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana telah mengalami perkembangan yang cukup bagus. Salah satu konsep yang bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak korban adalah dengan adanya penerapan victim impact statement (VIS). Konsep VIS ini muncul pertama kali setelah peristiwa tragis yang terjadi pada 20 Juli 1969 di California, Amerika Serikat (AS), yaitu pembunuhan massal yang dilakukan oleh pengikut Charles Manson, yang menyebabkan tujuh orang tewas, termasuk aktris Sharon Tate yang sedang hamil delapan bulan. Kejadian ini mempengaruhi ibu Sharon, Doris Tate, yang menderita depresi dan menjauh dari dunia luar selama lebih dari sepuluh tahun. Pada tahun 1982, Doris mengetahui bahwa salah satu terpidana, Leslie Van Houten, dijadwalkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Doris yang merupakan seorang aktivis, kemudian mendirikan Coalition for Victims’ Equal Rights, yang memperjuangkan pengesahan Victims’ Bill of Rights pada tahun 1982 di California. Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah hak bagi korban untuk menyampaikan pernyataan di pengadilan. Jika korban meninggal, hak ini diberikan kepada anggota keluarga. Sebelumnya, korban hanya bisa memberikan jawaban atas pertanyaan dari pengacara.Sebagaimana dalam penelitian Booth Robert dan Edgar menyatakan bahwa : “VIS allow victims (i.e. individuals directly targeted by the crime and family members of directly targeted individuals who died as a result of the crime) to tell legal decision makers (i.e. jury members and/or judges), either orally – live on audio, or on video – or in written format. Adapun kalimat tersebut dapat diartikan bahwa VIS memberikan ruang bagi korban kejahatan, termasuk anggota keluarga korban yang meninggal, untuk berkomunikasi secara langsung dengan pembuat putusan hukum (juri dan/atau hakim) tentang dampak kejahatan terhadap kehidupan mereka. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, baik secara langsung, melalui rekaman audio atau video, atau dalam bentuk tertulis. VIS ini menggambarkan apa saja akibat yang diterima korban secara langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dialami dan sekaligus untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan hukuman sebelum menjatuhkan vonis bagi terdakwa.Berkaitan dengan konsep VIS telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (PERMA 1/2022). Namun sebelum lebih jauh memahami VIS dan peranannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia maka harus dipahami dahulu apa itu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana limitasi penulis akan mengaitkan VIS dengan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam pengajuan restitusi baik selama proses persidangan maupun pasca persidangan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan Model Rekomendasi VIS yang tepat yang bisa digunakan oleh korban atau keluarga korban dalam pengajuan permohonan baik secara langsung atau tertulis. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU TPKS bahwa TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UU ini. Adapun definisi korban pada Pasal 1 ayat 4 UU TPKS adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan TPKS. Sedangkan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.VIS dengan restitusi sangat berkaitan karena keduanya bertujuan untuk memberikan pemulihan kepada korban tindak pidana. VIS memungkinkan korban untuk menyampaikan dampak yang mereka alami akibat kejahatan tersebut, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi, yang menjadi dasar bagi Hakim di pengadilan untuk menentukan jumlah restitusi yang adil. Restitusi sendiri merupakan hak yang diberikan kepada korban untuk mengganti kerugian yang dialami, dan VIS memberikan informasi yang diperlukan agar restitusi yang diberikan sesuai dengan dampak yang ditanggung oleh korban. Dengan kata lain, VIS berfungsi sebagai alat yang membantu hakim menetapkan besaran restitusi yang proporsional dan mencerminkan kerugian korban secara menyeluruh. Adapun bentuk restitusi yang diatur dalam Pasal 4 PERMA 1/2022 meliputi: ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi materiil dan immateriil akibat penderitaan langsung dari tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain akibat tindak pidana. Selanjutnya syarat permohonan restitusi menurut Pasal 5 PERMA 1/2022 mencakup identitas pemohon, identitas korban (jika pemohon bukan korban itu sendiri), uraian tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta. Mengenai syarat permohonan restitusi untuk korban anak, permohonan dapat diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris, kuasa hukum, atau LPSK secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan diajukan langsung kepada ketua pengadilan atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.Lalu? Bagaimana cara pengajuan restitusi itu sendiri, Pertama, pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Vide Pasal 8 s/d 10 PERMA No 1 Tahun 2022. Permohonan ini dapat diajukan langsung oleh korban, atau melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum. Dalam hal permohonan diajukan melalui penyidik atau LPSK, mereka wajib menyampaikan berkas permohonan kepada Penuntut Umum, baik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Jika korban tidak mengajukan permohonan restitusi, hakim wajib memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi, yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, hakim harus memuat pernyataan mengenai diterima atau tidaknya permohonan restitusi, beserta alasan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, hakim juga wajib mencantumkan besaran restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa, atau oleh orang tua terdakwa jika yang bersangkutan adalah anak, dan/atau oleh pihak ketiga yang berkaitan. Restitusi yang diputuskan oleh hakim bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.Permohonan restitusi tidak menghapuskan hak korban, keluarga, ahli waris, atau wali untuk mengajukan gugatan perdata. Hal ini dapat dilakukan apabila terdakwa diputus bebas atau lepas, atau jika terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan, atau yang telah dimohonkan tetapi tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, meskipun restitusi diberikan, korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur gugatan perdata jika terdapat kerugian yang belum terakomodasi. Kedua, permohonan restitusi juga dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Vide Pasal 11 s/d 15 PERMA No 1 Tahun 2022, dengan waktu pengajuan paling lama 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan tersebut. Dalam hal ini, terpidana menjadi pihak termohon dalam permohonan restitusi, sementara Jaksa Agung atau Jaksa bertindak sebagai pihak terkait dalam proses permohonan tersebut. Dengan demikian, meskipun restitusi dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses pengajuannya tetap dilakukan melalui mekanisme yang jelas untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.Sebagaimana inti Pasal 8 ayat 4 PERMA 1/2022 apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi, maka hakim wajib memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi, maka disini peranan VIS masuk dalam menyuarakan hak-hak korban yang bisa secara langsung membuat permohonan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum Pasal 5 ayat 4 PERMA 1/2022. VIS menjadi jembatan bagi korban untuk mengungkapkan secara resmi dan terstruktur dampak yang mereka alami akibat tindak pidana, sekaligus memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan restitusi dengan lebih mudah dan jelas.Berikut merupakan Model VIS yang diusulkan oleh penulis di mana dalam model ini, penulis merujuk pada Pasal 4 dan 5 PERMA 1/2022, yang mengatur tentang restitusi bagi korban kejahatan. Selain itu, VIS harus memuat syarat-syarat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu: “identitas Pemohon, identitas Korban (jika pemohon bukan korban langsung), uraian Tindak Pidana, identitas Terdakwa/Termohon, uraian Kerugian yang diderita, besaran Restitusi yang diminta.”Gambar 1.1Model Victim Impact Statement (Pernyataan Dampak Korban)Model VIS yang diusulkan bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana. Model ini digunakan apabila LPSK tidak mengajukan rekomendasi penetapan restitusi kepada Penuntut Umum atau Pengadilan. Dengan adanya format yang terstruktur, VIS dapat dengan mudah dipergunakan oleh korban atau perwakilannya untuk menyampaikan dampak yang mereka alami.Selain itu, VIS juga memberikan kemudahan bagi hakim dalam memahami tingkat penderitaan korban, sehingga putusan yang diambil bisa lebih adil dan berpihak pada korban (victim centered-oriented). VIS ini sangat penting di mana tidak hanya untuk mengakomodir penderitaan korban, tetapi juga dalam aspek pemulihan yang harus diterima oleh korban akibat dari tindak pidana tersebut. Restitusi yang tercantum dalam VIS mencakup berbagai bentuk pemulihan, baik finansial maupun psikologis. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dampak yang dialami sering bersifat jangka panjang dan dapat mempengaruhi aspek sosial dan pendidikan korban. Oleh karenanya penggantian biaya medis dan psikologis menjadi bagian vital dalam VIS, agar korban memperoleh perawatan yang diperlukan.VIS juga berfungsi untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dalam proses peradilan. Identitas pemohon dan korban yang tercantum dalam VIS bertujuan untuk memberikan kepastian tentang siapa yang berhak mengajukan pernyataan ini, yang sangat penting dalam kasus korban di bawah umur. VIS dapat diajukan oleh orang tua, wali, atau pihak yang mendampingi korban secara hukum. Kejelasan ini mempermudah proses hukum dan menghindari penyalahgunaan hak korban dalam sistem peradilan. Uraian tindak pidana dalam VIS memiliki peranan untuk menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban secara rinci dan sistematis, sehingga dapat menggambarkan dampak nyata dari kejahatan tersebut. Informasi tentang identitas terdakwa atau termohon dalam VIS juga krusial untuk memastikan bahwa tuntutan restitusi diarahkan pada pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.Selain itu, uraian tentang kerugian yang diderita korban dalam VIS harus dijelaskan secara spesifik, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Penjelasan yang detail akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menentukan jenis pemulihan yang paling tepat untuk korban. Terakhir, besaran restitusi yang diminta dalam VIS harus dijelaskan dengan jelas dan didukung oleh bukti yang relevan, seperti kwitansi pengobatan, laporan psikologis, atau dokumen lain yang mendukung klaim korban. Dengan VIS yang terstruktur dan standar yang jelas, diharapkan keadilan bagi korban kekerasan seksual pada anak dapat lebih terwujud dalam sistem hukum Indonesia.

LASKAR BSDK: Hai Calon Hakim, Segera Siapkan Diri Daftar Sertifikasi Hakim Anak!

article | Berita | 2025-03-18 14:40:03

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para Hakim dalam menyelesaikan perkara pidana khususnya terkait sistem peradilan pidana anak dengan memerhatikan asas yang utama yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim untuk mendapatkan sertifikasi Hakim Anak yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA RI.Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat penegak hukum, terutama Hakim terkait sistem peradilan pidana anak secara komprehensif sehingga dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:Belum pernah mengikuti Pelatihan yang sama sebelumnya;Peminat tidak sedang manjalani hukuman disiplin;Para Peminat akan diseleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait dan Badan Pengawasan MA-RI;Diharapkan para Peminat berasal dari lulusan PPCH Terpadu Angkatan IV.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 80 peserta, ini peluang emas bagi para Hakim lulusan  PPCH Terpadu Angkatan IV agar kedepannya kompeten sebagai Hakim Anak sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025.Selain pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi mediator bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi Hakim Anak handal dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan! (IKAW)

Sst…Dirjen Badilum Spill Syarat Lokasi Penempatan Calon Hakim

article | Berita | 2025-03-10 09:40:15

Jakarta- Setelah lolos menjadi calon hakim, dag dig dug selanjutnya adalah lokasi penempatan. Sebab, penempatan pertama biasanya disebar ke seluruh pelosok Indonesia. Di mana saya akan ditempatkan? Apakah di Indonesia timur? Apakah ada minimarket? Bagaimana kalau mudik, jauh-dekat? Nah, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto SH MH memberikan spill syarat lokasi penempatan cakim.“Kita yang sedang usahakan adalah menempatkan sesuai dengan karakteristik masing-masing hakim. Banyak faktor, termasuk asal daerah, mudah-mudahan kami bisa mencarikan jalan, dan ini bisa jalan,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900-an hakim/calon hakim.Selain karakter seorang hakim, pertimbangan penempatan lainnya adalah biaya dari negara. Awalnya biaya promosi mutasi Rp 15 miliar. Lalu kini tersisa Rp 3 miliar.“Apakah kami bisa ditempatkan? Bisa! Yang jelas pasti ditempatkan,” kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang Myanto juga menekankan agar calon hakim harus siap menjadi calon pemimpin. Bambang Myanto juga meminta calon hakim agar teguh memegang tugas pokok hakim, yaitu:memeriksa, mengadili, menyelesaikan perkara.menyusun putusan dan menunagkan pertimbangan hukum yang jelas pada setiap putusannya.menjaga kemandirianmenegakan hukumBambang Myanto juga mengingatkan calon hakim agar tetap memegang teguh kode etik hakim.“Kesan memihak saja tidak boleh,” ucap mantan Ketua PN Jaksel itu.