Cari Berita

PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

article | Berita | 2025-05-07 08:00:11

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menggelar acara eksternalisasi dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu) kepada aparat penegak hukum se-wilayah Kabupaten Mandailing Natal di Ruang Sidang Chandra, Selasa (06/05/2025) pagi. “Acara ini digelar sebagai bentuk pengenalan terhadap penambahan fitur pada aplikasi e-Berpadu yang selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga nantinya penanganan perkara pidana dapat menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi,” kata Ketua PN Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.Hadir dalam giat tersebut Kajari Mandailing Natal disampingi Kasipidum dan Jaksa Fungsional, Kapolres Mandailing Natal didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, para KBO, Kanit PPA, Kalapas Panyabungan beserta jajarannya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BNN Madina, para Advokat, beserta masing-masing operator dari setiap instansi.Usai kata sambutan dari Ketua PN Mandailing Natal, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi e-Criminal oleh Yolanda Mariana Pasaribu selaku operator e-Berpadu dan materi e-Banding oleh Melissa Septyna Simanjuntak selaku Analis Perkara Peradilan.Selain pemaparan dan pengenalan fitur-fitur baru, giat tersebut juga dijadikan sebagai wadah monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-Berpadu oleh para pengguna meliputi para Penyidik, Jaksa, petugas Lapas, serta para Advokat/Penasihat Hukum lalu sharing session oleh para peserta yang dipandu oleh Pembawa Acara, Ulya Ulfa Lubis sebagai Plt. Panmud Pidana PN Madina. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis dari Ketua dan Wakil Ketua PN Mandailing Natal kepada pimpinan masing-masing instansi penegak hukum lalu foto bersama.  (FAC, CAS)

Modernisasi Layanan, PN Bitung Monev Penerapan Peradilan Pidana Elektronik

article | Berita | 2025-02-27 13:10:50

Bitung - Pengadilan Negeri Bitung lakukan monitoring dan evaluasi penerapan peradilan pidana elektronik. Kegiatan berlansung pada Rabu (26/2/2025) di ruang sidang utama kantor pengadilan yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi 58, Kota Bitung, Sulawesi Utara.Peradilan pidana elektronik sendiri, diinisiasi oleh Mahkamah Agung sejak 2022. Dengan elektronik berkas perkara pidana terpadi atau disingkat e-Berpadu telah memadukan administrasi perkara secara elektronik dengan digitalisasi berkas perkara pidana.“Melibatkan seluruh stakeholder, baik internal pengadilan, penyidik tingkat Polres dan Polsek serta lembaga pemasyarakatan,” ujar Johanis Dairo Malo, Ketua PN Bitung. Selain itu, sebagai pengadilan perikanan, hadir pula Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, Polairud Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menjadikan ajang sinergitas tersendiri. “E-Berpadu sudah versi 4.0.0., memungkinkan upaya hukum juga dilakukan secara elektronik,” ujar Ketua PN Bitung lebih lanjut. Selain itu, kegiatan juga dimanfaatkan untuk menerima masukan dalam pemanfaatan pelaksanaan modernisasi layanan peradilan. Luasnya wilayah hukum PN Bitung dengan mayoritas kepulauan, keberadaan modernisasi layanan terutama e-Berpadu semakin mendukung sinergitas yang telah terbangun. “Terlebih di era efisiensi, tentu optimalisasi pemanfaatan akan terwujud dengan penyamaan persepsi yang menjadi maksud acara ini,” tutup Johanis Dairo Malo kepada Dandapala.com. (SEG)