Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung melakukan evaluasi terhadap layanan pada Kepaniteraan Muda Pidana melalui Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) pasca diberlakukannya Undang-Undang 20/2025 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ruang Sidang Utama Prof. Bagir Manan, PN Kota Agung pada Selasa (03/03).
Ita Denie Setiyawaty, Ketua PN Kota Agung, menyampaikan kegiatan evaluasi ini untuk menemukan kendala dan mencari solusi. “Kegiatan ini bertujuan menyelesaikan kendala-kendala yang ada, sehingga dapat ditemukan solusi guna memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan terdokumentasi kepada para pencari keadilan,” ungkapnya.
Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Kota Agung menegaskan adanya sejumlah perubahan penting dalam prosedur layanan pidana setelah diberlakukannya KUHAP Baru. Salah satunya terkait persetujuan penyitaan. Jika sebelumnya tidak ada batas waktu pengajuan, kini sesuai Pasal 120 ayat (1) KUHAP Baru, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 5 hari kerja untuk benda bergerak.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Perubahan juga terjadi pada pengajuan banding. Dalam KUHAP lama, baik terdakwa maupun penuntut umum tidak diwajibkan menyerahkan memori banding. Namun Pasal 289 KUHAP Baru menegaskan, apabila penuntut umum mengajukan banding, maka wajib melampirkan memori banding. Jika tidak diserahkan dalam waktu 7 hari, permohonan banding otomatis gugur.
“Kami berharap dengan dipahaminya secara bersama oleh seluruh Aparat Penegak Hukum mengenai layanan pidana sesuai KUHAP Baru, maka dapat merubah paradigma penerapan Hukum Acara Pidana dari semula berupa crime control model menjadi due process model yang lebih melindungi hak asasi manusia. Sehingga mewujudkan Hukum Pidana Indonesia yang lebih modern, transparan, dan responsif,” jelas Setiyawaty.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Meski diselenggarakan di tengah ibadah puasa Ramadhan, kegiatan evaluasi pun berlangsung secara interaktif dengan saling diskusi secara timbal balik. Beberapa pertanyaan dan masukan diajukan oleh stakeholders guna bersama-sama menemukan solusi atas kendala yang dihadapi.
Sebagaimana dikutip dalam rilis Humas PN Kota Agung, kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu terdiri dari para Kasat dan Kapolsek, admin/operator E-Berpadu di Polres, Kepala Seksi Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri setempat, pejabat pelayanan tahanan di Rutan Kota Agung, serta para advokat. Di akhir kegiatan, Ketua PN Kota Agung menyampaikan keinginannya, “Kami memohon kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk sama-sama menjaga integritas dalam pemberian layanan”, tutup Setiyawaty. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI